kompasnasional.com – Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto kembali menjalani pemerikaan untuk ketiga kalinya, Kamis (23/11). Puluhan pertanyaan pun dicecarkan penyidik kepadanya.
Kuasa hukum Setnov, Otto Hasibuan menyebut, total ada 48 pertanyaan yang diajukan penyidik lembaga antirasuah kepada kliennya itu.
“Hari ini 48 pertanyaan (penyidik KPK) dijawab semua,” ujar kuasa hukum Novanto, Otto Hasibuan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (24/11).
Otto mengungkap, adapun pertanyaan yang diajukan penyidik menurutnya tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya.
Misalnya, bagaimana Novanto berkenalan dengan pihak-pihak yang telah dijadikan terdakwa dalam perkara korupsi e-KTP tersebut.
Lalu tugas dan wewenangnya sebagai anggota legislatif dan yang tidak kalah penting perihal pengetahuan dia terkait korupsi yang diduga merugikan negara Rp2,3 triliun itu.
“Sebagai lawyer kan dari pertanyaan juga bisa menduga perbuatan mana incrongkito yang dilakukan dalam tuduhan itu,” pungkas dia.
Karena itu, Otto belum melihat adanya pelanggaran yang dilakukan Setnov sebagaimana yang disangkakan KPK.
Baik melanggar pasal 2 maupun pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut dia, sangkaan tersebut harus digambarkan dalam perbuatan Setnov.
“Jadi, sampai saat ini saya lihat masih belum ada (perbuatan yang menggambarkan Setnov melanggar pasal 2 dan 3, Red),” imbuhnya.
Meski nama Setnov disebut dalam sidang Irman dan Sugiharto, Otto menegaskan bahwa hal itu tidak cukup untuk menunjukkan Setnov telah melanggar dua pasal tersebut.
Apalagi dalam putusan Irman dan Sugiharto tidak ada nama Setnov.
Melalui pemeriksaan kemarin, Otto juga mengutarakan niat Setnov menghadirkan saksi ahli dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan.
“Kami sudah mengajukan permohonan kepada KPK agar diberi kesempatan memeriksa ahli dan (saksi dengan) keterangan yang meringankan,” ungkapnya.
Permohonan itu, kata dia, sudah diterima KPK.
“Daftar nama (saksi) sudah kami masukkan dan saya kira itu akan dipanggil KPK,” imbuhnya.
Setnov bakal mengajukan delapan saksi ahli dan saksi yang meringankan. Namun, Otto tidak memerinci siapa saja saksi tersebut.
“Ada beberapa orang. Tapi, ada (ahli) pidana dan tata negara,” katanya.
Yang pasti, menurut Setnov, saksi-saksi tersebut dibutuhkan untuk meringankannya.
Selain ahli pidana dan ahli tata negara, beberapa anggota Komisi II DPR diajukan sebagai saksi oleh Setnov.
“Saya berharap mereka mau. Kan kami harus minta kesediaan mereka,” ujarnya (pjkst|dwk)