Home / Berita

Senin, 11 Januari 2021 - 20:10 WIB

Wagub Kalbar Sampaikan Perubahan Kedua Atas Perda No 8 Tahun 2016

Viewer: 431
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 18 Detik

Kompas Nasional | Pontianak Kalbar – Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Drs. H. Ria Norsan., M.M., M.H., menyampaikan Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Kalbar tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemebentukkan dan Susunan Perangkat Daerah (Perda) Provinsi Kalbar pada Masa Persidangan II (Kedua) DPRD Provinsi Kalbar di Ruang Balairungsari Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Senin (11/1/2021).

Dalam rangka menyesuaikan tugas dan fungsi yang didapat dari pendelegasian kewenangan urusan Energi dan Sumber Daya Mineral dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi, maka urusan tersebut yang semula ditampung dalam Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dn Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalbar dihapuskan.

Baca Juga  SMK Negeri 2 Pematangsiantar Sukses Gelar Ujian Sekolah Berbasis Computer Based Test

Selanjutnya, tugas pokok dan fungsi energi dan sumber daya mineral yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi akan disesuaikan dan dialihkan ke bidang yang menangani urusan perindustrian dan perdagangan, sehingga nomenklaturnya menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral.

Wagub Kalbar mengatakan dengan mempertimbangkan berbagai kebijakan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Memperhatikan hasil monitoring, dan evaluasi terhadap tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, serta dalam rangka menindaklanjuti rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi di daerah.

Baca Juga  Polda Metro Jaga 65.495 TPS Pemilu, 21 di Antaranya Kategori Rawan

Maka dipandang perlu untuk melakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalbar.

“Saya berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini mendapat dukungan sepenuhnya dari pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, sehingga dapat berjalan dengan lancar dan tetap berada pada koridor ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap H. Ria Norsan.

(Hasnan Sutanto)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Update Covid-19 di Kabupaten Samosir 25 Agustus 2021, Tambah 4 Kasus, Sembuh 14 kasus, Meninggal Dunia 1 orang dan Kasus Aktif 222

Berita

Polsek Tanah Jawa, Ciduk Jurtul Judi Togel dari Warung Tuak

Berita

Kapospol Ternate Barat Lakukan Sosialisasi Penutupan Tempat Wisata

Berita

IAD Wilayah Kalbar Beri Bantuan ke Korban Banjir di Putussibau Selatan
Buruan Daftar! Kartu Pra Kerja Resmi Dibuka

Berita

Buruan Daftar! Kartu Pra Kerja Resmi Dibuka

Berita

Melalui Senam Bersama Persit KCK Cabang XLVII Kodim 1203 Jaga Solideritas

Berita

Hobi Menembak Pemuda di Palembang buat Nyawa Pelajar MTS Melayang
Foto Ilustrasi garis polisi

Berita

Geger Temuan 4 Jasad Membusuk di Perumahan Citra Garden, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan