Kompas Nasional l Siantar
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bandwith internet “Smart City” Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Siantar, Posma Sitorus dan Acai Sijabat, di Tahan kejaksaan Negeri Pamatangsiantar.
Keduanya dikenakan penahanan oleh jaksa sejak hari Rabu (22/07/2020.
Jaksa menitip penahanan kedua tersangka di Rumah Tahanan Polisi( RTP) Polsek Siantar Marihat, karena Lapas Siantar belum bisa menerima tahanan dan RTP di Polres Siantar, penuh.
Posma Sitorus yang saat ini menjabat Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Kota Siantar telah lama ditetapkan jaksa sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka, berhubungan dengan jabatan Kadis Kominfo Siantar dan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) di Dinas Kominfo.
Sedangkan Acai Sijabat merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut. Pada masa proyek itu dilaksanakan, Acai Sijabat juga menjabat Sekretaris Dinas Kominfo.
Pasca Posma Sitorus dan Acai T Sijabat ditahan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Siantar, Herrus Batubara SH MH beserta stafnya menggelar konprensi pers dikantornya.
Pada konprensi pers itu, Herrus Batubara menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 junto pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan terhadap UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Para tersangka, katanya, terancam hukuman minimal 4 tahun penajara.
Pagu anggaran proyek pengadaan bandwith tahun 2017 ditetapkan Rp 726 juta. Proyek itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 450 juta lebih.sesuai hasil perhitungan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan),” ujar Herrus Batubara.
Nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 450 juta itu terjadi, akibat kelebihan pembayaran yang dilakukan Dinas Kominfo Kota Siantar kepada kontraktor PT Tensi yang bekerja sama dengan PT Sinar Kasindo.
Herrus juga menjelaskan; bandwith dikontrak di bulan Nopember 2017. Namun dibulan Nopember itu, bandwith tersebut tidak dapat digunakan. Bandwith itu hanya bisa digunakan di bulan Desember 2017, dengan kontrak selama dua bulan.
Sehingga akibat bandwith tidak dapat digunakan di bulan Nopember 2017, sesuai hasil perhitungan BPKP Sumatera Utara, negara alami kerugian sebesar Rp 450 juta.
Penulis : Toni Tambunan