Jakarta, jejaknasional – Anggota DPR RI Ujang Iskandar jadi tersangka korupsi. Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem ini ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setibanya di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Kini ujang ditahan di Rutan Salemba.
Penangkapan Ujang dilakukan pada Jumat (26/7/2024) sore. Ujang ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup. Berikut sederet faktanya yang dirangkum detikcom, Sabtu (27/7/2024):
1) Ditangkap Kejagung di Soetta
Ujang ditangkap Tim Tabur di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Jumat (26/7/2024) sore. Penangkapan dilakukan atas permintaan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng).
“Diamankan oleh Tim Tabur di Terminal 3 Soetta sekira pukul 15.45 setelah kembali dari Vietnam,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat dimintai konfirmasi terkait penangkapan Ujang, Jumat (26/7/2024).
Harli mengatakan, Ujang ditangkap terkait kasus dugaan penyimpangan dana. Dia hanya menyebut Ujang sebagai mantan Bupati Kotawaringin Barat. “Mantan Bupati Kotawaringin Barat,” ucapnya.
2) Tiga Kali Absen sebagai Saksi
Harli menyebut, Ujang sudah tiga kali absen dari panggilan penyidik Kejati Kalteng, namun yang bersangkutan tidak mengindahkannya. “Sehingga dari (Kejati) Kalimantan Tengah membuat permohonan, termasuk permohonan pencegahan,” ujarnya.
“Jadi setelah berkoordinasi, maka tim kita melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan dan saat ini yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi,” tambah Harli.
3) Ditetapkan sebagai Tersangka
Ujang ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Harli mengatakan, Ujang ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup.
“Penyidik menemukan bahwa ada bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan memiliki keterlibatan terhadap perkara ini dan kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan oleh penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Harli.
4) Kasus Dugaan Korupsi BUMD
Ujang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada BUMD di Kalteng. Harli mengatakan penangkapan Ujang berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-02/O.2/F.d.1/09/2023 pada 4 September 2023.
Sprindik itu memuat kasus dugaan penyelewengan modal dari pemerintah Kotawaringin Barat ke perusahaan daerah perkebunan Agrotama Mandiri pada 2009.
“Dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009,” kata Harli di Kejagung, Jumat (26/7/2024) malam.
5) Resmi Ditahan di Rutan Salemba
Ujang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal BUMD Agrotama Mandiri di Kotawaringin Barat pada tahun 2009. Dan langsung ditahan.
Harli Siregar mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan seusia penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
“Terhadap UI, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan memiliki keterlibatan terhadap perkara ini dan kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Harli.
(YA/JJN)





