Home / Arsip / Arsip 2016 / Nasional

Kamis, 2 Juni 2016 - 12:49 WIB

PNS Usia 50 Tahun Keatas Dipersilahkan Pensiun Dini

Viewer: 590
0 0
Terakhir Dibaca:39 Detik

KompasNasional.com

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menargetkan memulai memangkas jumlah PNS, Maret 2017. Kini sedang digodok aturan teknis pemangkasannya.

Draf pemangkasan jumlah PNS itu ditargetkan terbit usai Lebaran.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menuturkan, ada sejumlah skenario yang digunakan untuk kriteria pemangkasan PNS.

“Antara lain, mempertimbangkan usia PNS yang saat ini masih bekerja,” katanya.

Misalnya, menawarkan pensiun dini bagi PNS yang usianya di atas 50 tahun dan masa kerja lebih dari 10 tahun. Dengan asumsi rata-rata PNS pensiun pada usia 57 tahun, berarti masih ada tanggungan tujuh tahun saat PNS itu memilih pensiun dini.

Baca Juga  Presiden Akan Melantik Kapolri Baru Rabu Siang

Sebagai gantinya, pemerintah membayar gaji pokok total selama tujuh tahun ke depan.

”Setelah itu, PNS-nya di rumah saja,” katanya. (kn/dio/jpg/jpnn)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Disokong Bandar Besar Medan Judi Togel Bendera “Tikoti” Berkibar Di Kota Parapat

Arsip

Obama Janji Cabut Sanksi Myanmar Pada Aung San Suu Kyi

Berita

Menhan AS Temui Menhan RI

Arsip

Jokowi Didoakan Supaya Gemuk, Anak Buah Megawati Meradang

Arsip

ICW harap MA panggil Hakim Cepi lantaran menangkan praperadilan Novanto

Berita

Ratusan Orang Terjebak dalam Mall, Hotel yang Ambruk di Kota Palu

Arsip

Bos PNS Mata Duitan, Bendahara Tewas Gantung Diri di Ruang Kerja

Berita

BPOM Minta Masyarakat Tidak Mengkonsumsi Albothyl Dulu