Home / Arsip / Arsip 2016 / Kriminal / Nasional / Reviews

Kamis, 6 Oktober 2016 - 12:10 WIB

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Jessica Dituntut 20 Tahun Bui

Viewer: 633
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 2 Detik

Persidangan ke-27 kasus kematian Mirna Wayan Salihin sudah sampai pada agenda penuntutan terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso. Jessica pun dituntut 20 tahun bui.

“Menjadi Jessica dengan pidana penjara 20 tahun dikurangi masa tahanan selama ditahan dalam pemeriksaan,” ujar Jaksa Penuntut Umum Melani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10).

Melani pun meminta hakim menyatakan Jessica terbukti bersalah dengan melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.

Sidang yang rencananya dimulai pukul 10.00 Wib, baru dimulai usai Zuhur atau sekitar pukul 13.00 Wib. Pembacaan berkas tuntutan Jessica dimulai dari Jaksa Ardito Muwardi. Jessica tampak tenang mendengarkan, meski lebih banyak menunduk.

Baca Juga  11 Terduga Teroris JAD Merauke Lebih dari 5 Kali Lakukan Pengeboman, tapi Selalu Gagal

Seperti diketahui, pada awal persidangan 15 Juni 2016 lalu, Jessica didakwa dengan pasal pembunuhan berencana kepada Mirna di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Mirna tewas usia menyeruput es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica.

“Perbuatan terdakwa Jessica Kumala Wongso sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP,” ujar Jaksa Ardito Muwardi saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6).

Baca Juga  Kecamatan Aek Ledong Adakan Upacara HUT Korpri Dan PGRI

Menurut Jaksa, penyebab kematian Wayan Mirna adalah racun sianida yang melebihi batas. Hal itu berdasarkan keterangan ahli kedokteran forensik, Arief Wahyono.

“Menyimpulkan bahwa penyebab kematian korban Wayan Mirna adalah karena sianida yang jauh lebih besar sehingga menyebabkan erosi lambung,” ujarnya (mdk|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Headline News

Kejari Kampar Terima 15 Pelimpahan Kasus yang Didominasi Kasus Narkoba

Berita

Sebanyak 16 tahanan titipan Polres Labuhanbatu melarikan diri

Arsip

MPB Desak Pungli Diknas Paluta Diusut

Arsip

Fakta Mengejutkan Soal Rupiah Baru Hingga Disebut Mirip Yuan

Arsip

Ngaku Anggota TNI Pangkat Lettu, Pria Ini Tipu Warga Rp 85 Juta

Arsip

Istri Muda Gubernur Gatot Menangis di Depan Hakim Tipikor. Curhat Derita Sebagai Istri Kedua

Berita

LENIS KOGOYA MENGABDIKAN DIRI UNTUK PAPUA

Nasional

Dampak Covid-19, Arus Kendaraan yang Meninggalkan Jakarta Turun 62 Persen