Home / Berita

Sabtu, 7 Juni 2025 - 10:45 WIB

MAKI Nilai Harusnya Terdakwa Korupsi APD Covid Dihukum Mati

Koordinator MAKI Boyamin Saiman

Koordinator MAKI Boyamin Saiman

Viewer: 177
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 49 Detik

Jakarta, JejakNasional – Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengaku sangat kecewa terhadap vonis tersebut.

“Sangat-sangat kecewa,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu (7/6/2025).

Menurut Boyamin, hakim yang memvonis tiga terdakwa itu layak diberi sanksi oleh Mahkamah Agung (MA). Sebab, kata Boyamin, MA sejatinya telah mengeluarkan peraturan, di mana kerugian di atas Rp 100 miliar akibat kasus korupsi harus dihukum seumur hidup.

“Hakimnya layak diberi sanksi oleh Mahkamah Agung karena melanggar Peraturan MA Nomor 1 tahun 2020, di mana kerugian negara di atas Rp 100 miliar dalam perkara korupsi maka dengan ancaman hukuman seumur hidup,” kata Boyamin.

Boyamin memandang putusan ringan itu sangat melukai rasa keadilan masyarakat. Apalagi, kata Boyamin, korupsi terjadi saat masyarakat tengah berada dalam bencana wabah virus Corona (COVID-19).

“Maka majelis hakim yang memberikan hukuman ringan bahkan hanya 3 tahun kepada penyelenggara negara yang melakukan korupsi maka itu sangat mencederai rasa keadilan masyarakat dan juga mencederai pemerintah itu sendiri mengkhianati negara itu sendiri,” ujarnya.

Baca Juga  Digerebek Polisi, Sejumlah Bandar Narkoba Terjun ke Sungai Belawan

Boyamin meminta jaksa KPK melawan dengan mengajukan upaya hukum banding. Boyamin mengatakan terdakwa yang melakukan korupsi dalam keadaan bencana sejatinya layak dihukum mati.

“Maka pada posisi ini saya minta jaksa untuk melakukan banding karena sisi lain selain ancaman hukuman tadi yang seumur hidup dari kerugian di atas 100 miliar sebenarnya ini layak diberi hukuman mati karena apa ini dilakukan dalam keadaan tertentu dalam keadaan bencana karena itu kan COVID,” kata Boyamin.

“Ini kan pengadaan yang harusnya bagus. Justru dengan harga mahal tapi belum tentu bagus ini kan bukan layak ancaman seumur hidup tapi hukuman mati, karena berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan 3 itu ditekankan dalam keadaan bencana maka ancaman hukumannya adalah mati, kalau hanya 3 tahun menurut saya sangat mencederai dan sangat tidak masuk akal,” imbuhnya.

3 Terdakwa Divonis Ringan
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI divonis 3 hingga 11,5 tahun penjara. Hakim menyatakan ketiganya bersalah melakukan korupsi dalam kasus tersebut.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6). Adapun tiga terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan pada Kemenkes, Budi Sylvana; Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo; dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik.

Baca Juga  Jadwal dan Lokasi Vaksinasi COVID-19 di Medan Pekan Ini, Januari 2023

Hakim lebih dulu membacakan vonis untuk Budi. Hakim menghukum Budi dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar ketua majelis hakim Syofia Marlianti Tambunan.

Hakim menyatakan Budi bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 16 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Ahmad Taufik divonis 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Hakim juga menghukum Taufik membayar uang pengganti Rp 224,18 miliar subsider 4 tahun kurungan.

Lalu, Satrio Wibowo divonis 11 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Satrio juga dihukum membayar uang pengganti Rp 59,98 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Hakim menyatakan Taufik dan Satrio melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

10 Tokoh Perwakilan Atau Relawan Tapsel Di Vaksin Sinovac Covid-19

Asahan

Masyarakat Tionghoa Bantu APD Ke Pemkab Asahan

Berita

Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Tengang Bripka Dwi Janter Menghimbau Warga Untuk Berhati-hati*

Berita

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemkab Samosir Sosialisasi Pencegahan Rabies  

Berita

Edi Kamtono : Front Office Harus Berikan Pelayanan Dengan Senyum

Berita

Wawako Panen Perdana Aneka Sayur dan Buah Koptan KWT

Berita

Ditemukan Mayat Seorang Perempuan Di Hutan Putih Desa Purbatua Tapsel

Berita

Tumbuhkan Rasa Bangga Bagi Prajurit Baru, Kodim Sambas Gelar Tradisi Masuk Satuan.