Home / Arsip / Arsip 2017 / Berita / Nasional / Reviews

Jumat, 24 November 2017 - 16:50 WIB

Otto Hasibuan: Setya Novanto Tidak Langgar Pasal Apapun

Viewer: 517
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 56 Detik

kompasnasional.com – Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto kembali menjalani pemerikaan untuk ketiga kalinya, Kamis (23/11). Puluhan pertanyaan pun dicecarkan penyidik kepadanya.

Kuasa hukum Setnov, Otto Hasibuan menyebut, total ada 48 pertanyaan yang diajukan penyidik lembaga antirasuah kepada kliennya itu.

“Hari ini 48 pertanyaan (penyidik KPK) dijawab semua,” ujar kuasa hukum Novanto, Otto Hasibuan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (24/11).

Otto mengungkap, adapun pertanyaan yang diajukan penyidik menurutnya tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya.

Misalnya, bagaimana Novanto berkenalan dengan pihak-pihak yang telah dijadikan terdakwa dalam perkara korupsi e-KTP tersebut.

Lalu tugas dan wewenangnya sebagai anggota legislatif dan yang tidak kalah penting perihal pengetahuan dia terkait korupsi yang diduga merugikan negara Rp2,3 triliun itu.

Setya Novanto saat akan turun dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (23/11). Foto via Indopos

Setya Novanto saat akan turun dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (23/11). Foto via Indopos

“Sebagai lawyer kan dari pertanyaan juga bisa menduga perbuatan mana incrongkito yang dilakukan dalam tuduhan itu,” pungkas dia.

Baca Juga  Wakapolda Kalbar Pimpin Apel Gelar Operasi Zebra Kapuas 2021

Karena itu, Otto belum melihat adanya pelanggaran yang dilakukan Setnov sebagaimana yang disangkakan KPK.

Baik melanggar pasal 2 maupun pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut dia, sangkaan tersebut harus digambarkan dalam perbuatan Setnov.

“Jadi, sampai saat ini saya lihat masih belum ada (perbuatan yang menggambarkan Setnov melanggar pasal 2 dan 3, Red),” imbuhnya.

Setya Novanto keluar dari Gedung KPK. Foto via Jawa Pos

Setya Novanto keluar dari Gedung KPK. Foto via Jawa Pos

Meski nama Setnov disebut dalam sidang Irman dan Sugiharto, Otto menegaskan bahwa hal itu tidak cukup untuk menunjukkan Setnov telah melanggar dua pasal tersebut.

Baca Juga  Sambut Mudik Lebaran, Sopir dan Kernet Bus Menjalani Tes Urine

Apalagi dalam putusan Irman dan Sugiharto tidak ada nama Setnov.

Melalui pemeriksaan kemarin, Otto juga mengutarakan niat Setnov menghadirkan saksi ahli dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan.

“Kami sudah mengajukan permohonan kepada KPK agar diberi kesempatan memeriksa ahli dan (saksi dengan) keterangan yang meringankan,” ungkapnya.

Permohonan itu, kata dia, sudah diterima KPK.

“Daftar nama (saksi) sudah kami masukkan dan saya kira itu akan dipanggil KPK,” imbuhnya.

Setnov bakal mengajukan delapan saksi ahli dan saksi yang meringankan. Namun, Otto tidak memerinci siapa saja saksi tersebut.

“Ada beberapa orang. Tapi, ada (ahli) pidana dan tata negara,” katanya.

Yang pasti, menurut Setnov, saksi-saksi tersebut dibutuhkan untuk meringankannya.

Selain ahli pidana dan ahli tata negara, beberapa anggota Komisi II DPR diajukan sebagai saksi oleh Setnov.

“Saya berharap mereka mau. Kan kami harus minta kesediaan mereka,” ujarnya (pjkst|dwk)

 

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Persatuan Istri Tentara Kartika Chandra Kirana Gowes Bareng.

Berita

Saut Martua : Distribusi Bantuan Pemprov Jangan Berlama-lama

Berita

DPRD Samosir dan Tim Legislasi Daerah bahas Ranperda
Foto pelaku eksibisionis di Jambi

Berita

Tampang Jukir di Jambi yang Pamer Kemaluan ke Remaja Putri

Berita

Konflik Lahan Berujung Pengrusakan, LBH Gerak Indonesia Dampingi klien Buat Laporan Pengaduan

Berita

P-AP3I: Bakti Sosial Pijat Tradisioal “Back to Nature” Pilihan Untuk Sehat

Arsip

Melarikan Diri Ke Atas Rumah, Seorang Begal Di Medan Tewas Di Tembak

Berita

BUKA PELTI HW CUP 2020, BUPATI AJAK ATLET TINGKATKAN PRESTASI.