Viewer: 670
0 0

Home / Berita

Rabu, 30 Desember 2020 - 13:23 WIB

Resmi! Pemerintah Nyatakan FPI Ormas Terlarang

Viewer: 671
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 9 Detik

Kompasnasional l Pemerintah resmi melarang Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi di Indonesia. FPI dinilai telah melakukan sejumlah pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum. Hal ini tertuang dalam keputusan bersama Menkum HAM, Mendagri, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT.

“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan dan bertentangan dengan hukum,” Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahmud MD di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga  Pangdam Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat Perwira jajaran Kodam XII/Tpr*

Mahfud melanjutkan, saat ini ormas besutan Habib Rizieq ini tidak lagi memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukumnya.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karea FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,”pungkasnya.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu beredar surat telegram dengan nomor STR/965/XII/IPP.3.1.6./2020 yang ditandatangani oleh Wakabaintelkam Polri, Irjen Suntana. Dalam surat tersebut ditulis ormas Front Pembela Islam atau FPI secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitasnya.

Baca Juga  Wawako Bahasan Tinjau Persiapan Sambut Menteri Sandiaga

Dalam telegram yang beredar di awak media, ditulis pula bahwa Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Perppu mengenai pembubaran ormas.

Mengacu pada Perppu tersebut, dalam telegram dituliskan pembubaran ormas menjadi kebijakan pemerintah dalam menangani permasalahan ormas yang tidak sesuai dengan pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan aturan yang berlaku di NKRI.(OZ/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Korban Banjir Aceh Tamiang Berenang Cari Bantuan hingga Makan Roti Hanyut

Berita

Bhabinkamtibmas Polres Melawi Lakukan Ternak Ayam Telor

Berita

BOEING 737 Bawa 190 Orang Patah Dua saat Mendarat, Pilot dan Copilot Tewas, Korban Terus Bertambah

Berita

Kronologi Jatuhnya Pesawat Lion Air Jakarta-Pangkal Pinang di Karawang

Berita

Pembagian BLT Tahap ke III di Nagori Karang Rejo, Lancar dan Tertib

Berita

Alamak, Pria Ini Nekat Bobol Rumah Kos Untuk Ambil Kosmetik

Berita

Pilih Calon Prajurit Profesional, Pangdam XII/Tpr Pimpin Sidang Parade Tingkat Panda Cata PK TNI AD Gel. I TA. 2021*

Berita

Bupati Tapsel Resmi Menutup Bimtek IV Penyusunan Master Plan Smart City