Eni Saragih Didakwa Terima Gratifikasi Rp 6 Miliar
Muhammad Khadziq dan Eni Maulani. (Foto:Antara/Anis Efizudin dan Helmi Afandi/kumparan)
Viewer: 530
0
0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 13 Detik
KOMPASNASIONAL-Mantan Wakil Ketua Komisi VII dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih tak hanya didakwa menerima suap Rp 4,75 miliar dari proyek PLTU Riau-1. Ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu atau setara Rp 419.200.000 (SGD 1 = Rp 10.480).
“Telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Eni Saragih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/11).
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI nonaktif, Eni Maulani Saragih, menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/9/2018). (Foto:Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Uang itu berasal dari sejumlah pengusaha yang berkaitan dengan mitra kerja dari Komisi VII. Beberapa pihak yang memberikan gratifikasi kepada Eni, yakni:
1. Rp 250 juta dari Prihadi Santoso selaku Direktur PT Smelting
2. Rp 100 juta dan SGD 40 ribu dari Herwin Tanuwidjaja selaku Direktur PT One Connect Indonesia
3. Rp 5 miliar dari Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal
4. Rp 250 juta dari Iswan Ibrahim selaku Presiden Direktur PT Isargas
Menurut jaksa, uang gratifikasi itu digunakan untuk keperluan suami Eni, M. Al Khadziq yang maju sebagai calon Bupati Temanggung pada Pilkada 2018. “Serta untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa,” kata jaksa.
Atas perbuatannya, Eni didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(kumparan/AW)