Home / Berita

Selasa, 25 Mei 2021 - 23:36 WIB

11 Perda Yang Di Sahkan, Edi Berharap Jadi Landasan Hukum Bagi Pelaksana Pemda

Viewer: 500
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 12 Detik

PONTIANAK KALBAR | KOMPAS Nasional – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan pendapat akhir terhadap 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Kesebelas Raperda tersebut ada yang baru dan ada pula yang merupakan revisi dari perda yang sudah ada sebelumnya.

Edi menyebut, dengan telah ditetapkannya perda tersebut akan menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan di pemerintah daerah.

Diantara beberapa perda itu, ada yang menjadi perda ikutan, misalnya perda penyertaan modal.

“Dengan adanya perda itu bisa memudahkan untuk mengatur sebagai dasar pelaksanaan di lapangan,” ujarnya usai menyampaikan pendapat akhir 11 Raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (25/5/2021).

Baca Juga  Kapolres Samosir Pimpin Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan 

Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota DPRD Kota Pontianak terutama Badan Pembentukan Perda atas kerjasama yang baik dan semangat kerja yang tinggi.

“Dengan telah disetujuinya Raperda tersebut tentunya menjadi landasan bagi aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.

11 Perda tersebut adalah ketahanan keluarga, pengelolaan sampah, perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS, pendidikan karakter dan akhlak mulia, bantuan keuangan partai politik, perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang perusahaan umum daerah Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa Pontianak, perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal kepada Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak, pelayanan air minum Perumda Tirta Khatulistiwa dan perubahan keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang penambahan penyertaan modal pada Perumda Air Minum serta badan layanan umum daerah.

Baca Juga  Pengacara Senior Nyatakan Tindak Tegas Penyebar Berita Hoax

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

DPRD Psp Gelar Rapat Paripurna Nota Keputusan LKPJ APBD TA 2019

Berita

Optimalisasi Lahan Perkantoran Menjadi Produksi Ketahanan Pangan

Berita

Kakan ATR BPN Sumut Buka Acara Pencanangan ZI Menuju WBK Dan WBBM

Berita

Kapolda Metro Jaya: Ada Perbuatan Pidana di Acara Akad Nikah Putri Habib Rizieq

Berita

Memahami dan Mencintai Sintang dengan Melihat Sejarahnya

Berita

Anies Minta Jatah 5 Persen dari Reklamasi Ancol, DPRD DKI: Itu Diputuskan Sepihak Tanpa Konsultasi

Berita

Penemuan Mayat Warga Negara Asing, Humas Polres Samosir : Diduga Meninggal Karena Penyakit Yang Dideritanya

Berita

Lanjut Peduli Kasih di Kecamatan Purba Tua, Ketua YKI Taput Kunjungi 19 orang Warga.