Home / Arsip / Arsip 2017 / Berita / Ekonomi / Nasional / Reviews

Selasa, 31 Oktober 2017 - 14:18 WIB

Kelola risiko, OJK berencana batasi dana kelolaan Fintech

Viewer: 597
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 34 Detik

kompasnasional.com – Teknologi digital telah menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat sehari-hari. Perkembangan pesat teknologi digital telah mendorong banyak inovasi baru seperti pada bidang e-commerce, penyedia jasa networking, jasa transportasi, jasa akomodasi, media dan tentunya penyedia jasa keuangan.

Hingga saat ini telah banyak bermunculan Financial Technologi Startup (perusahaan rintisan) yang memberikan layanan keuangan dengan model bisnis yang bervariasi. Lebih dari 150 FinTech startup beroperasi di Indonesia dengan model bisnis seperti equity crowdfunding, insurTech, RoboAdviser dan lain sebagainya.

Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida, mengatakan pihaknya berencana akan mengatur besaran dana maksimal yang bisa dihimpun dan dikelola oleh perusahaan rintisan (startup) khususnya yang bergerak di bidang Fintech. Aturan tersebut bertujuan agar tidak mematikan industri keuangan konvensional.

Baca Juga  BUMA PT Lanny Inabua Milik OAP Akan Menjadi Keran Ekonomi Berbasis Adat

“Biasanya gini kita mengatur dari risiko yang ada, semakin besar industri, akan semakin besar risikonya berarti kita lebih kuat mengaturnya. Tapi kalau industrinya lebih kecil dan tidak terlalu besar, mungkin bisa diatur lebih simple, kembali lagi ke risiko,” ujar Nurhaida di Menara Merdeka, Jakarta, Selasa (31/10).

Nurhaida mengatakan rencana tersebut hingga kini masih terus dibahas. Termasuk soal batasan nominal dana yang dapat dikelola oleh suatu perusahaan. “Kemungkinan ada nanti, bisa saja dengan suatu batasan tertentu ketentuannya a, b, c. Kalau begitu besar sekian akan mengikuti ketentuan a,b,c,d,e,” jelasnya.

Senada dengan hal tersebut, Deputi Komisioner OJK Institute, Sukarela Batunanggar, mengatakan rencana pembatasan nominal dana yang dikelola masih dikomunikasikan dengan industri keuangan terkait. Hal ini juga nantinya akan bersinggungan dengan Bank Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Baca Juga  Buka Posko Pelayanan Kesehatan Pasca Banjir di Nanga Nuar.

“Saat ini langkah yang kita lakukan komunikasi dan observasi industri. Tahapan berikutnya, kita lakukan kajian, setelah itu kita rumus aturan, dan kebijakannya seperti apa ke depan. Jadi ada kesinggungan dengan lembaga terkait, Bank Indonesia dan Kemenkominfo,” jelasnya.

Sukarela menambahkan, aturan tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat apabila mendapat persetujuan dengan berbagai stakeholder. “Saat ini sedang dirumuskan modelnya seperti apa. (Kapan diterbitkan?) Secepatnya,” tandasnya (mkd|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolda Kalbar Pimpin Upacara Pelantikan Dir Samapta Dan Sertijab Karumkit Bhayangkara

Berita

Nenek 70 Tahun Diduga Dibuang Keluarganya di Pinggir Jalan, Begini Faktanya

Berita

Bupati Samosir Serahkan Bantuan Bibit Padi Inbrida Untuk 400 Hektar Sawah

Berita

Wakapolda Kalbar Lepas 210 Personel Brimob Polda Kalbar BKO Polda Papua

Berita

Polres Melawi Mengelar Rapat Koordinasi Dengan Awak Media.

Berita

Eks Pimpinan KPK Lili Pintauli Ditunjuk Jadi Stafsus Walkot Tangsel

Berita

Gubernur Apresiasi Tim MLBB Menharumkan Nama Baik Kalbar

Berita

Warga Asmat Dapat Bantuan Rp350 Juta Dari Sido Muncul