Viewer: 864
0 0

Home / Berita

Sabtu, 19 Desember 2020 - 19:19 WIB

Polda Kalbar Ciduk Pemuda Serang Anggota Polisi Saat bubarkan Kerumunan Masa Aksi 1812

Viewer: 865
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 12 Detik

Kompas Nasional | Pontianak Kalbar– Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap seorang pemuda berinsial RDS (21 tahun), warga Jalan Tanjung Raya II, Kecamatan Pontianak Timur, karena menyerang petugas kepolisian yang berusaha membubarkan kerumunan aksi 1812 di Kota Pontianak.

“Pada saat petugas kepolisian membubarkan massa aksi Jumat (18/12/2020).

Dua anggota Polresta Pontianak mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan, berupa serangan dan penganiayaan,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go,

Donny menjelaskan, dua anggota kepolisian menjadi korban penganiayaan dari massa aksi unjuk rasa 1812 di Pontianak pada saat mencoba membubarkan kerumunan tersebut.

Baca Juga  Bupati didampingi Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Menyampaikan pidato perdana pada rapat Paripurna DPRD

Keduanya anggota saat ini menjalani rawat inap di Rumah Sakit Bhayangkara.

Kata Donny kronologis, berawal massa aksi melakukan pembakaran ban di ruas jalan di daerah Pontianak Timur, tepatnya di persimpangan Jalan Tanjung Raya 1.

“Karena aksi tersebut menyebabkan hambatan arus lalu lintas dan dapat menjadi sarana provokasi, maka petugas yang pada saat itu tidak jauh dari lokasi melakukan upaya pemadaman dan pembubaran massa,” ujar Donny.

Dia melanjutkan, saat petugas berupaya untuk memadamkan api tersebut, tiba-tiba mendapatkan serangan berupa pukulan, tendangan hingga pemukulan dengan benda tumpul.

Baca Juga  3.000 Desa Diberikan Kesempatan Untuk Mengikuti Perlombaan ADWI Tahun 2022

“Kondisi korban terdapat luka memar pada beberapa bagian tubuh,” kata Donny.

“Saat ini pelaku pemukulan dan penganiayaan tersebut sudah diamankan petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar atau pada malam harinya atau tidak lama setelah kejadian itu,” ucap Donny menambahkan.

Dia mengatakan, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas dan dilakukan pengembangan.

Pelaku terancam dikenakan Pasal 170 KUHPsubpasal 351 KUHP..

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Wakapolda Kalbar Buka Lomba Orasi Mahasiswa Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-76

Berita

Tiadakan Perayaan Cap Go Meh

Berita

Bikin Haru, Bupati Halsel Bertemu Ibu Angkat Yang Kini Terbaring Ditempat Tidur

Berita

Bagaimana Jika Dunia Tidak Memiliki Perbedaan Waktu? Begini Penjelasan Ahli

Berita

Pergi Berlebaran, Wako Pontianak Imbau Warga Pastikan Rumah Dalam Keadaan Aman

Berita

Satbinmas Polres Singkawang Laksanakan SELABER Bersama Masyarakat Guna Membangun Memitraan

Berita

PKK Taput Ajak Perempuan Taput menjadi Kartini Masa Kini dengan Menerapkan “Hu Haholongi Do Ho”

Berita

Bupati Sis : Pembangunan Asrama Mahasiswa Kapuas Hulu Akan di Kaji