Home / Berita

Rabu, 7 Februari 2018 - 10:09 WIB

Wali Kota Medan Ultimatum Pengemudi Taksi Online, Bakal Disanksi Tegas Seperti Ini

Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin pimpin apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Penegakan Aturan Angkutan Online Sesuai Dengan Permenhub No.108/2017 di Lapangan Benteng Medan

Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin pimpin apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Penegakan Aturan Angkutan Online Sesuai Dengan Permenhub No.108/2017 di Lapangan Benteng Medan

Viewer: 616
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 50 Detik

KompasNasional.com | Medan – Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengingatkan kepada seluruh pengemudi taksi online agar memenuhi segala  persyaratan yang telah ditetapkan, sesuai dengan Permenhub No.108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kenderaan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Jika persyaratan itu tak dipenuhi, sanksi tegas pun siap menanti berupa tilang maupun ancaman mencabut izin surat mengemudi.

Penegasan itu disampaikan Eldin ketika memimpin apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Penegakan Aturan Angkutan Online Sesuai Dengan Permenhub No.108/2017 di Lapangan Benteng Medan, Selasa (6/2/2018) pagi.

“Apel gelar pasukan ini dilaksanakan guna menegakkan Permenhub No.108/2017. Oleh karenanya para pengemudi dimintanya untuk melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi, seperti melakukan uji kelayakan kenderaan (KIR), memiliki SIM A Umum serta memasang stiker tanda taksi online di kendaraannya,” ungkap wali kota.

Baca Juga  Rangkaian Kegiatan Kunker Kapolda Kalbar dan Rombongan ke Wilkum Singkawang

Diutarakan dia, sebenarnya Permenhub No.108/2017 sudah diberlakukan sejak 1 Februari 2017. Dengan demikian, bagi taksi online yang kedapatan tidak memenuhi persyaratan, maka langsung ditindak tegas.

“Namun itu belum dilakukan, kita masih memberi kesempatan bagi pengemudi taksi online untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” kata Eldin.

Disebutkannya, sebagai langkah awal penegakan Permenhub No,108/2017 pasca apel gelar pasukan ini dilaksanakan, tim gabungan nantinya akan melaksanakan penertiban simpatik sampai 15 Februari mendatang sebagai sosialisasi awal. Apabila ditemukan ada pengemudi taksi yang belum melengkapi persyaratan masih diberi peringatan.

Selanjutnya, setelah 16 Februari bagi pengemudi taksi online yang masih melakukan pelanggaran akan dikenakan pidana ringan.

“Jika masih ditemukan pelanggaran, maka diberikan sanksi berupa penilangan untuk menahan kendaraan serta ancaman mencabut izin surat mengemudi,” tegasnya.

Baca Juga  FORKI TOBA KEMBALI DIPIMPIN WAKIL BUPATI

Eldin berpesan, kepada seluruh tim gabungan yang melakukan penertiban simpatik agar memahami Permenhub No.108/2017. Sehingga, dapat mensosialisasikan dengan tepat kepada pengemudi taksi online selama periode simpatik berlangsung.

“Sampaikan dengan jelas peraturan yang berlaku berikut dengan sanksi apabila melanggarnya. Dengan begitu, diharapkan para pengemudi online dan juga perusahaannya dapat tertib dalam beroperasi,” sebutnya.

Apel gelar pasukan ini ditandai dengan penyematan pita kepada tiga orang perwakilan dari unsur Denpom I/BB, Satlantas Polrestabes Medan dan Dinas Perhubungan Kota Medan. Apel ini turut dihadiri Dandim 0201/BS Kolonel Inf Bambang Herqutanto, Wakapolrestabes Medan AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Kapolres Belawan AKBP Yemi Mandagi, Kadis Perhubungan Kota Medan Renward Parapat serta unsur Forkopimda Kota Medan lainnya.(PJKST/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Halsel Terbitkan Edaran PNS dan PTT Berkantor Pake Sif

Berita

Wako Edi Kamtono Minta Kerjasama Pelaku Usaha Dukung PPKM Level IV

Berita

APARATUR SIPIL NEGARA WAJIB NETRAL JELANG PILKADA 2020

Arsip

Dituding Jadikan 36 Orang Tersangka Tanpa Bukti Cukup, Ini Kata KPK

Arsip

Tebusan Tak Dibayar, Abu Sayyaf Penggal Sandra Kanada

Berita

Sadis! Seorang Ibu di Simalungun Aniaya Anak Dibawah Umur

Berita

Guna Meningkatkan Kesejahteraan Dan Keakraban Dengan Warga Binaan , Babinsa Semelagi Bantu Rehab Rumah Warga.

Berita

Ingin Beri Pelajaran Kader Demokrat, Marzuki Alie Tempuh Jalur Hukum