Home / Berita

Kamis, 9 Desember 2021 - 20:35 WIB

Operasi Pekat II, Satresnarkoba Polres Melawi Ringkus Pelaku Pengedar Narkotika

Viewer: 419
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 24 Detik

Kompasnasional.com Melawi Kalbar Respon cepat atas aduan masyarakat, Satresnarkoba Polres Melawi segera melakukan upaya pengungkapan dan penangkapan pengedar Narkotika jenis sabu di Wilayah Hukumnya.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Aris Setiawan, S.H., M.A.P membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap satu tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.

“Benar telah kami amankan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Dengan inisial Mr, berumur 46 tahun, perempuan,” jelas Iptu Aris. Kamis (9/12/2021) siang.

“Pada hari Sabtu tanggal 27 November 2021 anggota Satresnarkoba Polres Melawi mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang perempuan sering mengedarkan dan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Paal.

Baca Juga  Hadiri Penutupan Turnamen Futsal Liga Kapaal Cup, Bupati Harap Futsal Semakin Maju

Kemudian pada tanggal 7 Desember 2021 kemarin sekira pukul 20.30 wib anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah saudari Mr dengan didampingi dan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dan ditemukan barang bukti yaitu bong, dua korek api berwarna merah dan biru kepalanya koreknya sudah dilepaskan atau dibuang, 1 bungkus plastik klip transparan, 2 kaca berbentuk tabung, 1 sedotan bewarna putih ujungnya sudah diruncingkan, 1 bungkus rokok tabaco yang didalamnya terdapat 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 0,51 gram, semua barang bukti ini disimpan dan ditemukan di tas kecil berwarna biru abu-abu milik saudari Mr. Kemudian pada hari itu juga tersangka dan barang bukti kami amankan ke Mapolres Melawi untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga  Ditengah Covid-19Kabid Paud Dikdas Siantar: US Secara Online Tetap Dilaksanakan

“Tersangka Mr kami kenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tuntasnya.

(Jon.L)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Wadahi Masyarakat Pecinta Menembak, Pangdam XII/TPR Launching Tanjungpura Army Shooting Club*

Arsip

Waskita Beton incar kontrak baru Rp 6,7 triliun hingga akhir tahun

Berita

Update Konfirmasi Positif Inveksi Covid – 19 di Samosir 22 Oktober 2020 : Tambah 1 Kasus, Jadi 28 Orang

Berita

PT. Pos Indonesia Salurkan BPNT Kepada 6.261 Keluarga di Pematangsiantar

Berita

Balitbang Kalbar Terima Pengukur Suhu Otomatis

Berita

Kapolda Sumsel Mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2022

Berita

Bupati Samosir Monitoring Kesiapan Berkebiasaan Baru Para Pengusaha Wisata

Berita

PLN Siap Hadirkan Listrik Yang Andal Dukung Peningkatan Dunia Usaha di Kabupaten Sintang