Home / Berita

Rabu, 7 Februari 2018 - 10:09 WIB

Wali Kota Medan Ultimatum Pengemudi Taksi Online, Bakal Disanksi Tegas Seperti Ini

Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin pimpin apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Penegakan Aturan Angkutan Online Sesuai Dengan Permenhub No.108/2017 di Lapangan Benteng Medan

Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin pimpin apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Penegakan Aturan Angkutan Online Sesuai Dengan Permenhub No.108/2017 di Lapangan Benteng Medan

Viewer: 586
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 50 Detik

KompasNasional.com | Medan – Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengingatkan kepada seluruh pengemudi taksi online agar memenuhi segala  persyaratan yang telah ditetapkan, sesuai dengan Permenhub No.108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kenderaan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Jika persyaratan itu tak dipenuhi, sanksi tegas pun siap menanti berupa tilang maupun ancaman mencabut izin surat mengemudi.

Penegasan itu disampaikan Eldin ketika memimpin apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Penegakan Aturan Angkutan Online Sesuai Dengan Permenhub No.108/2017 di Lapangan Benteng Medan, Selasa (6/2/2018) pagi.

“Apel gelar pasukan ini dilaksanakan guna menegakkan Permenhub No.108/2017. Oleh karenanya para pengemudi dimintanya untuk melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi, seperti melakukan uji kelayakan kenderaan (KIR), memiliki SIM A Umum serta memasang stiker tanda taksi online di kendaraannya,” ungkap wali kota.

Baca Juga  Dinas Lingkungan Hidup Raker di Komisi III DPRD Samosir

Diutarakan dia, sebenarnya Permenhub No.108/2017 sudah diberlakukan sejak 1 Februari 2017. Dengan demikian, bagi taksi online yang kedapatan tidak memenuhi persyaratan, maka langsung ditindak tegas.

“Namun itu belum dilakukan, kita masih memberi kesempatan bagi pengemudi taksi online untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” kata Eldin.

Disebutkannya, sebagai langkah awal penegakan Permenhub No,108/2017 pasca apel gelar pasukan ini dilaksanakan, tim gabungan nantinya akan melaksanakan penertiban simpatik sampai 15 Februari mendatang sebagai sosialisasi awal. Apabila ditemukan ada pengemudi taksi yang belum melengkapi persyaratan masih diberi peringatan.

Selanjutnya, setelah 16 Februari bagi pengemudi taksi online yang masih melakukan pelanggaran akan dikenakan pidana ringan.

“Jika masih ditemukan pelanggaran, maka diberikan sanksi berupa penilangan untuk menahan kendaraan serta ancaman mencabut izin surat mengemudi,” tegasnya.

Baca Juga  Dinas PMDP2A Humbang Hasundutan, Tidak Tau Sebanyak 85 Orang ASN Diangkat Menjadi Pejabat Kades

Eldin berpesan, kepada seluruh tim gabungan yang melakukan penertiban simpatik agar memahami Permenhub No.108/2017. Sehingga, dapat mensosialisasikan dengan tepat kepada pengemudi taksi online selama periode simpatik berlangsung.

“Sampaikan dengan jelas peraturan yang berlaku berikut dengan sanksi apabila melanggarnya. Dengan begitu, diharapkan para pengemudi online dan juga perusahaannya dapat tertib dalam beroperasi,” sebutnya.

Apel gelar pasukan ini ditandai dengan penyematan pita kepada tiga orang perwakilan dari unsur Denpom I/BB, Satlantas Polrestabes Medan dan Dinas Perhubungan Kota Medan. Apel ini turut dihadiri Dandim 0201/BS Kolonel Inf Bambang Herqutanto, Wakapolrestabes Medan AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Kapolres Belawan AKBP Yemi Mandagi, Kadis Perhubungan Kota Medan Renward Parapat serta unsur Forkopimda Kota Medan lainnya.(PJKST/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Instead of a Sports Fan, Become a Sports Participant

Berita

Bupati Samosir Melantik dan Mengambil Sumpah/Janji Tiga Pejabat Administrator

Berita

Irwasum Polri Tinjau Vaksinasi di Pondok Pesantren Khulafaur Rasyidin Kubu Raya

Berita

Tapsel Dipilih Jadi Lokasi KKN PPM USU, Sekda : Semoga Membawa Perubahan

Berita

Duplikasi Jembatan Kapuas I Yang dinantikan Masyarakat Pemancangan Tiang Pertama Sebelum Agustus

Berita

Creative Hub Jadi Wadah Kreatifitas Masyarakat Samosir Untuk Dikembangkan

Berita

Pesan Natal GMKI 2020″Lihatlah, Kristus Menjadikan Semuanya Baru”

Berita

Wali Kota Pematangsiantar hadiri Rapat Paripurna Bahas Rancangan KUA-PPAS P-APBD 2021