Home / Arsip / Arsip 2017 / Berita / Nasional / Reviews

Selasa, 13 Juni 2017 - 15:00 WIB

Buni Yani: Ahok Sudah Terbukti Bersalah, Kenapa Saya Terus Dituntut?

Viewer: 567
0 0
Terakhir Dibaca:54 Detik

kompasnasional.com | BANDUNG – Selepas persidangan perdananya, Buni Yani melakukan orasi di hadapan puluhan massa pendukungnya, Selasa (13/6/2017).

Buni Yani mengatakan sudah seharusnya dia bebas dari segala tuntutan.

“Saya ini awalnya dituduhkan menyebarkan fitnah, tapi sekarang Ahok sudah terbukti bersalah. Jadi kenapa saya terus dituntut,” ujar Buni Yani, Selasa (13/6/2017).

Baca Juga  Pelarian Plt. Bupati Bengkalis Sebagai Tersangka Korupsi Berakhir Ditangan Polisi

Buni Yani berterimakasih kepada para pejuang kebenaran yang terus mengawal kasus yang menimpanya.

Massa aksi pendukung Buni Yani berorasi di atas mobil di depan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (13/6/2017). TRIBUN JABAR/REZEQI HARDAM SAPUTRO
Massa aksi pendukung Buni Yani berorasi di atas mobil di depan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (13/6/2017). TRIBUN JABAR/REZEQI HARDAM SAPUTRO (Tribun Jabar/Rezeqi Hardam Saputro)

Penasihat hukum Buni Yani mengatakan tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Buni Yani.

“Buni Yani adalah seorang muslim yang berpendapat bahwa agamanya dinistakan dan berpendapat itu dijamin oleh Undang-undang,” ujar Adwin Rahadian, penasihat hukum Buni Yani.

Adwin menambahkan Buni Yani tidak menebarkan kebencian, ia hanya mengajak diskusi apakah Ahok melakukan penistaan agama.

Baca Juga  Menukung Dilanda Banjir Kapolsek IPTU Tri Jumadi Imbau Masyarakat Harus Waspada 

Sebagai informasi Buni Yani menggunggah video pidato mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang mengandung unsur penistaan agama.

Sidang lanjutan kasus Buni Yani akan dilaksanakan pada Selasa depan tanggal 20 Juni 2017 (trbnnws|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pengacara Senior Nyatakan Tindak Tegas Penyebar Berita Hoax

Berita

Pemkab Bersama Polres Tapsel Operasi Yustisi Rangka Penerapan Dan Penegakan Hukum Prokes

Berita

Kapolsek Melaksanakan Sambang Duka Di Desa Antibar

Arsip

Otto Hasibuan: Setya Novanto Tidak Langgar Pasal Apapun

Berita

Satbrimob Polda Kalbar Bhakti Sosial Salurkan Bantuan Kepanti Asuhan

Berita

Menjabat Kepala BNN Siantar Sejak 13 Juli 2020, Tuangkus Harianja Silaturahmi dengan Walikota

Berita

Warga Perbatasan RI-MLY Taat Hukum Serahkan Senjata Api Rakitan Kepada Satgas Pamtas Yonif 645/GTY

Arsip

Kapolri dan Kapoldasu Bekerja Harus Lebih Berhati-hati , Abednego SH:Penerapan Pasal Pencemaran Nama Baik Resahkan Wartawan