HALSEL – KOMPAS NASONAL | Kasus dugaan tindak pidana kejahatan korupsi Kepala Desa Koititi, Kecamatan Gane Barat, Kabupatrn Halmahera Selatan (Halsel) Musli Marasabessy, masih jadi misterius. Kenapa tidak, laporan pengaduan Bendahara dan BPD Desa Koititi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Inspektorat dan Bupati Halsel terkesan jalan ditempat.
Atas penyalagunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang dilakukan Musli Marasabessy. Maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa meminta Inspektorta Segera melakukan auidit Dana Desa dan Alaokasi Dana Desa di Desa Koititi.
Kepala DPMD Halsel Bustamin Soleman menyampaikan bahwa, penyalagunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang dilaporkan Bendahara dan BPD itu merugikan negara sebesar Rp.567.300.000. Penyelayagunaan itu selama dua tahun anggaran yakni 2019-2020.
Sembari menyampaikan laporan Bendahara Desa dan BPD itu, ternyata kerugian itu belum termasuk laporan anggaran pemberdayaan dan pembinaan selama dua tahun kemarin.
“Laporan Bendahara Desa dan BPD Desa Koititi atas penyalagunaan DDS dan ADD pada hari Rabu (4/11/20) lalu sebesar Rp 576.300.000. Belum termasuk laporan pemberdayaan dan pembinaan,” ujar Bustamin kepada kompasnasional.com, diruang kerjanya, Rabu (6/01)
Menurutnya selain kasus penyelagunakan, Kades Koititi Musli Marasabesy juga tak pernah bertugas seakan-akan terkesan mengabaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Kepala Desa.
Selaku Kepala DPMD Halsel meminta pihak Inspektorat segera melakukan audit DDS dan ADD Desa Koititi selama 3 tahun (2018-2020).
Bahkan Bustamin juga meminta BPD Desa Koititi dan Cama Gane Barat segera menyerahkan surat rekomendasi pencopotan Musli Marasabesy dari jabatannya sebagai Kades Koititi sehingga DPMD Halsel menindak lanjuti rekomendasi tersebut.
“Saya masih tunggu hasil audit inpektorat dan usulan camat tentang pemberhentian kades,” Ucap Bustamin
Disentil soal tak bertugasnya Musli Marasabesy selama 6 bulan, Bustamin mengaku sudah mengetahui sejak lama, namun selaku orang nomor 1 di DPMD Halsel masih menunggu usulan dari bawa yaitu BPD dan Camat setempat.
“Untuk itu, sesegra mungkin pihak inspektorat melakukan audit ke Desa Koititi dan Camat Segera memberikan surat pengaduan pemberhentian,” tandasnya Lagi
Sekedar diketahui Inspektorat Halsel terkesan tidak berani melakukan audit di Desa Koititi sejak 2018 hingga 2020. Padahal penyelayaguanaan itu sudah jelas dan merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Namun dugaan ada kong kalikong antara Kades Koititi Musli Marasabesy dan oknum Inspektorat Halsel
(Fik)







