Viewer: 758
0 0

Home / Kriminal

Minggu, 26 Juli 2020 - 06:45 WIB

3 Pemulung Menghabiskan Ratusan Juta untuk Berfoya-foya, Ya Ampun

Viewer: 759
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

Kompasnasional | Dua orang pemulung ditangkap polisi karena telah membobol 15 brankas milik perusahaan di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dua pelaku itu adalah YN (36) dan AS (33). Sementara satu pelaku lain berinisial KN sedang diburu petugas.

“Petugas berhasil meringkus dua oknum pembobol brankas perusahaan di dua lokasi berbeda,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan di Cikarang, Jumat.

Hendra mengatakan pelaku YN ditangkap saat berada di Tasikmalaya pada 10 Juli 2020.

Sedang AS ditangkap petugas di rumah kontrakannya yang berlokasi di Rawa Benteng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, dua hari setelah penangkapan pelaku pertama.

Baca Juga  Boking 3 Jam Begituan, Belum Waktunya Sudah Minta Selesai, Agus Marah, Yuliana Dihabisi

Dia menjelaskan sebelum menjalankan aksinya, ketiga pelaku terlebih dahulu mengintai perusahaan-perusahaan yang lengah dalam menerapkan pengawasan.

Dalam satu tahun terakhir, Hendra mengaku sudah ada 15 perusahaan yang dibobol para pelaku.

Aksi terakhir dilakukan di sebuah perusahaan yang berlokasi di Desa Cicau, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada 28 Juni 2020 lalu.

“Ada 15 perusahaan yang menjadi korban pencurian brankas berisi uang masing-masing puluhan juta itu,” katanya.

Dalam aksinya, pelaku membobol dinding atau tembok belakang perusahaan dan menjebol jendela serta pintu hingga masuk dengan leluasa.

Baca Juga  Dihari Valentine Roro Fitria Ditangkap Polisi Gunakan Sabu

Targetnya adalah brankas dan barang-barang berharga perusahaan.

“Pelaku menyasar perusahaan yang lengah tidak ada sekuriti atau penjaga keamanan perusahaan,” ucapnya.

Kepada penyidik, pelaku mengaku telah mendapatkan uang ratusan juta dari hasil kejahatannya. Hanya saja uang tersebut kini telah habis.

“Mereka mengaku untuk foya-foya hasil curiannya itu, sudah tidak ada,” kata dia.

Dari penangkapan ini polisi menyita barang bukti sepeda motor, satu buah brankas, serta satu buah ponsel.

Para pelaku dijerat pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (JN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Gerebek Karaoke, Polisi Amankan 21 Orang Pengunjung dan 16 Butir Ekstasi -kompasnasional

Arsip

Gerebek Karaoke, Polisi Amankan 21 Orang Pengunjung dan 16 Butir Ekstasi

Berita

Dihari Valentine Roro Fitria Ditangkap Polisi Gunakan Sabu
BNN Tes Urine Wali Kota Medan dan Wakilnya, Apa Hasilnya-KompasNasional

Arsip

BNN Tes Urine Wali Kota Medan dan Wakilnya, Apa Hasilnya?

Berita

ri Sultan Hamengkubuwono X Minta Masyarakat Tenang dan Tidak Terprovokasi

Berita

Gudang Penyimpanan Ponsel Dibobol Maling,Korban Alami Kerugian 26 Juta

Kriminal

Tembak-tembakan Remaja Berujung Rumah Terbakar-Ribut Antarwarga

Arsip

WNI Tewas di Sydney, Dibunuh Bekas Jaringan Bali Nine
Tidur Satu Ranjang,Pria Palembang Perkosa 3 Putrinya=kompasnasional

Arsip

Tidur Satu Ranjang,Pria Palembang Perkosa 3 Putrinya