Viewer: 700
0 0

Home / Kriminal

Minggu, 26 Juli 2020 - 06:45 WIB

3 Pemulung Menghabiskan Ratusan Juta untuk Berfoya-foya, Ya Ampun

Viewer: 701
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

Kompasnasional | Dua orang pemulung ditangkap polisi karena telah membobol 15 brankas milik perusahaan di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dua pelaku itu adalah YN (36) dan AS (33). Sementara satu pelaku lain berinisial KN sedang diburu petugas.

“Petugas berhasil meringkus dua oknum pembobol brankas perusahaan di dua lokasi berbeda,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan di Cikarang, Jumat.

Hendra mengatakan pelaku YN ditangkap saat berada di Tasikmalaya pada 10 Juli 2020.

Sedang AS ditangkap petugas di rumah kontrakannya yang berlokasi di Rawa Benteng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, dua hari setelah penangkapan pelaku pertama.

Baca Juga  Kasus Temuan Cabai Rawit Bercat Merah di Pasar Tradisional, Polisi Tangkap Seorang Petani

Dia menjelaskan sebelum menjalankan aksinya, ketiga pelaku terlebih dahulu mengintai perusahaan-perusahaan yang lengah dalam menerapkan pengawasan.

Dalam satu tahun terakhir, Hendra mengaku sudah ada 15 perusahaan yang dibobol para pelaku.

Aksi terakhir dilakukan di sebuah perusahaan yang berlokasi di Desa Cicau, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada 28 Juni 2020 lalu.

“Ada 15 perusahaan yang menjadi korban pencurian brankas berisi uang masing-masing puluhan juta itu,” katanya.

Dalam aksinya, pelaku membobol dinding atau tembok belakang perusahaan dan menjebol jendela serta pintu hingga masuk dengan leluasa.

Baca Juga  Bandar Sabu Kecamatan Munte Diringkus, 24,64 Gram Sabu Diamankan

Targetnya adalah brankas dan barang-barang berharga perusahaan.

“Pelaku menyasar perusahaan yang lengah tidak ada sekuriti atau penjaga keamanan perusahaan,” ucapnya.

Kepada penyidik, pelaku mengaku telah mendapatkan uang ratusan juta dari hasil kejahatannya. Hanya saja uang tersebut kini telah habis.

“Mereka mengaku untuk foya-foya hasil curiannya itu, sudah tidak ada,” kata dia.

Dari penangkapan ini polisi menyita barang bukti sepeda motor, satu buah brankas, serta satu buah ponsel.

Para pelaku dijerat pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (JN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Angkut Semen Tujuan Tarutung, Sopir Truk Dirampok Tujuh Pria Berpistol-kompasnasional

Arsip

Angkut Semen Tujuan Tarutung, Sopir Truk Dirampok Tujuh Pria Berpistol

Arsip

Curi Alat Pancing Hingga Mesin Air, Remaja di Dumai Ditangkap Polisi

Arsip

Beberapa Terpidana Mati Kasus Narkoba Akan Berakhir Hidupnya Pekan Ini

Kriminal

Bandar Sabu Terbesar Labuhanbatu dengan Kekayaan Berlimpah Tertangkap, Kapolda Sumut: Kami akan Miskinkan Dia

Arsip

Gatot Brajamusti Ngaku Diancam sebelum Ditangkap Polisi
Foto Gladis Disebar, Napi yang Kabur dari Lapas Sukamiskin itu Berkacamata, Tembem dan Latah-KompasNasional

Arsip

Foto Gladis Disebar, Napi yang Kabur dari Lapas Sukamiskin itu Berkacamata, Tembem dan Latah

Arsip

Video Petugas Tol Wanita Ditampar dan Ditendang Pengendara di Loket

Arsip

Ingat Bimantoro yang Pukul TNI AL di Rawamangun? Dia dan Keluarganya Diusir dari Komplek TNI AL!