Kompasnasional.com
SIANTAR – Dengan menumpang angkutan kota, seorang perempuan datang dan masuk ke Mapolresta Pematangsiantar, Rabu (8/6). Ia adalah Mey Risda Br Simanjuntak (34), warga Jalan Lapangan Bola Bawah, Kelurahan Pardamean, Siantar Marihat. Maksudnya untuk melaporkan sang suami yang disebutkannya sudah menyayat tangannya.
Di kantor polisi, Mey terus memegangi tangan kirinya yang mengalami luka koyak.
Petugas piket yang mengetahui hal itu, langsung membawa Mey visum ke RSUD Djasamen Saragih. Kemudian memintai keterangan Mey guna melengkapi berkas pengaduannya.
Sembari menangis ia menceritakan, peristiwa pilu yang dialaminya itu terjadi pada Selasa (7/6) pukul 06.10 WIB. Saat itu ia baru bangun tidur. Tak lama kemudian, Mey meminta uang belanja kepada suaminya AB (36). Namun, mendengar permintaan sang istri, AB malah marah-marah.
“Gak ada, nantilah itu,” ungkap AB dengan nada tinggi seperti yang ditirukan Mey.
Selepas itu, terjadilah pertengkaran di antara mereka. Tak hanya cekcok mulut, AB juga memukulinya. Karena tak tahan diperlakukan kasar, Mey mengambil pisau dari dapur.
“Aku ambil pisau hanya untuk menakuti saja dari pada terus dipukulinya,” jelas Mey.
Akan tetapi, AB bukannya takut dengan ancaman tersebut. Ia terlihat semakin beringas. Setelah pisau berhasil direbut, AB langsung menyayat tangan kiri Mey hingga luka.
“Sempat kami tarik-tarikan. Di situlah tangan kiriku disayatnya,” sambung Mey mengakhiri ceritanya.Kapolres Pematangsiantar AKBP Dodi Darjanto SIK melalui Kasubbag Humas AKP Isril Noer, membenarkan pengaduan korban.
“Saat ini korban masih dimintai keterangan. Terlapor diancam dengan Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.” ujar Isril. (kn/ms/th/hez)








