Home / Berita

Kamis, 14 April 2022 - 11:14 WIB

Yasonna Laoly Dorong Pelaku Industri Kreatif Lindungi Kekayaan Intelektual

Viewer: 294
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 0 Detik

Kompas Nasional l MEDAN- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengajak pelaku industri kreatif di Sumatera Utara untuk segera mendaftarkan hak cipta dan hak kekayaan intelektual. Demikian diungkapkan Yasonna Laoly pada acara Yasonna Mendengar bersama komunitas dan pelaku industri kreatif yang digelar di Grand Andaliman, Medan, Selasa (12/4/2022). 

Ia mengatakan, mendaftarkan hak cipta dan hak kekayaan intelektual merupakan satu keuntungan guna mendukung pelaku industri kreatif atau UMKM semakin maju. UMKM merupakan paling utama yang mendorong kemajuan negara. Di mana pada saat terjadi Krisis Moneter tahun 1997 dan 1998, UMKM yang mampu bertahan dan yang menopang perekonomian. 

Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham memiliki beberapa bentuk dukungan yang bisa secara langsung membantu industri kreatif di Indonesia. DJKI telah menetapkan tahun ini sebagai Tahun Hak Cipta Nasional dan kami luncurkan juga POP HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta) yang mempercepat proses pencatatan hanya kurang dari 10 menit.

Baca Juga  500an massa menghadiri Pelantikan DPW DJM 1 Kali Lagi di Bali

Lanjut Yasonna, pemerintah memberikan tarif khusus untuk pelaku industri kreatif. Sebagai contoh, tarif pencatatan hak cipta non-software untuk industri kreatif hanya Rp200 ribu, sedangkan untuk umum Rp400 ribu. Masa pelindungan untuk pencatatan ini adalah seumur hidup.

“Untuk tarif pencatatan hak cipta buku atau KI memang di Kementerian Keuangan yang menentukan, namun kami bisa memberikan usulan,” jawab Yasonna terkait keluhan tarif.

“Saya setuju bahwa menulis buku ini penting karena itu karya intelektual yang butuh waktu, konsentrasi tinggi. Yang saya khawatirkan ini akan terganggu jika tidak dilindungi dengan baik,” ungkapnya. 

Selain itu, pemerintah juga tengah merancang revisi Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik. 

Menurut Yasonna, peraturan ini direvisi guna meningkatkan pendapatan para pemilik hak cipta lagu dan musik dan hak terkait. DJKI sedang membuat revisi dari peraturan sebelumnya yang memungkinkan pemilik hak menerima 80 persen royalti mereka.

Baca Juga  PTM Tidak Sesuai Ingub, Orangtua Siswa Keluhkan PTM Terbatas di SMAN 3 Pematangsiantar

Sebelumnya, operasional Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan LMK memotong masing-masing 20 persen dari royalti yang terkumpul.

DJKI juga telah membangun seluruh pelayanannya agar bisa diakses secara digital kapan saja dan di mana saja. Para pemohon pelindungan kekayaan intelektual bisa mengakses dgip.go.id baik untuk membuat permohonan baru, memperpanjang permohonan, membuat aduan layanan, maupun pelanggaran.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane Raja Manalu, Sekjen Kemenkumham, Walikota Medan, Staf Ahli Menteri, Plt Dirjen KI, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Direktur Penyidikan, Kakanwil Sumut, Kadivpas Sumut dan Kadivmin Sumut.

Toni Tambunan.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

PELANTIKAN KEPENGURUSAN IKATAN MAHASISWA (IMAPSI) UNIVERSITAS MEDAN AREA Periode 2022-2023

Berita

Marudut Sitinjak Dilantik Jadi Sekda, Vandiko Gultom: Pelantikan Pejabat Baru Hal Lumrah

Berita

Pemerintah Arab Saudi Buka Kembali Ibadah Umroh. Bagaimana dengan Jamaah dari Kota Pematangsiantar?

Berita

Jalin Kerjasama dan Sinergi, Pangdam XII/Tpr Audiensi Dengan Pengprov Pertina Kalbar

Berita

Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Ikuti Upacara HUT Ke-77 Kemerdekaan RI di Perbatasan 

Berita

Bupati Simalungun Launching UPUBKB Akreditasi B

Berita

Viral Video Ceramah Ustaz Tengku Zulkarnain, Ini Tanggapan Forum Kyai Muda Sumut

Berita

Mayat Pria Ditemukan di Samping Pangkalan LPG di Samosir