Home / Arsip / Arsip 2016 / Nasional

Kamis, 2 Juni 2016 - 12:49 WIB

PNS Usia 50 Tahun Keatas Dipersilahkan Pensiun Dini

Viewer: 604
0 0
Terakhir Dibaca:39 Detik

KompasNasional.com

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menargetkan memulai memangkas jumlah PNS, Maret 2017. Kini sedang digodok aturan teknis pemangkasannya.

Draf pemangkasan jumlah PNS itu ditargetkan terbit usai Lebaran.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menuturkan, ada sejumlah skenario yang digunakan untuk kriteria pemangkasan PNS.

“Antara lain, mempertimbangkan usia PNS yang saat ini masih bekerja,” katanya.

Misalnya, menawarkan pensiun dini bagi PNS yang usianya di atas 50 tahun dan masa kerja lebih dari 10 tahun. Dengan asumsi rata-rata PNS pensiun pada usia 57 tahun, berarti masih ada tanggungan tujuh tahun saat PNS itu memilih pensiun dini.

Baca Juga  Dua KK Pengungsi Sinabung Belum Dapat Pengganti Rumah

Sebagai gantinya, pemerintah membayar gaji pokok total selama tujuh tahun ke depan.

”Setelah itu, PNS-nya di rumah saja,” katanya. (kn/dio/jpg/jpnn)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

KPU Wajibkan Pasangan Calon Daftarkan Akun Medsos

Nasional

Dewan Pers Berkeinginan Mempertajam Penafsiran Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik

Berita

Pengacara Kondang Dr. Darmawan Yusuf Hadiri Pelantikan PC Permabudhi Medan, Resmi Diusulkan sebagai Penasehat
foto Ilustrasi narkoba

Berita

Dites Urine Dadakan, 2 Personel Polsek Percut Sei Tuan Positif Narkoba

Arsip

ICW harap MA panggil Hakim Cepi lantaran menangkan praperadilan Novanto

Arsip

Kebenaran Kritik SBY dan Kontroversi Dana Haji

Berita

GPEI Pimpinan Khairul Mahalli Dinyatakan Tak Sah, Diangkat Jadi Ketua Sumut, Landen Marbun SH “No Comment”

Arsip

Fitting Baju, Okan Conelius Siap Lepas Status Duda?