Home / Berita

Rabu, 30 Juni 2021 - 19:08 WIB

9 Tersangka Pengrusakan Kantor Bawaslu Terancam 5 Tahun Penjara

Viewer: 1414
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 10 Detik

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Fajar Haryowimbuko memberikan keterangan terkait pengembangan Kasus 9 Tersangka pengrusakan Kantor Bawaslu Halsel/Fik-Kompasnasional.com

Halsel – Kompasnasional.com | Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan (Halsel) melimpahkan berkas perkara pengrusakan kantor Bawaslu Halsel ke Pengadilan Negeri Labuha, sembilan orang terancam 5 tahun kurungan.

Kepala Kejari Halsel, Fajar Haryowimbuko mengatakan, Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan telah melimpahkan berkas perkara kasus pengrusakan kantor Bawaslu Halsel pada pemilihan kepala Daerah tahun 2020 lalu.

“Hari selasa 29 Juni kemarin, Kejari Halsel telah limpahkan 9 tersangka pengrusakan kantor Bawaslu ke Pengadilan Negeri Labuha untuk disidangkan,” kata Kepala Kejari, Fajar Haryowimbuko saat ditemui diruangan kerjanya, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga  Bidpropam Polda Kalbar Melaksanakan Gatiplin di Mako Polsek Pontianak Kota

Setelah kasus tersebut dilimpahkan, Sambung Fajar, pihaknya tinggal menunggu penetapan sidang oleh Pengadilan Negeri Labuha.

“Kami telah menerima tersangaka dan barang bukti (tahap II ) dari Polisi, sementara ke 9 orang yang telah ditetapkan tersangka sudah di tahan sejak tanggal 13 Juli di rutan Labuha, selanjutnya tinggal menunggu penetapan sidang di Pengadilan,” cetusnya

Fajar juga mengatakan, para pelaku pengrusakan kantor bawaslu disangkakan dengan ancaman pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) Jonto Pasal 55 (1) KUHP Pidana dengan ancaman paling berat lima tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga  Update Covid 6 November: Kasus Positif 3.662, Sembuh 2.495, Meninggal 22

“Kesembilan orang yang telah ditahan dan bakal disidangkan atas kasus pengrusakan Kantor Bawaslu yakni, Ridwan Towara, Ashani S Baunyi, Abdon Siteko, Thopilus Siteko, Risat Polulu, Frengki Buka, Buba Taher, Sumardi Karim, dan Mizun M Sadik,” pungkasnya.

(FIK)

Happy
Happy
50 %
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
50 %

Share :

Baca Juga

Berita

Tak Terima Pipinya Dicium Oknum Kades, Mahasiswi di Wajo Lapor Polisi

Berita

KEJATISU RESMIKAN SOPO ADHIYAKSA BATAK NARAJA DI TOBA

Berita

Markas Koramil 07 Teluk Keramat Perhatikan Lingkungan Dan Laksanakan Pembenahan Perawatan Pangkalan

Berita

Pemkot Pontianak Targetkan Nilai SAKIP A

Berita

Sebagai Bangsa Indonesia Kita Sudah Sepatutnya Menghargai Dan Menghormati Para Pejuang

Arsip

PLN siap pasok listrik ke Kawasan Ekonomi khusus Bitung

Berita

Tarif Listrik Naik, Industri Tekstil Terancam ‘Gulung Tikar’

Berita

Cabdisdik Siantar Merencanakan PTM Pada September 2021 Khusus di Wilayah Simalungun