Viewer: 728
0 0

Home / Kriminal

Minggu, 26 Juli 2020 - 06:45 WIB

3 Pemulung Menghabiskan Ratusan Juta untuk Berfoya-foya, Ya Ampun

Viewer: 729
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

Kompasnasional | Dua orang pemulung ditangkap polisi karena telah membobol 15 brankas milik perusahaan di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dua pelaku itu adalah YN (36) dan AS (33). Sementara satu pelaku lain berinisial KN sedang diburu petugas.

“Petugas berhasil meringkus dua oknum pembobol brankas perusahaan di dua lokasi berbeda,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan di Cikarang, Jumat.

Hendra mengatakan pelaku YN ditangkap saat berada di Tasikmalaya pada 10 Juli 2020.

Sedang AS ditangkap petugas di rumah kontrakannya yang berlokasi di Rawa Benteng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, dua hari setelah penangkapan pelaku pertama.

Baca Juga  Buwas: Apabila Ada Anggota BNN Berkhianat Terima Suap, Tembak Saja

Dia menjelaskan sebelum menjalankan aksinya, ketiga pelaku terlebih dahulu mengintai perusahaan-perusahaan yang lengah dalam menerapkan pengawasan.

Dalam satu tahun terakhir, Hendra mengaku sudah ada 15 perusahaan yang dibobol para pelaku.

Aksi terakhir dilakukan di sebuah perusahaan yang berlokasi di Desa Cicau, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada 28 Juni 2020 lalu.

“Ada 15 perusahaan yang menjadi korban pencurian brankas berisi uang masing-masing puluhan juta itu,” katanya.

Dalam aksinya, pelaku membobol dinding atau tembok belakang perusahaan dan menjebol jendela serta pintu hingga masuk dengan leluasa.

Baca Juga  Terlibat Narkoba & Desersi, 47 Prajurit Kodam Bukit Barisan Dipecat

Targetnya adalah brankas dan barang-barang berharga perusahaan.

“Pelaku menyasar perusahaan yang lengah tidak ada sekuriti atau penjaga keamanan perusahaan,” ucapnya.

Kepada penyidik, pelaku mengaku telah mendapatkan uang ratusan juta dari hasil kejahatannya. Hanya saja uang tersebut kini telah habis.

“Mereka mengaku untuk foya-foya hasil curiannya itu, sudah tidak ada,” kata dia.

Dari penangkapan ini polisi menyita barang bukti sepeda motor, satu buah brankas, serta satu buah ponsel.

Para pelaku dijerat pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (JN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Kriminal

Suara Mobil Terlalu Kencang, Pengemudi Dikeroyok hingga Masuk RS: Dilempar Batu hingga Mobil Dirusak

Arsip

Oknum Polisi dan TNI Berkelahi di Pesta Pernikahan, Begini Reaksi Kapolda

Arsip

Sekolah Ini Terkejut Atas Keterlibatan Alumninya “IAH” dalam Percobaan Bom Bunuh Diri

Kriminal

Terekam CCTV, Pemuda di Medan Todongkan Pistol Saat Minta Uang Ke Pedagang
Sopir Bus Makmur Terancam 6 Tahun Penjara -kompasnasional

Arsip

Sopir Bus Makmur Terancam 6 Tahun Penjara

Kriminal

Begini Sadisnya Pelaku Pembunuh Editor Metro TV, Dianiaya Dahulu Kemudian Jantung Ditusuk

Kriminal

Bejat, Oknum Kepsek Cabuli 7 Siswa SD dengan Alasan Kasih Sayang Guru

Berita

Polisi Perketat Pengamanan Sidang Vonis Teroris Aman Abdurrahman Besok