Viewer: 666
0 0

Home / Berita

Senin, 21 Desember 2020 - 13:16 WIB

YLKI: Ada Maskapai Langgar Protokol Kesehatan, Tingkat Keterisian 100 Persen

Viewer: 667
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 36 Detik

Kompasnasional l Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) masih menemukan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan di moda transportasi penerbangan udara. Di mana masih ada maskapai yang mengisi ketersediaan tempat duduk mencapai 100 persen.

“Kita juga menemukan ada beberapa pelanggaran maskapai tertentu yang 100 persen terisi, tetapi tidak ada sanksi dari regulator. Karena aturannya hanya 70 persen (keterisian), tapi isinya 100 persen,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, dalam diskusi Mudik Natal dan tahun Baru 2021 di Masa Pandemi Covid-19, Senin (21/12/2020).

Atas temuan itu, YLKI langsung bertindak melaporkan langsung kepada direktur utama maskapai terkait. Namun setelah laporan itu diterima, manajemen maskapai mengakui. Mengingat kondisi pandemi Covid-19 sangat sulit dan berdampak pada sektor penerbangan.

“Ketika saya menerima pengaduan itu saya sampaikan ke dirut, dirutnya mengatakan ya memang kondisinya sulit kalau bisa Mas Tulus meminta agar ketentuan 100 persen itu direvisi saja ini tidak ada standarnya,” kata dia menceritakan.

Tulus mengatakan, jika berkaca di penerbangan luar negeri memang tidak ada standar tingkat keterisian selama pandemi Covid-19. Hanya saja dengan catat, maskapai atau pesawat tersebut harus memiliki teknologi hebat yang bisa memfilter virus bakteri per 3 menit sekali.

Baca Juga  Pernikahan Angel Lelga-Vicky Prasetyo, Telan Biaya Rp5 Miliar

“Saya juga tidak tahu apakah memang ini ada standarnya atau tidak. Tetapi kalau melihat maskapai atau pesawat itu katanya punya teknologi hebat mungkin dipertimbangkan,” kata dia.

Dia menambahkan, selain moda transportasi udara pelanggaran protokol kesehatan juga masih ditemukan di darat. YLKI secara langsung menerima terdapat salah satu rangkaian kereta api yang di isi kapasitas 100 persen.

“Kereta api ini juga perlu pengawasan baik di kereta api. Di terminal bus di kabin bus dilakukan pengawasan ketat, sehingga mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditentukan oleh pemerintah,” kata dia.

Empat calon penumpang maskapai Lion Air (JT O971) tujuan Batam–Medan gagal berangkat Sabtu (19/12/2020) pagi. Mereka kepadatan oleh Petugas Satgas Covid-19 mengunakan surat keterangan rapid test palsu.

Kadis Ops Lanud Hang Nadim Mayor Lek Wardoyo megatakan, empat calon penumpang tersebut terungkap saat petugas Bandara Hang Nadim Batam melakukan pemeriksaan surat keterangan hasil rapid test milik penumpang di terminal keberangkatan.

“Kecurigaan muncul saat petugas memeriksa surat yang ditunjukkan oleh calon penumpang. Penumpang tersebut membawa surat diduga palsu dengan mengatasnamakan RS Graha Hermine Batam,” kata Kadis Ops Lanud Hang Nadim Mayor Lek Wardoyo, melaui saluran telepon selurnya, (19/12/2020).

Baca Juga  Dosen-dosen yang Dukung Mahasiswa Berdemo, Beri Nilai A dan Liburkan Kuliah

Lebih lanjut Wardoyo menyebutkan bahwa setelah dikonfirmasi ke RS yang bersangkutan dan datang ke bandara ternyata surat keterangan rapid test tersebut tidak terdaftar di RS Graha Hermine Batam.

Keempat penumpang dijadwalkan akan berangkat sekitar pukul 09.00 WIB dengan kode penerbangan JT 0971 Batam tujuan Kualanamu Medan.

Akhirnya, Tim Satuan tugas Covid 19 Bandara membatalkan penerbangan keempat calon penumpang tersebut. Atas perbutanya keempat calon penumpang di bawa ke Polsek Batuaji untuk penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini, tim Satgas Bandara sudah memiliki contoh format surat keterangan rapid test yang resmi dikeluarkan oleh klinik maupun rumah sakit yang membuka layanan rapid test, baik KKP maupun Satgas Covid Bandara Hang Nadim dalam hal ini TNI AU dan lainnya, ” Kata Wardoyo.

“Saya titip pesan ke semua calon penumpang, ikuti aturan yang berlaku. Jangan coba-coba melanggar aturan protokol kesehatan dari pemerintah di masa pandemi ini,” Kata Wardoyo.
(L6/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Kapuas Sis Resmikan Gua Hiam Panjang

Arsip

Ini Alasan Polri Bawa Tiga Tersangka Kasus Teror Mapolda Sumut ke Jakarta

Berita

Bandara Soetta dianggap sejajar dengan bandara-bandara besar seperti di New York dan Perancis.

Berita

Satuan Narkoba Polres Melawi Gagalkan Transaksi Narkotika

Berita

Detik-detik Dokter Keluarkan Ular Sepanjang 1,2 Meter dari Mulut Seorang Wanita Gegerkan Jagad Maya, Diduga sang Hewan Reptil Melata Masuk ke Dalam Tubuh Saat Pasien Tertidur Lelap

Berita

Pansus Afirmasi Papua Optimis Presiden Kabulkan Harapan Masyarakat

Berita

Desa Sayut, Kecamatan Putussibau Selatan Menjadi Sasaran Selanjutnya Tim Mobile Vaksinasi Kodim 120/PSB

Berita

Para Personel Polres Sintang Terima Penghargaan Dari Kapolda Kalbar