Home / Arsip / Arsip 2017 / Kriminal / Reviews

Rabu, 3 Mei 2017 - 10:52 WIB

Hati-hati! Ini Ciri-ciri Penipuan Berkedok Investasi

Viewer: 542
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 19 Detik

Masyarakat diminta ekstra waspada terhadap sejumlah praktis penipuan berkedok investasi

Sebab, dalam beberapa tahun terakhir, warga telah menjadi korban investasi bodong. Mulai dari tabungan, arisan, investasi emas, hingga asuransi.

Ketua Umum Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), Djoko Komara mengatakan, salah satu ciri penipuan jenis ini adalah peserta yang telah menanamkan uangnya, diminta mencari anggota baru. Mereka kemudian dimingi dengan menerapkan skema ponzi atau piramida.

“Skema ini adalah modus investasi palsu, di mana yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri. Atau bisa juga uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya,” beber dia ketika memberikan sambutan di acara Seminar Nasional APLI bertajuk “Katakan Tidak Pada Investasi Ilegal” di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (2/5).

Baca Juga  Mobil Lexus Tabrak Warung Bakso Dan Tiang Listrik

Joko menjelaskan, ciri lain skema Ponzi dan Piramida adalah mengutamakan perekrutan baru, di mana anggota lama disubsidi anggota baru hingga akhirnya sampai ke level paling bawah.

“Kemudian lama kelamaan anggotanya mengalami kesulitan, dan akhirnya sistem ini collapse atau berhenti,” jelas dia.

Dia menambahkan, hingga Agustus 2016 saja, total kerugian akibat investasi bodong ini mencapai Rp 126,5 triliun. Sementara jumlah pengaduan dari masyarakat mencapai 2772 kasus.

Baca Juga  Polisi Tetapkan Nahkoda Kapal Jadi Tersangka dalam Kasus Tumpahan Minyak di Kalimantan

Joko mengungkapkan, upaya penegakan hukum terhadap pelaku seingkali terjadi perbedaan persepsi. Mereka kerap hanya dijerat pasal-pasal piddana dalam KUHP. Imbasnya, ancaman pidana kepada mereka rendah.

“Sehingga tidak ada efek jera,” tegasnya.

Dia juga meminta pemerintah membuat aturan hukum yang jelas, terkait pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban penipuan.

Sekalipun ada Undang-Undang No 17 Tahun 2014 tentang Pedagangan, beleid ini tidak bisa digunakan untuk pelaku skema ponzi.”Karena skema ponzi maupun piramida adalah dua skema yang berbeda secara hukum,” pungkasnya (pjkst|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Ketua Umum Benarkan FBR Kelapa Gading Minta THR ke Pengusaha

Arsip

Narkotika Berbahaya Itu Tembakau Super Cap Gorila

Kriminal

Sudah P21, Fakta Baru Terungkap dari Kasus KDRT Karen Pooroe

Kriminal

Mayat Meliyanti Ditemukan dengan Posisi Duduk dalam Lemari Kamar Hotel
Foto Kombes Hadi Wahyudi

Berita

Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Dugaan Malpraktik Dokter RS Murni Teguh

Arsip

Berantem Dengan Pacar, Artis Dewi Sanca Coba Bunuh Diri

Kriminal

Jadi Bandar Narkoba, Jenderal Ambruk Ditembak Sat Resnarkoba Polres Tebo

Berita

Tim rilis jumlah penumpang kapal tenggelam