Home / Berita / Korupsi / Nasional / Reviews

Senin, 22 Januari 2018 - 10:58 WIB

Setya Novanto Jalani Sidang Lanjutan Hari Ini

Viewer: 728
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 38 Detik

KompasNasional.com, Jakarta – Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP, Setya Novanto akan menjalani sidang lanjutan hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Hingga saat ini, belum diketahui siapa saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum KPK.

Kuasa hukum Setya, Maqdir Ismail juga belum mengetahuinya. “Belum ada info dari JPU (jaksa penuntut umum),” kata Maqdir saat dihubungi Tempo, Senin, 22 Januari 2018.

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan saksi-saksi dari pengusaha money changer. Salah satu saksi, Direktur PT Erakom Indonesia Feri Tan, mengaku mentransfer sejumlah uang ke Inayah, istri Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Antarini Malik, putri wakil presiden ketiga RI Adam Malik.

Transfer itu dilakukan atas permintaan Komisaris PT Berkah Langgeng Yuli Hira. Seperti diketahui, Yuli juga merupakan saksi yang pernah dihadirkan oleh jaksa. Dia pernah memfasilitasi barter dolar keponakan Setya, Irvanto Pambudi Cahyo senilai US$ 2,6 juta.

Baca Juga  Tingkatkan Keandalan Sistem Distribusi di Kawasan Industri Mempawah, PLN UP2D Kalbar Laksanakan Pemeliharaan Jaringan

“Saya membeli uang dolar US$ 239 ribu ke Yuli Hera untuk keperluan bisnis,” kata Feri memberi kesaksian, Kamis, 18 Januari 2018.

Feri mengaku melakukan transaksi jual-beli uang dolar dengan Yuli. Transaksi pertama, Feri membeli US$ 239 ribu dari Yuli. Sebagai gantinya, Yuli meminta Feri mengirimkan uang rupiah kepada Inayah dan Antarini. Feri mengaku dia mentransfer uang Rp 500 juta dan Rp 1,95 miliar.

Transaksi kedua adalah pembelian uang dolar US$ 600 ribu dan US$ 400 ribu kepada Yuli. Kali ini, Feri dan Yuli memiliki kesepakatan berbeda.

Baca Juga  Satuan Lalu Lintas Polres Melawi Melakukan Himbauan Prokes Dengan Memasang Stiker AYO PAKAI MASKER*

Yuli meminta Feri untuk membayar utangnya dengan uang dolar juga. Namun, Yuli meminta kompensasi Rp 5 per satu dolar dari jumlah utang Feri. Atas permintaan Yuli, Feri mentransfer utang itu ke rekening OEM Invesment, perusahaan Made Oka Masagung di Singapura.

Sebelumnya, jaksa memaparkan, Andi Narogong pernah membeli rumah Antarini di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat. Jaksa menduga, Andi membeli rumah itu dengan uang korupsi dari proyek e-KTP sebesar Rp 85 miliar. Adapun Antarini melakukan transaksi jual-beli rumah itu dengan istri Andi, Inayah.

[TEM/TR]

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Gubernur Kalbar Tinjau Langsung Perusahaan Distributor Oksigen

Berita

Sekda Tapsel Berharap Festival Layang-layang Jadi Momentum Pengenalan Alam Sipirok

Berita

Kodim 1205/Sintang Terjunkan Personel Bantu Warga Terdampak Banjir

Berita

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gty Bantu Pengawasan & Pengecekan Patok Batas Wilayah Desa di Perbatasan

Berita

Pangdam XII/Tpr Bersama Forkopimda Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

Berita

Penerapan PPKM skala Mikro di Pontianak Masih Ada Pemilik Cafe Ngeyel

Berita

Peringati Lahirnya Pancasila, Dandim Sambas Bersama Forkopimda Laksanakan Upacara.

Berita

Cegah Balap Liar Meresahkan Masyarakat Satlantas Polresta Pontianak Akan Tindak Tegas