Home / Arsip / Arsip 2017 / Berita / Kriminal / Nasional / Reviews

Rabu, 25 Januari 2017 - 14:52 WIB

Narkotika Berbahaya Itu Tembakau Super Cap Gorila

Viewer: 560
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 15 Detik

Tembakau gorila kini telah masuk dalam golongan narkotik jenis satu. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2017 yang disahkan pada 12 Januari 2017.

Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta mengatakan tembakau gorila sebenarnya hanya tembakau biasa yang diberi zat kimia sintetis 5-fluoro-ADB. Namun zat ini bisa menyebabkan efek adiktif bagi penggunanya.

“Bisa kehilangan kesadaran, kecanduan, dan menimbulkan tindak pidana, seperti mencuri dan lainnya,” kata Nico di Polda Metro Jaya, Ahad, 22 Januari 2017. Sebelum ditetapkan dalam peraturan menteri, ujar NICO, tembakau yang dikenal dari kemasannya yang bercap Tembakau Super Cap Gorilla itu dijual bebas di akun media sosial. “Penggunanya mayoritas berasal dari kalangan mahasiswa dan pekerja,” ujar Nico.

Baca Juga  Petenis Pematangsiantar Raih Juara Umum Dalam Kejuaraan Tenis Lapangan Piala Walikota Medan

Menurut Nico, produsen tembakau campuran ini diduga berasal dari luar negeri. Nico mengatakan, saat ini, timnya sedang mendalami dan berkoordinasi dengan ekspedisi untuk mengetahui tempat tembakau gorila dibuat. “Kami akan pastikan ini dari dalam atau luar negeri,” kata Nico.

Menyadari bahaya tembakau gorila, Nico mengimbau para pengedar menghentikan aktivitas jual-beli tembakau itu. Nica mengancam tak akan segan menembak bandar yang tak kooperatif. “Apabila bandar melawan, akan kami tembak,” ucap Nico.

Baca Juga  Kasus Covid-19 Meningkat, PTM Terbatas di Disdik Siantar Bulan Juli Batal

Untuk mencegah meluasnya tembakau gorila, kata Nico, timnya akan mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat melalui media cetak dan elektronik. “Supaya masyarakat, apa pun profesinya, tidak menggunakan (tembakau gorila) lagi,” ujar Nico.

Pada pekan lalu, penyidik Ditresnarkoba menangkap tiga orang pengguna dan pengedar narkotik cap gorila. Mereka di antaranya TST, AAF, dan MY. Metode penjualan yang dilakukan, yakni melalui akun Instagram (tmp|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Kapal Asing Bermuatan Sabu 3 Ton

Berita

Sekda Tapsel : Korpri Harus Berorientasi Program, Bukan Berorientasi Politik Tapi Tak Buta Politik

Nasional

Soal Ujian Berbau Politis, DPR Minta Mendikbud Tindak Tegas Disdik DKI

Arsip

150 Brimob Polda Jateng Siap Eksekusi 15 Terpidana Mati Bulan Ini

Berita

orangtua murid di Kalbar tonjok guru hingga masuk RS

Berita

Polres Ketapang Bersama Bhayangkari Berikan Bantuan Sembako kepada Panti Jompo dan Panti Asuhan

Berita

Pembinaan dan Penandatanganan Perjanjian Kontrak Kerja Tenaga Kontrak Honorer di Lingkungan BKPSDM Kab. Kapuas Hulu

Asahan

Sambut HUT AL Ke 76, Lanal TBA Sudah Vaksin 11.000 Orang