Home / Arsip / Arsip 2016 / Berita / Kriminal / Reviews

Selasa, 19 April 2016 - 12:24 WIB

Kesal Pekerjaannya Tak Dihargai, Karyawan Nekat Tusuk Leher Bosnya

Viewer: 704
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya membekuk seorang penagih utang, Dedi Susanto, Senin (18/4) malam. Dedi diketahui tega menghabisi Bos Rentenir, Rohani, dengan menusuknya di bagian leher menggunakan sebilah pisau.

“Pelaku kami bekuk tadi malam di tempat persembunyiannya di Palembang, Sumatera Selatan. Pelaku tega membunuh Bosnya ini karena kesal hasil kerjanya tak dihargai,” kata Kanit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ari Cahya kepada wartawan, Selasa (19/4).

Ari mengungkapkan, kejadian tersebut sebenarnya sudah terjadi dua tahun silam yakni pada 27 April 2014. Saat itu, pelaku diminta korban menyetor uang sebesar Rp 30 juta, namun jumlah uang yang dibawanya tak mencukupi, sehingga korban pun memarahi pelaku.

Baca Juga  Jelang Final Soeratin Cup U-15, Pengurus KONI Asahan Siapkan Nobar

“Pelaku diketahui hanya membawa setoran Rp 25 juta, sehingga korban pun memarahinya dengan mengeluarkan bahasa binatang ke pelaku,” ujarnya.

Mendapati perlakuan seperti itu, pelaku pun sakit hati dan geram. Keduanya langsung beradu mulut, sebab ia menganggap bosnya sama sekali tak menghargai hasil kerjanya. Tanpa pikir panjang, pelaku langsung mengambil pisau yang berada tak jauh dari lokasinya berada.

“Pelaku mengambil pisau di atas kulkas dekat tempat mereka cekcok dan langsung mengambil pisau dan menusuk ke leher sebelah kanan bosnya,” ungkapnya.

Baca Juga  Seluruh Desa di Samosir Menghadang Covid-19

Usai melakukan aksinya, pelaku yang panik pun langsung mencoba melarikan diri. Sedangkan, pisau yang digunakannya langsung dibuang ke parit tak jauh dari lokasi.

“Dan setelah itu pelaku mencari persembunyian hingga ke Palembang, Sumatera Selatan. Dua tahun melakukan penyelidikan, pihak kami pun akhirnya berhasil membekuknya. Dan saat ini pelaku sedang dalam perjalanan menuju Jakarta untuk penyidikan selanjutnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, lanjut Ari, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara (mdk|wk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

DPRD Kalbar Gelar Paripurna Jawaban Gubernur Atas PU Praksi DPRD Terhadap Raperda APBD TA 2021 Gubernur

Berita

Pemprov Sumut dan DJP Sediakan Pelayanan Lapor Pajak Melalui e-Filing

Berita

Kapolres Pimpin Langsung Anev Kinerja Bulanan Polres Melawi*

Asahan

Kedatangan Vaksin Sinovac Ke Asahan Di Kawal Ketat TNI – Polri

Berita

Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Nias Selatan TA 2021 di Paripurnakan

Berita

Melayu Foundation Sambas Temui Gubernur Kalbar Akan Berikan Bantuan Di Pulau Lemukutan

Berita

DPRD Dukung Pemerintahan Kabupaten Sambas Pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda)

Asahan

Pleno DPHP Kelurahan Lestari Berjalan Lancar