Home / Arsip / Arsip 2016 / Nasional / Reviews

Jumat, 12 Agustus 2016 - 13:18 WIB

Menhub Baru akan Panggil Gojek, Uber, dan Grab

Viewer: 615
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 3 Detik

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, yang sudah aktif menggantikan Ignasius Jonan, berkata akan memanggil perusahaan penyedia jaringan transportasi online pekan depan atau awal Agustus 2016.

Pemanggilan ini dilakukan untuk memastikan penyedia layanan, seperti Gojek, Uber, dan Grab, telah patuh terhadap aturan yang berlaku terkait mobil panggilan.

“Minggu depan kami akan panggil. Kami mengharapkan mereka, ya mbok nuruti apa yang diberikan oleh pemerintah,” tutur Budi dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (29/7).

Sebelumnya, mantan Menteri Perhubungan Ignatius Jonan telah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Peraturan Menteri (PM) No. 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Dalam peraturan itu, para mitra layanan mobil panggilan diwajibkan untuk melakukan uji KIR, memiliki SIM A Umum, serta memakai STNK atas nama perusahaan.

Pemerintah memberikan tenggat waktu yang cukup panjang bagi mitra Uber, GrabCar, dan GoCar, untuk memenuhi syarat tersebut yaitu sampai Oktober 2016.

Baca Juga  KPK Periksa Kabag Sekretariat Komisi V DPR dan Anggota DPRD Bekasi

Budi menyadari bahwa layanan transportasi daring telah mendapatkan hati di masyarakat. Pasalnya, layanan tersebut mampu menyediakan layanan yang mudah dan murah. Namun demikian, menurutnya penyedia layanan transportasi online secara logika juga harus mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Saya selalu mengatakan Grab dan Uber itu ada di hati tetapi belum ada di kepala. Logic-nya itu belum masuk,” ujar mantan Presiden Direktur PT Angkasa Pura II Persero ini.

Berdasarkan laporan yang diterimanya, masih banyak pengemudi layanan transportasi daring yang belum mematuhi aturan.

“Kami dapat laporan bahwasanya tidak banyak (pengemudi) Grab dan Uber itu melakukan pendaftaran dan (uji) KIR (untuk kendaraanya),” kata Bud.

Upaya Memenuhi Permintaan Pemerintah
Secara terpisah, General Manager Uber untuk Asia Tenggara Chan Park, menyatakan sejauh ini Uber dan lembaga mitranya, Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama, telah meminta para mitra untuk melakukan uji KIR sejak Mei lalu dan terus mendorong sampai sekarang.

Baca Juga  Refly Harun Duga Ada 3 Faktor BIN Langsung di Bawah Jokowi

“Yang jelas sudah banyak yang telah mengikuti uji KIR ini,” kata Chan tanpa menyebut jumlah mobil pengemudi yang telah melakukan uji KIR.

Dua pesaing Uber, yaitu Grab dan Gojek, sejauh ini juga masih mendorong mitra pengemudi mobil panggilan untuk melakukan uji KIR demi memenuhi aturan dan bisa beroperasi secara legal di Indonesia.

GrabCar menjalin kerja sama dengan Koperasi PPRI (Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia) sebagai pihak yang mengoperasikan kendaraan dan mewadahi para mitra pengemudi beserta mobilnya. Sementara GoCar bermitra dengan Panorama Mitra Sarana.

Terkait aturan perubahan nama pada STNK dari milik pribadi menjadi milik perusahaan, Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata menunjukkan tanda keberatan dan berkata masih dalam tahap diskusi dengan pemerintah agar para mitranya bisa tetap menggunakan STNK atas nama pribadi (cnn|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Foto Ilustrasi saat hujan keras

Berita

Banjir Bandang di Banyuwangi: Listrik Mati, Pendataan Korban Sulit

Arsip

Harga Emas Antam Turun Rp 2.000 Jadi 607.000 per Gram

Arsip

Pemerintah Godok Instrumen Pembiayaan Baru Infrastruktur

Nasional

Kaum Ekstrimis Disebut Incar Posisi Strategis

Berita

STOP PRESS! Ibunda Presiden Jokowi, Sujiatmi Meninggal Dunia

Arsip

Pemuda Indonesia Nikahi Gadis Cantik Suriah Mahar Hapalan Alquran

Nasional

Jokowi Kunjungi Kampung Halaman SBY untuk Resmikan Bendungan Tukul

Arsip

Keindahan Spektakuler, Jadwal Atraksi Air Menari yang Memukau di Pulau Samosir