Home / Berita

Minggu, 17 Januari 2021 - 22:43 WIB

Pemkab Bersama Polres Tapsel Operasi Yustisi Rangka Penerapan Dan Penegakan Hukum Prokes

Viewer: 427
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 29 Detik

Tapsel, Kompas Nasional – Tim Gabungan Pemkab dan personil Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) lakukan operasi yustisi rangka penerapan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) di Kec Angkola Timur Kab Tapsel dengan 12 titik lokasi operasi, Jum’at (15/1/2021)

Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj,SH,SIK,MH diwakili Kanit 1 Sat Intelkam Polres Tapsel, Iptu Titus Dwioko,SH selaku Perwira Pengendali (Padal) menyebutkan, operasi yustisi dalam rangka penerapan dan penegakan disiplin Prokes. Masyarakat diharapkan mematuhi Prokes yakni, 4 M rajin Mencuci tangan, Memakai Masker, Menjaga jarak dan Menghindari kerumunan, Sebutnya.

Disampaikannya, dalam operasi tersebut, seluruh anggota yang terlibat kegiatan juga telah diinstruksikan oleh Bapak Kapolres agar dalam pelaksanaan kegiatan tetap humanis yaitu dengan 3 S, Senyum, Sapa dan Salam dan seluruh personil tetap menjaga keselamatan masing-masing.

Baca Juga  Terima BLT-DD Tahap ke lll, Warga Nagori Marihat Mayang Legah

Selain untuk memberikan himbauan guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi Prokes dalam masa Pandemi Covid-19, operasi yustisi juga bertujuan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Tapsel, Ujarnya.

Dirincikannya, bahwa operasi yustisi yang di gelar di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Padangsidimpuan-Sipirok Kec Angkola Timur Kab Tapsel yakni di Jalinsum Desa Simirik, Desa Pargarutan Baru, Desa Pargarutan Tonga, Desa Pargarutan Dolok, Desa Pargarutan Jae, Desa Pargarutan Julu, Kelurahan Pasar Pargarutan, Desa Pal Sabolas, Desa Marisi, Desa Garonggang, Desa Tolang dan di Jalinsum Desa Sihulom, Rincinya

Baca Juga  Selamat Bertugas Mayor CPM Binson Simbolon Sebagai Dandenpom l/1 Pematangsiantar

Dikatakannya, selama pelaksanaan operasi, pelanggar Prokes yang terjaring adalah masyarakat umum yaitu pejalan kaki dan pengendara bermotor yang tidak memakai masker. 

Selanjutnya, pelanggar diberikan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis dengan hasil 190 tindakan terdiri dari 100 pelanggar diberi teguran lisan dan 90 pelanggar diberi teguran tertulis, serta membagi masker sebanyak 10 pcs.

Adapun operasi yustisi diikuti 12 personil gabungan, 5 personil dari Polres Tapsel, 4 personil Satpol PP dan 3 dari Dinas Perhubungan Kab Tapsel, Urainya. (K Ikhfan)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Wakil Bupati Kapuas Hulu mengikuti Asistensi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Berita

Putus Mata Rantai Covid-19, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Berikan Bantuan Alat Cuci Tangan Dan Handsanitizer Di SDN Perbatasan.

Berita

PESTA Makan Ikan 1 Desa Berubah Jadi Syok Menyadari Ikan yang Disantap Ternyata Seharga Rp 37 Miliar

Berita

Kasus Tom Lembong, Kejagung: Status Tersangka Korupsi Tak Harus Terima Uang

Berita

Perketat Prokes, Perwa Nomor 58/2020 akan Disempurnakan

Berita

Peringati Detik-detik Proklamasi, Bupati Ingatkan Semua Pihak Bersungguh-Sungguh Hadapi Covid-19

Berita

Diantar Suaminya ke Bandara 9 Bulan Lalu, Hingga Kini Zulfa Husna Tak Kunjung Kembali ke Langsa

Berita

Kapolres Tapsel Tinjau Pelaksanaan Rekapitulasi Surat Suara Di PPK Angkola Muaratais