Home / Berita / Kriminal / Nasional / Reviews

Rabu, 23 Mei 2018 - 11:11 WIB

Polisi Sebut Panitia Sembako Maut Monas Langgar Aturan dalam Proposal

Ribuan warga menyambangi Monas dalam kegiatan bagi-bagi sembako (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Ribuan warga menyambangi Monas dalam kegiatan bagi-bagi sembako (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Viewer: 647
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 5 Detik

KompasNasional.com – Polisi telah memeriksa Kepala Unit Pengelola Teknis Monumen Nasional Munjirin terkait kasus tewasnya dua bocah di acara pembagian sembako di Monas, Jakarta Pusat. Panit 1 Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nico Purba menyampaikan, ada sebanyak 19 pertanyaan yang disampaikan penyidik terkait pemeriksaan terhadap Munjirin.

“Sekitar 19 pertanyaan,” kata Nico di Polda Metro Jaya, Selasa (22/5/2018).

Menurutnya, belasan pertanyaan itu terkait soal izin penggunaan Monas sebagai lokasi acara pembagian sembako yang dilaksanakan Forum Untukmu Indonesia (FUI).

“Tujuan pemeriksaan ingin pertanyakan prosedur panitia dapat izin dari Pemprov. Memang tadi dijelaskan ada beberapa tahap yang harus dilewati dan dijelaskan dari Munjirin,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Nico, panitia acara pembagian sembako dianggap melanggar aturan dari proposal yang diserahkan Pemprov DKI Jakarta. “Kalau dari tadi alasan pak Munjirin memang tidak sesuai dari proposal yang diajukan,” kata Nico.

Baca Juga  Polsek Putussibau Utara Monitoring Batingsor didaerah Hukum Polsek Putussibau Utara

Kepada polisi, kata Nico, Munjirin juga menyebutkan jika Pemprov DKI melarang adanya kegiatan pembagian sembako di acara tersebut. Menurutnya, pembagian sembako itu juga merupakan insiatif dari pihak panitia.

“Memang tadi dari keterangan Pak Munjirin, pihak Pemprov ada melarang terkait pembagian sembako,” katanya.

Dalam pemeriksaan selama 7 jam itu, Munjirin juga membeberkan kepada polisi mengenai surat pernyataan yang ditandatangani FUI. Dalam surat itu, kata Nico, pengelola Monas dan Pemprov DKI menyerahkan seluruh tanggungjawab kepada panitia pembagian sembako.

“Iya ada surat pernyataan yang di tandatangan panitia itu sendiri, sepihak. Isinya kurang lebih, bahwa jika terjadi sesuatu pihak Monas dan Pemprov tidak bertanggungjawab,” ucapnya.

Meski demikian, polisi belum bisa menyimpulkan apakah panitia sembako gratis itu menyalahi aturan atau tidak. Sebab, kata Nico, penyidik masih perlu menggali pejabat Pemprov yang memiliki kewenangan dalam memberikan izin acara tersebut.

“Oke sudah. Kita baru periksa satu, itupun baru dari Kepala UPT (Monas) jadi kita belum bisa nyatakan siapa yang salah,” katanya.

Baca Juga  Bantu Program Pendidikan, Satgas Pamtas Yonif Mekanis Menjadi Gadik Di Perbatasan.

Dalam kasus ini, polisi akan memanggil Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) DKI Jakarta Tinia Budiati. Pemeriksaan itu rencananya akan dilaksanakan, Kamis (24/5/2018) pekan ini.

Polisi telah meningkatkan status kasus sembako maut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status kasus itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Rabu (2/5/2018). Meski status kasus ini telah ditingkat ke tahap penyidikan, polisi belum menyimpulkan nama tersangka dalam kasus tersebut.

Dua bocah bernama Muhammad Rizki (10) dan Mahase Junaedi (12) meninggal dunia saat ikut mengantre pembagian sembako yang digagas FUI di Monas, Gambir, Jakarta Pusat pada Sabtu (28/4/2018). Kedua bocah itu sempat mendapatkan penanganan medis di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat. Namun, nyawa Rizki dan Junaedi tak tertolong.(Suara/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Anak Bunuh Ibu Kandung dan Aniaya Ayah di Depok Diserahi Keuangan Bisnis Keluarga

Berita

Bupati Tapsel : Rakorwil APKASI Diharap Jadi Momen Penting Guna Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
Foto pelaku begal ditembak oleh polisi di Batam

Berita

Begal Pemotor Wanita Gunakan Pisau di Batam Ditembak Polisi

Berita

Bupati Kapuas Hulu Meninjau Proyek Pembangunan Gedung Satu Atap

Asahan

Tim Putri FHI Asahan Juara 1 Selekda Hockey Outdoor Sumut

Berita

Pemerintah Kabupaten Samosir Menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Arsip

KPK Janji Akan Bongkar Kasus Besar dalam Waktu Dekat

Berita

Kapolsek Pontianak Timur dan Tokoh Masyarakat Dampingi Warganya di Vaksin