Home / Arsip / Arsip 2016 / Kriminal / Nasional / Reviews

Senin, 29 Agustus 2016 - 13:39 WIB

Plt Bupati Sebut Perselingkuhan Marak di Rohul

Viewer: 594
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 40 Detik

kompasnasional.com | RIAU

Plt Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman mengaku gerah menerima laporan terkait banyaknya aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Rohul yang melakukan perselingkuhan.

Dimintanya kepada inspektorat Kabupaten Rohul agar menelusuri laporan tersebut dan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Saya sedih dan terkejut menerima banyak laporan PNS berselingkuh. Ini contoh yang tidak baik dan harus segera ditindak lanjuti. Jika terbukti, saya ingin PNS  yang berselingkuh itu dijatuhi hukuman sesuai aturan yang berlaku,” tegas  Plt Bupati ini, saat menjadi inspektur upacara, Senin (15/8/2016) di halaman kantor Bupati.

Katanya,  perselingkuhan merupakan bentuk penghianatan kepada Sumpah Pegawai Negeri Sipil (Tri Prasyta Korpri) dan juga penghianatan kepada keluarga. Perselingkuhan juga merupakan tindakan tidak terpuji dan harus dijauhi seluruh ASN di Lingkungan Pemkab Rohul.

Baca Juga  Tukang Ojek Habisi Nyawa Pacarnya karena Minta Dibelikan Rumah

Untuk itu, sebagai pejabat pembina PNS di Lingkungan Pemkab Rohul, Sukiman mengaku memiliki tanggung jawab moral untuk mengingatkan seluruh ASN agar tidak berperilaku seperti itu.

“Saya berdiri disini sebagai orang tua seluruh PNS Rohul. Saya ingatkan agar yang merasa melakukan perselingkuhan segera bertobat dan kembali ke jalan yang benar. Ingat anak dan keluarga di rumah,” pesan mantan Dandim Inhil ini.

Sementara itu Kepala Inspektorat Kabupaten Rohul Munif berjanji segera menelusuri laporan yang diterima oleh Plt Bupati Rohul tersebut, apakah bersifat fakta atau hanya gosip.

“Jika informasi tersebut benar, maka laporan itu pasti akan ditindaklanjuti, tapi harus kita telusuri dulu, bisa saja itu hanya gossip. Kalau ada bukti kuat, maka PNS tersebut akan diproses sesuai aturan kepegawaian,” tuturnya.

Baca Juga  28 Pasangan Mesum Terjaring Razia di Kos-kosan

Dilanjutkan, bagi PNS yang terbukti berselingkuh bisa dikenakan PP No 10 tahun 1981 dan sudah diatur lebih lanjut PP No 45 tentang izin perkawinan dan perceraian.

“Di dalam aturan itu, seorang PNS sebenarnya diperbolehkan untuk memiliki istri lebih dari satu, dengan syarat  harus ada persetujuan dari istri pertama dan ada alasan yang jelas seperti tidak mendapatkan keturunan. Namun, jika seorang PNS  melakukan perselingkuhan, maka hal ini sudah melanggar aturan dan bisa dikenakan sanksi. Sanksi terberatnya bisa pemberhentian, tapi harus kita  lakukan cek and ricek dulu, sejauh mana kebenaran laporan itu,” pungkasnya (risto)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Tim gabungan tertibkan orang gila dan gelandangan pengemis di Stabat.

Arsip

Bosan, Agen Intel Jerman Pura-pura Rencanakan Aksi Teror

Berita

DPP DJM 1 Kali Lagi Lantik DPW Sulawesi Utara

Arsip

Ikan Arwana Senilai Rp 1,9 Miliar Gagal Diselundupkan
Bom Bunuh Diri di Baghdad, 14 Tewas dan 20 Lainnya Terluka-kompasnasional

Arsip

Bom Bunuh Diri di Baghdad, 14 Tewas dan 20 Lainnya Terluka
Kejam, Anak SD Dicabuli Ayah Tiri -kompasnasional

Arsip

Kejam, Anak SD Dicabuli Ayah Tiri
Teken Kontrak Ilegal, KPPU Prancis Tuntut Apple Rp 722 Miliar-KompasNasional

Arsip

Teken Kontrak Ilegal, KPPU Prancis Tuntut Apple Rp 722 Miliar

Arsip

Proposal Polres Asahan Dipertanyakan