kompasnasional.com | RIAU
Plt Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman mengaku gerah menerima laporan terkait banyaknya aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Rohul yang melakukan perselingkuhan.
Dimintanya kepada inspektorat Kabupaten Rohul agar menelusuri laporan tersebut dan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Saya sedih dan terkejut menerima banyak laporan PNS berselingkuh. Ini contoh yang tidak baik dan harus segera ditindak lanjuti. Jika terbukti, saya ingin PNS yang berselingkuh itu dijatuhi hukuman sesuai aturan yang berlaku,” tegas Plt Bupati ini, saat menjadi inspektur upacara, Senin (15/8/2016) di halaman kantor Bupati.
Katanya, perselingkuhan merupakan bentuk penghianatan kepada Sumpah Pegawai Negeri Sipil (Tri Prasyta Korpri) dan juga penghianatan kepada keluarga. Perselingkuhan juga merupakan tindakan tidak terpuji dan harus dijauhi seluruh ASN di Lingkungan Pemkab Rohul.
Untuk itu, sebagai pejabat pembina PNS di Lingkungan Pemkab Rohul, Sukiman mengaku memiliki tanggung jawab moral untuk mengingatkan seluruh ASN agar tidak berperilaku seperti itu.
“Saya berdiri disini sebagai orang tua seluruh PNS Rohul. Saya ingatkan agar yang merasa melakukan perselingkuhan segera bertobat dan kembali ke jalan yang benar. Ingat anak dan keluarga di rumah,” pesan mantan Dandim Inhil ini.
Sementara itu Kepala Inspektorat Kabupaten Rohul Munif berjanji segera menelusuri laporan yang diterima oleh Plt Bupati Rohul tersebut, apakah bersifat fakta atau hanya gosip.
“Jika informasi tersebut benar, maka laporan itu pasti akan ditindaklanjuti, tapi harus kita telusuri dulu, bisa saja itu hanya gossip. Kalau ada bukti kuat, maka PNS tersebut akan diproses sesuai aturan kepegawaian,” tuturnya.
Dilanjutkan, bagi PNS yang terbukti berselingkuh bisa dikenakan PP No 10 tahun 1981 dan sudah diatur lebih lanjut PP No 45 tentang izin perkawinan dan perceraian.
“Di dalam aturan itu, seorang PNS sebenarnya diperbolehkan untuk memiliki istri lebih dari satu, dengan syarat harus ada persetujuan dari istri pertama dan ada alasan yang jelas seperti tidak mendapatkan keturunan. Namun, jika seorang PNS melakukan perselingkuhan, maka hal ini sudah melanggar aturan dan bisa dikenakan sanksi. Sanksi terberatnya bisa pemberhentian, tapi harus kita lakukan cek and ricek dulu, sejauh mana kebenaran laporan itu,” pungkasnya (risto)








