Home / Berita

Senin, 11 Januari 2021 - 20:10 WIB

Wagub Kalbar Sampaikan Perubahan Kedua Atas Perda No 8 Tahun 2016

Viewer: 438
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 18 Detik

Kompas Nasional | Pontianak Kalbar – Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Drs. H. Ria Norsan., M.M., M.H., menyampaikan Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Kalbar tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemebentukkan dan Susunan Perangkat Daerah (Perda) Provinsi Kalbar pada Masa Persidangan II (Kedua) DPRD Provinsi Kalbar di Ruang Balairungsari Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Senin (11/1/2021).

Dalam rangka menyesuaikan tugas dan fungsi yang didapat dari pendelegasian kewenangan urusan Energi dan Sumber Daya Mineral dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi, maka urusan tersebut yang semula ditampung dalam Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dn Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalbar dihapuskan.

Baca Juga  Bangun Hubungan dengan Komponen Masyarakat, Pangdam XII/Tpr Audiensi Bersama BPW-KKSS Kalbar

Selanjutnya, tugas pokok dan fungsi energi dan sumber daya mineral yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi akan disesuaikan dan dialihkan ke bidang yang menangani urusan perindustrian dan perdagangan, sehingga nomenklaturnya menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral.

Wagub Kalbar mengatakan dengan mempertimbangkan berbagai kebijakan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Memperhatikan hasil monitoring, dan evaluasi terhadap tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, serta dalam rangka menindaklanjuti rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi di daerah.

Baca Juga  Gubernur Kalbar : Instansi Vertikal Harus Selalu Berkoordinasi dan Berkolaborasi Dengan Pemda

Maka dipandang perlu untuk melakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalbar.

“Saya berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini mendapat dukungan sepenuhnya dari pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, sehingga dapat berjalan dengan lancar dan tetap berada pada koridor ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap H. Ria Norsan.

(Hasnan Sutanto)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Gelar Apresiasi ‘Setapak Perubahan Polri’, Kapolri: Bentuk Dukungan Masyarakat agar Polri Lebih Baik Lagi

Berita

Gegara Ungkit Kasus Panci, Roy Suryo Minta Eko Ditangkap, Polisi: Mediasi Dulu Lah

Berita

Responsif, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/WNS Karya Bhakti Perbaiki Atap Rumah Warga Yang Rusak. Tertimpa Pohon.

Berita

Tumbuhkan Rasa Nasionalisme Siswa SMA N 1 Sokan, Babinsa

Berita

IPTU Jhoni Sembiring Panit Sabhara polsek Pontianak Timur Beri ceramah Kamtibmas di gereja Kemah Injil

Berita

Dit Polairud, Polda Kalbar Kambali Salurkan Beras Bantu Masyarakt Pesisir

Berita

TNI Sangat Peduli Terhadap Dunia Pendidikan”Lakukan Pembanguan Sekolah.

Berita

UMKM Miliki Peranan Penting Bagi Perekonomian Indonesia