Home / Arsip / Arsip 2016 / Nasional

Kamis, 2 Juni 2016 - 12:49 WIB

PNS Usia 50 Tahun Keatas Dipersilahkan Pensiun Dini

Viewer: 630
0 0
Terakhir Dibaca:39 Detik

KompasNasional.com

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menargetkan memulai memangkas jumlah PNS, Maret 2017. Kini sedang digodok aturan teknis pemangkasannya.

Draf pemangkasan jumlah PNS itu ditargetkan terbit usai Lebaran.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menuturkan, ada sejumlah skenario yang digunakan untuk kriteria pemangkasan PNS.

“Antara lain, mempertimbangkan usia PNS yang saat ini masih bekerja,” katanya.

Misalnya, menawarkan pensiun dini bagi PNS yang usianya di atas 50 tahun dan masa kerja lebih dari 10 tahun. Dengan asumsi rata-rata PNS pensiun pada usia 57 tahun, berarti masih ada tanggungan tujuh tahun saat PNS itu memilih pensiun dini.

Baca Juga  Ahok Bantah Kabar bahwa Ia Akan Deklarasi Cagub Lewat Jalur Partai Saat Lebaran

Sebagai gantinya, pemerintah membayar gaji pokok total selama tujuh tahun ke depan.

”Setelah itu, PNS-nya di rumah saja,” katanya. (kn/dio/jpg/jpnn)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Mohon Maaf Panglima, Niki Yatim Piatu Punya Anak Dua

Nasional

Begini Penampakan Pelat Nomor Kendaraan Khusus Anggota DPR RI

Arsip

Cerita tragis driver taksi online dibunuh di hari pertama kerja
3 Mesin Judi Ketangkasan Diangkut Polres Labuhanbatu-KompasNasional

Arsip

3 Mesin Judi Ketangkasan Diangkut Polres Labuhanbatu

Arsip

Nilai tukar Rupiah dipatok Rp 13.500 per USD di 2018

Arsip

Polda Sumut Silaturahim Dengan 50 Wartawan Media Online

Berita

Ketua LMA Papua Lenis Kogoya Suara Papua untuk Jokowi

Berita

Remaja yang Ancam Tembak Jokowi Resmi Tersangka