Home / Berita

Rabu, 30 Juni 2021 - 19:08 WIB

9 Tersangka Pengrusakan Kantor Bawaslu Terancam 5 Tahun Penjara

Viewer: 1374
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 10 Detik

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Fajar Haryowimbuko memberikan keterangan terkait pengembangan Kasus 9 Tersangka pengrusakan Kantor Bawaslu Halsel/Fik-Kompasnasional.com

Halsel – Kompasnasional.com | Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan (Halsel) melimpahkan berkas perkara pengrusakan kantor Bawaslu Halsel ke Pengadilan Negeri Labuha, sembilan orang terancam 5 tahun kurungan.

Kepala Kejari Halsel, Fajar Haryowimbuko mengatakan, Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan telah melimpahkan berkas perkara kasus pengrusakan kantor Bawaslu Halsel pada pemilihan kepala Daerah tahun 2020 lalu.

“Hari selasa 29 Juni kemarin, Kejari Halsel telah limpahkan 9 tersangka pengrusakan kantor Bawaslu ke Pengadilan Negeri Labuha untuk disidangkan,” kata Kepala Kejari, Fajar Haryowimbuko saat ditemui diruangan kerjanya, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga  FUTSAL CHAMPIONSIP 2021 SINTANG RESMI DI TUTUP.

Setelah kasus tersebut dilimpahkan, Sambung Fajar, pihaknya tinggal menunggu penetapan sidang oleh Pengadilan Negeri Labuha.

“Kami telah menerima tersangaka dan barang bukti (tahap II ) dari Polisi, sementara ke 9 orang yang telah ditetapkan tersangka sudah di tahan sejak tanggal 13 Juli di rutan Labuha, selanjutnya tinggal menunggu penetapan sidang di Pengadilan,” cetusnya

Fajar juga mengatakan, para pelaku pengrusakan kantor bawaslu disangkakan dengan ancaman pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) Jonto Pasal 55 (1) KUHP Pidana dengan ancaman paling berat lima tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga  Sat Res Narkoba Polres Melawi Berhasil Menangkap 4 Orang Pelaku dan Mengamankan Barang Bukti 9,8 Gram Sabu

“Kesembilan orang yang telah ditahan dan bakal disidangkan atas kasus pengrusakan Kantor Bawaslu yakni, Ridwan Towara, Ashani S Baunyi, Abdon Siteko, Thopilus Siteko, Risat Polulu, Frengki Buka, Buba Taher, Sumardi Karim, dan Mizun M Sadik,” pungkasnya.

(FIK)

Happy
Happy
50 %
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
50 %

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Tapsel Tinjau Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Guru P3K

Berita

Babinsa Baru Bersama Masyarakat Sigap Padamkan Kebakaran Lahan*

Berita

Walikota Psp Terima Audensi Kepala BPJSTK Dan Rombongan

Arsip

Di Balik Kerennya Pilot Jet Tempur, Hidup Pas-pasan

Berita

Pemkab Kubu Raya Pastikan Pelayanan Akte Anak Segera Di Terbitkan

Berita

Razia Serentak di Lapas Kelas II A Pontianak

Berita

31 Peserta Lulus PPPK Guru 2021 Tahap II Lengkapi Berkas di BKD Pematangsiantar

Berita

Ny.Hj. Lismaryani Sutarmidji Kukuhkan Lima Bunda PAUD Kabapaten di Kalbar