Viewer: 829
0 0

Home / Daerah

Selasa, 7 Juli 2020 - 17:47 WIB

8 Anggota DPRD Ajukan Hak Interpelasi terhadap Bupati Labuhanbatu

Viewer: 830
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 27 Detik

Kompasnasional | Labuhanbatu – Delapan anggota DPRD Labuhanbatu mengajukan penggunaan hak interpelasi terhadap Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunthe. Kedelapan anggota DPRD itu berasal dari Fraksi PDIP, PKB, dan PPP.

“Iya benar. Ada delapan orang (anggota DPRD yang mengajukan penggunaan hak interpelasi),” ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD Labuhanbatu, Sujarwo, Selasa (7/7/2020).

Sujarwo mengatakan surat pengajuan penggunaan hak interpelasi itu sudah diserahkan kepada Pimpinan DPRD Labuhanbatu. Usul penggunaan hak interpelasi ini diajukan terkait permasalahan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Labuhanbatu.

“Soal kemarin Sekda yang dipecat dan menang gugatan. Sampai sekarang belum dikembalikan jabatannya,” jelas Sujarwo.

Sekda yang dimaksud adalah Muhammad Yusuf Siagian, yang sempat dipecat dari jabatannya. Proses hukum terkait pemecatan itu kemudian berjalan dan akhirnya dimenangkan oleh Yusuf hingga tingkat PK di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga  Oknum TNI Ngamuk dan Merusak Toko Mainan di Medan

Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Labuhanbatu Haryanto Ritonga menilai pengajuan hak interpelasi merupakan sesuatu yang tak bisa dilarang. Dia mengatakan jadi atau tidaknya penggunaan hak interpelasi bakal diputuskan bersama lewat rapat paripurna.

“Hak interpelasi itu tidak bisa kita larang, itu diatur dalam peraturan DPR. Siapa pun yang mau mengajukan hak interpelasi itu sah-sah saja. Jadi interpelasi itu kan permohonan, akhirnya dia nanti diparipurnakan. Nanti tergantung seluruh anggota DPR yang ada, apakah menyetujui secara forum atau memenuhi syarat untuk dilanjutkan atau tidak,” kata Haryanto.

Baca Juga  HUT Kota Medan Ke-428, KAI Diskon Harga Tiket

Dia mengaku bakal melihat dulu konteks pengajuan hak interpelasi ini. Bupati Andi sendiri merupakan Ketua Golkar Labuhanbatu.

“Kita melihat dulu konteksnya. Karena gini, ada dua versi hak interpelasi ini. Kita lihat dulu segi hukum dan politik nya. Kalau lebih banyak muatan politisnya berarti nggak benar. Kita lihat nanti di sidang,” jelas Haryanto.

Sebagai informasi, semua anggota DPRD Labuhanbatu berjumlah 45 orang. Dalam UU MD3, dibutuhkan setidaknya tujuh anggota DPRD yang berasal lebih dari satu fraksi untuk mengajukan penggunaan hak interpelasi. (HN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

‍‍‍‍‍‍Nasib Mahkota Bunga Lestari Layu Dicabuli “Si Kacamata” Parasian Silitonga, Laki-laki Bejat!

Daerah

Kacau, Alat Rapid Test China Bikin Orang Negatif Jadi Positif Corona

Daerah

Sekda Kabupaten Kapuas Hulu Buka Kegiatan Kampanye Percepatan Penurunan Stunting

Daerah

Pemprov Sumut Siapkan Anggaran Rp 500 Miliar untuk Penanganan COVID-19 Tahap II

Asahan

Meninggalnya Angggota DPRDSU Karena Covid-19, 41 Orang Jalani Rapid Test

Berita

Terpilih Secara Aklamasi, Drs Dameanto Purba MSI Ketua Wushu Simalungun Periode 2020-2024

Berita

Isi Pidato lengkap Presiden Joko Widodo pada Sidang Tahunan MPR 2018

Berita

Kasus Korupsi “Smart City”Kejari Siantar Tahan Kadis Kominfo Posma Sitorus dan PPK Acai