Home / Arsip / Arsip 2017 / Berita / Kriminal / Nasional / Reviews

Rabu, 25 Januari 2017 - 14:52 WIB

Narkotika Berbahaya Itu Tembakau Super Cap Gorila

Viewer: 575
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 15 Detik

Tembakau gorila kini telah masuk dalam golongan narkotik jenis satu. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2017 yang disahkan pada 12 Januari 2017.

Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta mengatakan tembakau gorila sebenarnya hanya tembakau biasa yang diberi zat kimia sintetis 5-fluoro-ADB. Namun zat ini bisa menyebabkan efek adiktif bagi penggunanya.

“Bisa kehilangan kesadaran, kecanduan, dan menimbulkan tindak pidana, seperti mencuri dan lainnya,” kata Nico di Polda Metro Jaya, Ahad, 22 Januari 2017. Sebelum ditetapkan dalam peraturan menteri, ujar NICO, tembakau yang dikenal dari kemasannya yang bercap Tembakau Super Cap Gorilla itu dijual bebas di akun media sosial. “Penggunanya mayoritas berasal dari kalangan mahasiswa dan pekerja,” ujar Nico.

Baca Juga  15 Kades di Halsel Terancam Penjara

Menurut Nico, produsen tembakau campuran ini diduga berasal dari luar negeri. Nico mengatakan, saat ini, timnya sedang mendalami dan berkoordinasi dengan ekspedisi untuk mengetahui tempat tembakau gorila dibuat. “Kami akan pastikan ini dari dalam atau luar negeri,” kata Nico.

Menyadari bahaya tembakau gorila, Nico mengimbau para pengedar menghentikan aktivitas jual-beli tembakau itu. Nica mengancam tak akan segan menembak bandar yang tak kooperatif. “Apabila bandar melawan, akan kami tembak,” ucap Nico.

Baca Juga  Irwasum Polri Tinjau Vaksinasi di Pondok Pesantren Khulafaur Rasyidin Kubu Raya

Untuk mencegah meluasnya tembakau gorila, kata Nico, timnya akan mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat melalui media cetak dan elektronik. “Supaya masyarakat, apa pun profesinya, tidak menggunakan (tembakau gorila) lagi,” ujar Nico.

Pada pekan lalu, penyidik Ditresnarkoba menangkap tiga orang pengguna dan pengedar narkotik cap gorila. Mereka di antaranya TST, AAF, dan MY. Metode penjualan yang dilakukan, yakni melalui akun Instagram (tmp|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Walikota Pematangsiantar Hadiri Acara Refleksi 5 Tahun Tim Penggerak PKK kota Pematangsiantar

Berita

Kabar Baik Untuk Masyarakat Bumi Uncak kapuas, Kemenkominfo RI Bangun 131 Tower di Kapuas Hulu

Nasional

Kemendagri: Penempatan Lulusan IPDN Tahun Ini Sesuai Daerah Asal Pendaftaran

Berita

Lebaran 2022, BI Pematangsiantar Sediakan Rp. 3,1 Triliun Uang Pecahan Baru

Berita

Siswi SMA RK Budi Mulia Pematangsiantar, Rachael Tambunan Raih Juara 1 Lomba Pidato Piala Wali Kota

Berita

Mendagri H.Tito Karnavian : Satgas Pangan Di Bentuk Untuk Mengendalikan Dan Menjaga Kestabilan Stok Pangan Masyarakat

Berita

Tingkatkan Kerjasama, Pangdam XII/TPR Terima Kunjungan Silaturahmi Kajati Kalbar

Berita

PEMKAB TOBA UNDANG WARTAWAN, BELUM DIMULAI SUDAH MOHON MAAF