Home / Berita / Korupsi / Nasional / Reviews

Jumat, 2 Februari 2018 - 11:13 WIB

Kesaksian Pejabat LKPP Seret Nama Sofyan Djalil dalam Kasus Korupsi Mega Proyek e-KTP

Viewer: 617
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 37 Detik

KompasNasional.com – Pejabat LKPP Setya Budi Arijanta membongkar kebohongan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

Setya Budi mengatakan mantan staf Wakil Presiden, Sofyan Djalil pernah meminta agar Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kementerian Dalam Negeri tidak berselisih di media soal masalah dalam proyek pengadaan e-KTP.

“Waktu itu rapat di Kantor Wapres, Pak Sofyan Djalil yang memimpin rapat minta supaya tidak ribut-ribut di media soal e-KTP,” ujar Setya Budi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/2/2018), untuk terdakwa Setya Novanto. .

Awalnya, dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan e-KTP pernah dibahas di Kantor Wakil Presiden pada 2011. Wakil Presiden saat itu adalah Boediono.

Saat itu, LKPP mengkritisi adanya temuan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan proyek e-KTP.

Gamawan Fauzi yang saat itu sedang menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri, tidak terima dengan tudingan LKPP.

Gamawan kemudian melaporkan hal itu kepada Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurut Setya Budi, SBY saat itu menugaskan Boediono untuk menyelesaikan masalah antara LKPP dan Kemendagri.

Baca Juga  Turnamen Sepakbola  Piala Gubsu Antar Pelajar Tingkat SMA/SMK 2022 Cabdis Siantar Resmi di Buka

Kedua pihak kemudian dipertemukan di Kantor Wapres.

Dalam pertemuan itu, LKPP tetap pada keyakinan bahwa terjadi penyimpangan dalam proses lelang proyek e-KTP. LKPP berkeras bahwa kontrak pengadaan e-KTP harus dibatalkan.

Namun, Sofyan Djalil meminta agar proyek tetap dilaksanakan. Akhirnya, LKPP menarik diri dari pendampingan proyek.

“Waktu itu alasannya karena e-KTP dibutuhkan untuk pemilu. Akhinya tetap dilanjutkan,” kata Setya Budi.

Setya Budi mengatakan LKPP menemukan fakta bahwa Kementerian Dalam Negeri hanya menggunakan sistem informasi pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement) pada tahap penawaran, saat proyek pengadaan e-KTP.

Sementara, proses lanjutan lainnya dilakukan secara manual.

Sidang lanjutan untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Sidang lanjutan untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/2/2018).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Menurut Setya Budi, LKPP menyarankan agar proses lelang dihentikan. Namun, saran itu tidak ditindaklanjuti oleh Kemendagri.

“Kami dimarahin Mendagri, katanya sistem kalian payah,” kata Setya Budi.

Dalam persidangan sebelumnya, Gamawan berulang kali mengatakan tidak pernah diberitahu soal adanya masalah dalam proses lelang e-KTP.

Bahkan, menurut Gamawan, tidak ada peringatan dari lembaga pendamping, termasuk dari LKPP.Menurut Gamawan, tidak ada masalah dalam proses lelang e-KTP.

Baca Juga  Kota Pontianak Raih Anugerah Parahita Ekapraya Dari Menteri PP-PA

Setya Budi mengatakan, sejak awal pihaknya telah menduga ada persoalan dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP).

Namun, rekomendasi LKPP tidak ditindaklanjuti Kementerian Dalam Negeri.Akibatnya, proyek tersebut benar-benar bermasalah dan menimbulkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

“Kami hanya berikan advokasi pendampingan. Kalau kami tidak dituruti, biasanya bertemunya di sini, di pengadilan,” ujar Setya Budi.

Setya Budi mengatakan, undang-undang menjelaskan bahwa rekomendasi LKPP harus ditaati. Jjika tidak diikuti, masing-masing lembaga harus siap menerima risiko.

Dalam hal ini, termasuk untuk bertanggung jawab secara hukum di pengadilan. Menurut Setya Budi, dia sudah beberapa kali menjadi saksi dalam perkara korupsi yang terkait pengadaan barang dan jasa.

Dalam kasus e-KTP, menurut Setya Budi, pemenang lelang sudah ditetapkan ketika masih ada proses sanggah banding. Selain itu, Kemendagri tetap menggabungkan pengadaan 9items dalam proyek e-KTP.

Padahal, selama masih ada proses sanggah banding, pemenang lelang belum bisa meneken kontrak.Kemudian, LKPP menyarankan agar pengadaan 9 item paket pekerjaan dipecah menjadi satu per satu.(TRIBUN/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kenalkan Profesi TNI Pada Anak, Kodim 1016/Plk Terima Kunjungan Field Trip Kemah Pelangi

Berita

Bahas Perbatasan, Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Setjen Wantannas RI

Arsip

Harga Emas Antam Naik Rp 1.000 Jadi Rp 601.000 Per Gram

Berita

Kapolsek Pontianak Timur:Rayakan Imlek Tidak Gunakan Perhiasan Yang Berlebihan

Berita

Peduli Pandemi Bos PT.Bumi Raya Group Beri Bantuan 20 Ton Beras

Berita

TNI Sangat Peduli Terhadap Dunia Pendidikan”Lakukan Pembanguan Sekolah.

Berita

Soal Ponpes Al-Zaytun, Mahfud: Kami Akan Pilah Mana yang Hukum, Politik, dan yang Politisasi

Berita

Kopi Arabika Sipirok Finalist Kompetisi Kopi Terbaik Nusantara Jogja dan Ikut Lelang September 2022