Home / Berita

Minggu, 17 Januari 2021 - 22:43 WIB

Pemkab Bersama Polres Tapsel Operasi Yustisi Rangka Penerapan Dan Penegakan Hukum Prokes

Viewer: 461
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 29 Detik

Tapsel, Kompas Nasional – Tim Gabungan Pemkab dan personil Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) lakukan operasi yustisi rangka penerapan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) di Kec Angkola Timur Kab Tapsel dengan 12 titik lokasi operasi, Jum’at (15/1/2021)

Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj,SH,SIK,MH diwakili Kanit 1 Sat Intelkam Polres Tapsel, Iptu Titus Dwioko,SH selaku Perwira Pengendali (Padal) menyebutkan, operasi yustisi dalam rangka penerapan dan penegakan disiplin Prokes. Masyarakat diharapkan mematuhi Prokes yakni, 4 M rajin Mencuci tangan, Memakai Masker, Menjaga jarak dan Menghindari kerumunan, Sebutnya.

Disampaikannya, dalam operasi tersebut, seluruh anggota yang terlibat kegiatan juga telah diinstruksikan oleh Bapak Kapolres agar dalam pelaksanaan kegiatan tetap humanis yaitu dengan 3 S, Senyum, Sapa dan Salam dan seluruh personil tetap menjaga keselamatan masing-masing.

Baca Juga  Otak Pelaku Begal Bersamurai di Medan Ditangkap!

Selain untuk memberikan himbauan guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi Prokes dalam masa Pandemi Covid-19, operasi yustisi juga bertujuan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Tapsel, Ujarnya.

Dirincikannya, bahwa operasi yustisi yang di gelar di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Padangsidimpuan-Sipirok Kec Angkola Timur Kab Tapsel yakni di Jalinsum Desa Simirik, Desa Pargarutan Baru, Desa Pargarutan Tonga, Desa Pargarutan Dolok, Desa Pargarutan Jae, Desa Pargarutan Julu, Kelurahan Pasar Pargarutan, Desa Pal Sabolas, Desa Marisi, Desa Garonggang, Desa Tolang dan di Jalinsum Desa Sihulom, Rincinya

Baca Juga  Ajak Masyarakat Cegah Karhutla, Kapolda Kalbar Rangkul Masyarakat Untuk Saling Bahu-Membahu

Dikatakannya, selama pelaksanaan operasi, pelanggar Prokes yang terjaring adalah masyarakat umum yaitu pejalan kaki dan pengendara bermotor yang tidak memakai masker. 

Selanjutnya, pelanggar diberikan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis dengan hasil 190 tindakan terdiri dari 100 pelanggar diberi teguran lisan dan 90 pelanggar diberi teguran tertulis, serta membagi masker sebanyak 10 pcs.

Adapun operasi yustisi diikuti 12 personil gabungan, 5 personil dari Polres Tapsel, 4 personil Satpol PP dan 3 dari Dinas Perhubungan Kab Tapsel, Urainya. (K Ikhfan)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Gubernur Sumut Siap Bantu Tapsel Untuk Pengembangan Pertanian

Berita

Kronologi Penembakan 31 Pekerja Trans Papua oleh KKB

Berita

Cegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Razia Rutin

Berita

Hj.Ana DPUBMSDA: Kapuas Hulu Sudah Usulkan Program untuk DAK 2022

Berita

IKANAS Tapsel Apresiasi Penyelenggaraan Bonas Cup Zona Tabagsel

Berita

Sistem Tidak Lancar, Disdik Provsu Hentikan Sementara dan Lakukan Perubahan PPDB TP 2021/2022 Untuk jalur Zonasi

Berita

Plt.Sekdaprovsu Gunakan Dana Desa untuk Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat
Foto dua oknum TNI yang menjadi saksi di PN Medan kiri Rian, Kanan Yalpin

Berita

2 Oknum TNI Bawa 75 Kg Sabu Ngaku Diupah Rp 2 Juta per Bungkus