Home / Arsip / Arsip 2017 / Berita / Nasional / Reviews

Sabtu, 24 Juni 2017 - 13:14 WIB

Ditetapkan Jadi Tersangka, Hary Tanoe Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Viewer: 664
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 30 Detik

kompasnasional.com | Direktorat Imigrasi Kemenkumham melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap CEO MNC Group sekaligus Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, terhitung Kamis, 22 Juni 2017.

Pencegahan dilakukan sebagaimana permintaan Bareskrim Polri menyusul adanya penyidikan kasus dugaan pidana pelanggaran Undang-undang Iinformasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan tersangka Hary Tanoe.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, saat dihubungi, Jumat (23/6/2017) malam. 

Menurut Agung, sebagaimana permintaan penyidik Bareskrim Polri, Hary Tanoe dicegah bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan sejak pengajuan 22 Juni 2017.

“Iya, ada. Ada surat pemintaan pencegahan ke laur negeri atas nama Hary Tanoesoedibjo dari Bareskrim Polri tertanggal 22 Juni 2017, untuk 20 hari ke depan atas proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri. Itu terkait kasus dugaan (pelanggaran) ITE,” ungkap Agung.

Baca Juga  Kronologi Ibu dan Anak Sewa Ambulans untuk Mudik, Sempat Dikejar Polisi, Begini Pengakuan Sang Sopir

Menurut Agung, pihaknya telah menerbitkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Hary Tanoe ini sejak pengajuan 22 Juni 2017.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menetapkan Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka kasus dugaan ancaman melalui SMS terhadap Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Yulianto.

Yulianto merupakan jaksa yang menyidik kasus korupsi pembayaran restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom (PT Smartfren) tahun 2007-2009. Tim jaksa penyidik yang dipimpin oleh Yulianto sempat telah menetapkan Hary Djaja dan Anthony Chandra Kartawiria sebagai tersangka serta melakukan pemeriksaan terhadap Hary Tanoe sebagai saksi untuk kasus tersebut.

Baca Juga  Bekangdam XII/Tpr Mulai Distribusikan Bantuan Dari Yayasan Buddha Tzu Chi

Namun, dalam penanganan kasus tersebut Yulianto mengaku menerima tiga SMS dan pesan Whatsapp dari nomor telepon Hary Tanoe berisi dugaan ancaman.

Lantas, Yulianto melaporkan dugaan pengancaman Hary Tanoe itu ke Bareskrim Polri pada 27 Januari 2016.

Yulianto menganggap pesan yang dikirimkan Hary Tanoe sebagai ancaman. Sebab, hal itu terkait dengan pengusutan kasus Mobile-8 yang ditanganinya. Sementara, Hary Tanoe membantah isi SMS-SMS yang dikirimkannya kepada Yulianto itu disebut sebagai ancaman (trbnnws|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pangdam XII/Tpr Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat Perwira Periode I Oktober 2022 

Berita

Cerita Sat Lantas Polres Kubu Raya Bantu Dorong Mobil Mogok di Atas Jembatan Tol Desa Kapur

Berita

Sambut HUT ke 75 Bhayangkara Polresta Pontianak Kota, Gelar Baksos dan Bakkes

Berita

Bupati/Wakil Bupati Nias Selatan Hilarius Duha dan Firman Giawa, Dilantik masa Periode 2021-2024,

Nasional

Gugus Tugas: 92 Kabupaten/Kota di Indonesia Masuk Zona Hijau
Jessica Wongso Diancam Hukuman Mati-KompasNasional

Arsip

Jessica Wongso Diancam Hukuman Mati

Asahan

Dituduh Mencuri HP Anak Dibawah Umur Dianaya Pakai Besi Panas

Berita

Polres Samosir Terus Tingkatkan Pengamanan Pasca Operasi Ketupat Toba 2024