Home / Berita

Sabtu, 20 Februari 2021 - 13:41 WIB

Bakar Lahan Langgar Perwa No 55 Tahun 2018 Selain Di Bekukan Dan Ancaman Denda

Viewer: 465
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 26 Detik

Pontianak Kalbar Kompas Nasional |Pemilik lahan yang terbakar, baik disengaja maupun tidak, terancam sanksi lahannya dibekukan dan tidak boleh dimanfaatkan mulai dari tiga hingga lima tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwa) nomor 55 tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan.

Namun sanksi itu dinilai belum cukup membuat jera sehingga masih saja ada yang membakar lahannya.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono berencana mengkaji untuk menjatuhkan sanksi denda akibat kerugian yang ditimbulkan dari kebakaran lahan.

“Dampaknya rugi waktu, tenaga, biaya.

Mungkin dengan efek denda yang besar masyarakat akan berpikir 10 kali untuk melakukan pembakaran,” ujarnya saat meninjau lokasi kebakaran lahan di Jalan Parit Demang, Jumat (19/2/2021).

Baca Juga  Kemenhub Periksa Kelaikan Seluruh Boeing 737 Max 8 di RI

Dari hasil peninjauan, ia menduga lahan itu akan digunakan untuk pengembangan perumahan.

Indikasinya sudah jelas dari lahan yang terbakar, ada sisa-sisa pohon yang ditebang.

Kemudian ada indikasi ditemukan masyarakat yang membakar ketika diinterogasi, mereka mengatakan diperintah oleh pemilik lahan. “Artinya dalam hal ini ada kesengajaan dan ini tengah diinvestigasi,” tuturnya.

Edi menambahkan, pihaknya sudah memetakan titik-titik lokasi kebakaran termasuk luas lahan yang terbakar.

Dirinya juga sudah memerintahkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak untuk berkoordinasi dengan Polresta Pontianak Kota dan Kantor Pertanahan Kota Pontianak untuk melacak pemilik lahan tersebut.

Baca Juga  Pangdam XII/Tpr dan Kapolda Tinjau Langsung Upaya Penanganan Karhutla di Kubu Raya*

Terkait langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, pihaknya terlebih dahulu fokus pada pemadaman api pada lahan yang terbakar hingga benar-benar padam.

“Langkah selanjutnya kita akan memproses bagi mereka yang sengaja membakar sehingga ada efek jera bagi pemilik lahan yang melakukan pembakaran,” tegas Edi.

Langkah lainnya, antisipasi agar kejadian ini tidak terulang kembali, ia berharap pihak terkait harus saling berkoordinasi, mulai dari tingkat RT, RW, Bhabinkamtibmas, Danramil serta seluruh unsur yang ada di lokasi lahan gambut. “Sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi,” imbuhnya.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

KPU Medan Tetapkan Jumlah DPT Kota Medan untuk Pilgubsu 2018 Sebesar 1.519.662 pemilih
Foto timnas Prancis

Berita

Piala Dunia 2022: Jadwal Lengkap, Hasil, Klasemen, dan Top Skor

Berita

Ketua Dekranasda Hj.Lismaryani Sutarmidji Membuka Pelatihan Potografi Produk

Berita

Gandeng Polres/Diskominfo, GAMKI Gelar Kegiatan Sosialisasi UU ITE di SMAN 7 Halsel

Berita

TERIMA ENAM PUCUK SENJATA RAKITAN, DANDIM SAMBAS APRESIASI PRESTASI BABINSA.

Berita

Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/GTY Gelar Acara Korps Raport Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2022

Berita

Viral Di Medsos.” Kapolres Humbang Hasundutan Kunjungi Keluarga Dusun Nambadia,”Ditandu Saat Baru Melahirkan

Berita

PMI Peduli Dan Berbagi Tali Asih Untuk Jurnalis Kabupaten Melawi*