Home / Arsip / Arsip 2016 / Korupsi

Jumat, 29 April 2016 - 12:49 WIB

KPK Periksa Kabag Sekretariat Komisi V DPR dan Anggota DPRD Bekasi

Viewer: 488
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 33 Detik

KompasNasional.com

Jakarta – Penyidik KPK memeriksa Kepala Bagian Sekretariat Komisi V DPR RI, Prima MB Nuwa, sebagai saksi kasus suap proyek ijon infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dia diperiksa sebagai saksi untuk Damayanti Wisnu Putranti.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk DWP,” ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (29/4/2016).

Selain Prima, penyidik KPK juga memanggil seorang anggota DPRD Bekasi Muhammad Kurniawan. Nama Kurniawan muncul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Senin, 18 April 2016.

Saat itu Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, dihadirkan sebagai saksi. Aseng mengaku telah menyerahkan duit sebesar Rp 2,5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana.

Baca Juga  Mantap, Aura Kasih Pasang Tarif 60 Juta per Jam

Duit itu disampaikan Aseng melalui Kurniawan. Namun demikian, Yudi selalu membantah tentang pemberian duit itu dalam berbagai kesempatan.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus suap tersebut. Ketujuh tersangka yaitu Damayanti Wisnu Putranti, Abdul Khoir, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin, Budi Supriyanto, Amran Hi Mustary, dan Andi Taufan Tiro.

Namun baru Abdul Khoir yang telah duduk sebagai terdakwa dan menjalani persidangan. Abdul Khoir didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Remy Gardner Justru Salahkan Dimas Ekky

Dia diduga melakukan suap bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred. Suap sebesar Rp 21,28 miliar, SGD 1.674.039 atau sekitar Rp 15.066.351.000 dan USD 72.727 atau sekitar Rp 959.996.400. Suap diduga diterima tak hanya oleh Damayanti.
(kn/ds/dha/rvk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Euro 2008: Debut Mengecewakan Karim Benzema

Arsip

Bank Banten rombak susunan direksi dan komisaris

Arsip

Polisi Dicakar Wanita: HP Direbut, Disuruh Ambil Ke Mahkamah Agung

Arsip

Ahok Merasa Tak Salah Kutip Ayat Alquran

Arsip

Sindir Ahok, Inikah Maksud Ahmad Dhani Sebut Babi Halal Dimakan?

Berita

Pegawai Pemkab Sergai Laporkan Dugaan Korupsi Massal Oknum Pejabat ke KPK

Arsip

‘Basah kuyup’ Ruhut Sitompul Bela Ahok di Pilgub DKI

Arsip

150 Brimob Polda Jateng Siap Eksekusi 15 Terpidana Mati Bulan Ini