Home / Arsip / Arsip 2017 / Berita / Korupsi / Nasional / Reviews

Kamis, 24 Agustus 2017 - 16:16 WIB

Kasus suap BPK, KPK perpanjang penahanan dua pejabat BPK

Viewer: 700
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 35 Detik

kompasnasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa tahanan untuk 30 hari ke depan terhadap dua tersangka kasus suap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi. Kedua tersangka tersebut yaitu Auditor BPK Ali Sadli (ALS) dan pejabat Eselon I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri (RGS).

“Dalam kasus indikasi suap terkait audit BPK thd lap keu kemendes pdtt thd tsk RGS dan ALS dilakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan dari 25 Agustus 2017 hingga 23 September 2017,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/8).

Baca Juga  Apresiasi POPDAKAB, Sekda Dorong Atlet Tapsel Raih Prestasi yang Lebih Tinggi

Untuk diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat BPK dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Setelah diperiksa selama 1×24 jam, KPK menaikkan kasus ini ke penyidikan.

Dalam OTT ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Di antaranya dua orang dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan dua orang pejabat BPK.

“KPK menetapkan 4 tersangka, Sgt Irjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan Jdt pejabat eselon tiga di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konpres di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5).

KPK juga menetapkan RS yang merupakan eselon satu di BPK sebagai tersangka. Selanjutnya Als salah seorang auditor di BPK juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga  PEMKAB TOBA UNDANG WARTAWAN, BELUM DIMULAI SUDAH MOHON MAAF

Menurut Laode, setelah dilakukan pemeriksaan, Sgt dan Jdt dianggap sebagai pemberi suap agar Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mendapatkan opini WTP dari BPK. Selaku pemberi suap, Sgt dan Jdt disangka pasal 5 ayat 1 huruf a dan b kemudian pasal 13 UU Nomor 31 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan penerima suap, RS dan Als yang merupakan pejabat BPK disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b, pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (mdk|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Maksimalkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Perbatasan, Satgas Pamtas Yonif Lakukan Pengobatan Door to Door dan pembagian masker.*

Arsip

Illarramendi: Kalahkan Madrid, Anda Harus Berjuang 90 Menit

Berita

H. Albiner Sitompul Kumandangkan Takbiran Idul Adha 1443 H Saat Menyembelih Hewan Qurban Di Kantor Yayasan

Berita

Bupati Taput Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung KPP Pratama Silangit Siborongborong.

Berita

PENCANANGAN VAKSIN SINOVAC COVID-19 DI TOBA DIMULAI

Berita

Wali Kota Pontianak : Smart City Butuh Dukungan SDM Yang Smart

Berita

Gubernur Sutarmidji Lantik Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator

Asahan

Jelang Final Soeratin Cup U-15, Pengurus KONI Asahan Siapkan Nobar