Home / Arsip / Arsip 2016 / Kriminal / Nasional / Reviews

Senin, 29 Agustus 2016 - 13:39 WIB

Plt Bupati Sebut Perselingkuhan Marak di Rohul

Viewer: 605
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 40 Detik

kompasnasional.com | RIAU

Plt Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman mengaku gerah menerima laporan terkait banyaknya aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Rohul yang melakukan perselingkuhan.

Dimintanya kepada inspektorat Kabupaten Rohul agar menelusuri laporan tersebut dan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Saya sedih dan terkejut menerima banyak laporan PNS berselingkuh. Ini contoh yang tidak baik dan harus segera ditindak lanjuti. Jika terbukti, saya ingin PNS  yang berselingkuh itu dijatuhi hukuman sesuai aturan yang berlaku,” tegas  Plt Bupati ini, saat menjadi inspektur upacara, Senin (15/8/2016) di halaman kantor Bupati.

Katanya,  perselingkuhan merupakan bentuk penghianatan kepada Sumpah Pegawai Negeri Sipil (Tri Prasyta Korpri) dan juga penghianatan kepada keluarga. Perselingkuhan juga merupakan tindakan tidak terpuji dan harus dijauhi seluruh ASN di Lingkungan Pemkab Rohul.

Baca Juga  16 Madridista Tewas Ditembak Jelang Laga Real Madrid Vs Deportivo

Untuk itu, sebagai pejabat pembina PNS di Lingkungan Pemkab Rohul, Sukiman mengaku memiliki tanggung jawab moral untuk mengingatkan seluruh ASN agar tidak berperilaku seperti itu.

“Saya berdiri disini sebagai orang tua seluruh PNS Rohul. Saya ingatkan agar yang merasa melakukan perselingkuhan segera bertobat dan kembali ke jalan yang benar. Ingat anak dan keluarga di rumah,” pesan mantan Dandim Inhil ini.

Sementara itu Kepala Inspektorat Kabupaten Rohul Munif berjanji segera menelusuri laporan yang diterima oleh Plt Bupati Rohul tersebut, apakah bersifat fakta atau hanya gosip.

“Jika informasi tersebut benar, maka laporan itu pasti akan ditindaklanjuti, tapi harus kita telusuri dulu, bisa saja itu hanya gossip. Kalau ada bukti kuat, maka PNS tersebut akan diproses sesuai aturan kepegawaian,” tuturnya.

Baca Juga  Pantang Tak Top! Farhat Abbas Dukung Saipul Jamil Dikebiri

Dilanjutkan, bagi PNS yang terbukti berselingkuh bisa dikenakan PP No 10 tahun 1981 dan sudah diatur lebih lanjut PP No 45 tentang izin perkawinan dan perceraian.

“Di dalam aturan itu, seorang PNS sebenarnya diperbolehkan untuk memiliki istri lebih dari satu, dengan syarat  harus ada persetujuan dari istri pertama dan ada alasan yang jelas seperti tidak mendapatkan keturunan. Namun, jika seorang PNS  melakukan perselingkuhan, maka hal ini sudah melanggar aturan dan bisa dikenakan sanksi. Sanksi terberatnya bisa pemberhentian, tapi harus kita  lakukan cek and ricek dulu, sejauh mana kebenaran laporan itu,” pungkasnya (risto)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

5 Peluang Bisnis Peraup Untung Besar Saat Banjir Datang

Arsip

Ini Kata Capres AS Dalam Debat Soal ISIS Sampai Lapangan Kerja
Mahasiswi KKN UGM Tewas Menggenaskan di Wisata Air Terjun -kompasnasional

Arsip

Mahasiswi KKN UGM Tewas Mengenaskan di Wisata Air Terjun

Arsip

Huawei Honor Note 8 Meluncur Dengan Ukuran Layar 6,6 Inci Awal Agustus
Edit Foto di Prisma Versi iOS Tak Butuh Internet-kompasnasional

Arsip

Edit Foto di Prisma Versi iOS Tak Butuh Internet

Nasional

Mantan Kepala Bais TNI Angkat Bicara Tentang Gerakan Separatis Papua
Foto ratusan nakes menginap di DPRD Asahan

Asahan

Insentif Gagal Masuk APBD, Nakes Asahan Jalan Kaki Temui Jokowi
Miyabi Ozawa Pensiun Dari Bintang Film Porno-kompasnasional

Arsip

Miyabi Ozawa Pensiun Dari Bintang Film Porno