Home / Berita

Rabu, 1 Juni 2022 - 07:59 WIB

Wabup Samosir Buka Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Viewer: 257
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 53 Detik

SAMOSIR, KOMPAS NASIONAL

Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) bagi OPD Teknis yang digelar oleh Dinas PMPTSP  Kabupaten Samosir di Hotel JTS Parbaba, Kecamatan Pangururan, Jumat (27/5).

Kepala Dinas PMPTSP Pilippi Simarmata, S.Si dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesepahaman OPD teknis perizinan sesuai UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peserta sosialisasi berjumlah 39 orang terdiri dari Pimpinan OPD dan Tim Teknis Perizinan Kabupaten Samosir. Beberapa Narasumber yang dihadirkan dalam sosilisasi ini diantaranya Golongan Kemit, ST  selaku Analis Kebijakan Ahli Muda pad Dinas  PMPTSP Provsu, dan Rizal Pahlawan, SE, MM selaku Plt. Koordinator Bidang Pelayanan Usaha dan Tanda Daftar pada Dinas PMPTSP Kota Medan.

Baca Juga  Wali Kota Pematangsiantar Terima Kunjungan Fokkus Babinrohis Provsu

Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM dalam arahannya mengatakan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem online single submission (OSS) wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha, kementiran/lembaga dan Pemda yang persyaratannya berlaku sama di seluruh daerah. 

Pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem online single submission (OSS), merupakan sistem untuk mempermudah berusaha sebagai amanat undang undang Cipta Kerja, dimana setiap orang dapat melakukan akses/bermohon secara mandiri, tanpa dibatasi waktu dan ruang.

Untuk usaha tingkat risiko rendah dan menengah rendah tidak perlu lagi menguris perizinan ke Kantor Dinas PMPTSP Samoair, cukup dengan mendaftarkan ke OSS maka sudah dapat operasional. Untuk usaha tingkat risiko menengah tinggi, perizinan berusaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar, dimana sertifikat standar tersebut harus diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga atau Pemda sesuai dengan kewenangannya dalam rangka pemenuhan standar kegiatan usahanya. Sedangkan untuk usaha tingkat risiko tinggi, perizinan berusaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin, dimana membutuhkan verifikasi dan persetujuan Kementerian/Lembaga atau Pemda sesuai dengan kewenangannya untuk dapat operasional.

Baca Juga  Turdes Dan Sapa Masyarakat Batangtura Sirumambe, Bupati Tapsel Ajak Ramai-ramai Ikuti Vaksinasi

Wabup menilai, perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan tingkat risikonya dapat dikatakan sudah efektif, sepanjang sudah memenuhi persyaratan dasar perizinan berasaha. Disinilah tugas dan fungsi OPD melalui kominikasi dan koordinasi yang baik dalam hal pembinaan dan pengawasan sehingga persyaratan dasar perizinan berusaha dapat terpenuhi.

“Maka saya minta, seluruh peserta sosialisasi ini agar mengikuti dengan penuh semangat dan tanggung jawab, serta wajib diimplementasikan berdasarkan tugas dan fungsi dalam pelayanan kemasyarakatan dan pelaksanaan pembangunan”, ujar Wabup Martua Sitanggang mengakhiri sambutannya.

(Candro Situmorang/Rel)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Ini Milisi Filipina yang Bantu RI Bebaskan Sandera dari Abu Sayyaf

Berita

Bagaimana Prosedur Pemakzulan Wapres di Indonesia?

Berita

Wakil Bupati Kapuas HuluMenutup Khutbatuliftitah Pesantren Al-Jihad Tahun 2022

Berita

Polwan Polda Kalbar Mendapatkan Penghargaan UN Medal dari PBB

Berita

Prabowo: Bersatu Gak Harus Masuk Pemerintah, Bisa Awasi-Koreksi

Berita

Gelar Anev, Kapolri Instruksikan Jajaran Jangan Enggan Temui Warga dan Jaga Kepercayaan Publik

Berita

Bung Teddy Nasution Terpilih Ketua PAC Pemuda Pancasila Angsel

Berita

Pangdam XII/Tpr Berikan Pembekalan Pasis Dikreg XLVIII Sesko TNI Dalam Rangka Geladi Waskita Dharma*