Home / Berita

Sabtu, 27 Juli 2024 - 11:58 WIB

5 Fakta Anggota DPR Ujang Iskandar Tersangka Korupsi Ditahan Kejagung

Kejagung Tahan Anggota DPR Ujang Iskandar

Kejagung Tahan Anggota DPR Ujang Iskandar

Viewer: 166
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 10 Detik

Jakarta, jejaknasional – Anggota DPR RI Ujang Iskandar jadi tersangka korupsi. Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem ini ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setibanya di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Kini ujang ditahan di Rutan Salemba.

Penangkapan Ujang dilakukan pada Jumat (26/7/2024) sore. Ujang ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup. Berikut sederet faktanya yang dirangkum detikcom, Sabtu (27/7/2024):

1) Ditangkap Kejagung di Soetta

Ujang ditangkap Tim Tabur di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Jumat (26/7/2024) sore. Penangkapan dilakukan atas permintaan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng).

“Diamankan oleh Tim Tabur di Terminal 3 Soetta sekira pukul 15.45 setelah kembali dari Vietnam,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat dimintai konfirmasi terkait penangkapan Ujang, Jumat (26/7/2024).

Harli mengatakan, Ujang ditangkap terkait kasus dugaan penyimpangan dana. Dia hanya menyebut Ujang sebagai mantan Bupati Kotawaringin Barat. “Mantan Bupati Kotawaringin Barat,” ucapnya.

Baca Juga  Tiga Pilar : Kapolri Harus Tegas Menolak Calon Kabareskrim Titipan Partai Politik, Istana Maupun Pengusaha.

2) Tiga Kali Absen sebagai Saksi

Harli menyebut, Ujang sudah tiga kali absen dari panggilan penyidik Kejati Kalteng, namun yang bersangkutan tidak mengindahkannya. “Sehingga dari (Kejati) Kalimantan Tengah membuat permohonan, termasuk permohonan pencegahan,” ujarnya.

“Jadi setelah berkoordinasi, maka tim kita melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan dan saat ini yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi,” tambah Harli.

3) Ditetapkan sebagai Tersangka

Ujang ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Harli mengatakan, Ujang ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup.

“Penyidik menemukan bahwa ada bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan memiliki keterlibatan terhadap perkara ini dan kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan oleh penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Harli.

4) Kasus Dugaan Korupsi BUMD

Ujang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada BUMD di Kalteng. Harli mengatakan penangkapan Ujang berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-02/O.2/F.d.1/09/2023 pada 4 September 2023.

Baca Juga  KPK Yakin Vonis SYL Sesuai Tuntutan 12 Tahun Penjara

Sprindik itu memuat kasus dugaan penyelewengan modal dari pemerintah Kotawaringin Barat ke perusahaan daerah perkebunan Agrotama Mandiri pada 2009.

“Dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009,” kata Harli di Kejagung, Jumat (26/7/2024) malam.

5) Resmi Ditahan di Rutan Salemba

Ujang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal BUMD Agrotama Mandiri di Kotawaringin Barat pada tahun 2009. Dan langsung ditahan.

Harli Siregar mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan seusia penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

“Terhadap UI, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan memiliki keterlibatan terhadap perkara ini dan kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Harli.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Samosir Ikuti Peringatan Ke XXVI Hari Otonomi Daerah Tahun 2022, Secara Virtual.

Berita

Di Warung Kopi, Serda Rudi Babinsa Matan, Kodim 1203/Ktp Jaya Ajak Warga Terapkan Protokol Kesehatan.

Berita

Polisi Masih Menyalurkan Bantuan kepada Korban Banjir Rob dan Sosialisasi Obat yang Dilarang BPOM RIĀ 

Arsip

Mohon Maaf Panglima, Niki Yatim Piatu Punya Anak Dua

Berita

Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Srikandi Pemuda Pancasila Di Hadiri Forkopimda Sambas

Berita

Triwulan Pertama 2021, Realisasi Belanja Daerah Pemkab Humbahas Baru 5,80 Persen

Berita

Anggota BEM Terbang ke Asmat Zaadit Taqwa Tidak Terlihat

Berita

Gubernur Kalbar Terima Audiensi Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalbar