Home / Berita

Kamis, 9 Desember 2021 - 20:35 WIB

Operasi Pekat II, Satresnarkoba Polres Melawi Ringkus Pelaku Pengedar Narkotika

Viewer: 450
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 24 Detik

Kompasnasional.com Melawi Kalbar Respon cepat atas aduan masyarakat, Satresnarkoba Polres Melawi segera melakukan upaya pengungkapan dan penangkapan pengedar Narkotika jenis sabu di Wilayah Hukumnya.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Aris Setiawan, S.H., M.A.P membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap satu tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.

“Benar telah kami amankan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Dengan inisial Mr, berumur 46 tahun, perempuan,” jelas Iptu Aris. Kamis (9/12/2021) siang.

“Pada hari Sabtu tanggal 27 November 2021 anggota Satresnarkoba Polres Melawi mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang perempuan sering mengedarkan dan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Paal.

Baca Juga  KAMPUNG TANGGUH UPAYA CEGAH COVID-19

Kemudian pada tanggal 7 Desember 2021 kemarin sekira pukul 20.30 wib anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah saudari Mr dengan didampingi dan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dan ditemukan barang bukti yaitu bong, dua korek api berwarna merah dan biru kepalanya koreknya sudah dilepaskan atau dibuang, 1 bungkus plastik klip transparan, 2 kaca berbentuk tabung, 1 sedotan bewarna putih ujungnya sudah diruncingkan, 1 bungkus rokok tabaco yang didalamnya terdapat 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 0,51 gram, semua barang bukti ini disimpan dan ditemukan di tas kecil berwarna biru abu-abu milik saudari Mr. Kemudian pada hari itu juga tersangka dan barang bukti kami amankan ke Mapolres Melawi untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga  Dandim 1206/PSB, Dampingi Tim Kemenko Polhukam RI Tinjau Wilayah Perbatasan RI Malaysia di Kecamatan Badau

“Tersangka Mr kami kenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tuntasnya.

(Jon.L)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Ayah Minta Ancaman Penembakan David Didalami, Bandingkan Canda Bom di Bandara

Berita

TOBA DIGOYANG, AYAH BEJAT CABULI ANAK KANDUNGNYA

Berita

Fahrul Rozi Komamdoi BP3 Tapsel Periode 2021-2025

Berita

Satgas Penanganan Covid-19 Samosir : “Angka Konfirmasi Positif Sumut 8.110 Kasus”

Berita

Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Menerima Kunjungan Kerja Danpusterad

Berita

Ketua PMI Sumut DR H Rahmat Shah Lantik PMI Kota Padangsidimpuan Periode 2021-2026

Berita

Berangkatkan Siswa Ujian Sekolah Dan Ujian Akhir, SMA Swasta HKBP Hutabayu Raja Gelar Ibadah

Berita

Kasdam XII/Tpr Terima Paparan Renlakgiat TMMD ke-115