Home / Arsip / Arsip 2016 / Berita / Reviews

Selasa, 20 Desember 2016 - 15:32 WIB

Ratusan SHP Pedagang Raib Saat Pasar Klewer Terbakar

Viewer: 655
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 16 Detik

Lebih dari 100 pedagang kehilangan Surat Hak Penempatan (SHP) saat Pasar Klewer, Solo terbakar akhir 2014 lalu. Padahal surat tersebut harus diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Solo jika pedagang ingin mendapatkan pembagian kios di Pasar Klewer yang baru.

Humas Himpunan Pedagang Pasar Klewer (HPPK) Kusbani mengakui jika sebagian besar SHP yang hilang itu karena terbakar bersamaan dengan kios pedagang. Ia menjelaskan, hingga akhir November, sudah 100 pedagang lebih yang melaporkan kehilangan SHP kepada HPPK.

“Saat kebakaran, sebagian pedagang memang menyimpan SHP di kios mereka untuk keperluan perpanjangan,” ujar Kusbani, Selasa (20/12).

Baca Juga  Prajurit Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Amankan 3 orang diduga (PMI) Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural

Kusbani menambahkan, pihaknya saat ini terus melakukan pendataan para pedagang yang kehilangan SHP. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Pemkot, karena SHP merupakan salah satu syarat untuk bisa mendapatkan kembali kios permanen di Pasar Klewer.

Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Subagiyo mengemukakan, Pemkot Solo akan menerbitkan SHP baru, sepanjang pedagang bisa memenuhi berkas administratif yang disyaratkan.

“Pedagang yang kehilangan SHP kios Pasar Klewer bisa mengajukan lagi, syaratnya harus menyerahkan surat kehilangan dari kepolisian kepada Pemkot,” katanya.

Menurut dia, hingga kini, baru sekitar 30 pedagang yang melaporkan kehilangan SHP. Ia juga mengaku masih memiliki data pedagang berikut kios yang ditempati sebelum kebakaran.

Baca Juga  Walikota Beserta Forkopida Kota Psp Panen Bibit Bawang Merah Penangkaran Di Desa Joring Natobang

“Penerbitan ulang SHP akan kami lakukan tahun depan, setelah pedagang ditempatkan di kios masing-masing.

Pemkot Solo akan menempatkan 1.228 pedagang ke kios Pasar Klewer yang baru mulai awal Maret 2017. Tak hanya SHP Pedagang juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sanggup untuk membayar retribusi secara elektronik, agar mendapatkan kembali kunci kios permanen di pasar batik terbesar tersebut (mdk|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Foto temuan di rumah keluar yang tewas di kalideres

Berita

Fakta Baru Kematian Kalideres: Ada Ritual, Buku Mantra dan Kemenyan

Berita

End The Summer with Serenity at Calabash Cove Resort And Spa

Berita

Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai Tewaskan 5 Penumpang
KPK Klarifikasi Harta Kekayaan Ashari Tambunan-kompasnasional

Arsip

KPK Klarifikasi Harta Kekayaan Ashari Tambunan

Berita

Walikota Siantar Coffee Morning Bersama Forkopindo dan Parpol, Sepakat Deklarasi Jaga Persatuan & Kesatuan

Berita

Tetapkan Idul Adha 31 Juli, Muhammadiyah Sarankan Muslim yang Mampu Berkurban Utamakan Sedekah Uang

Arsip

Evakuasi Bangkai Heli Jatuh di Temanggung Terkendala Medan Curam

Berita

Peduli Kesehatan Warga, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Pengobatan Door To Door Di Kampung Perbatasan.