KompasNasional.com
SIANTAR – Setelah menutup kiosnya masing-masing, ribuan pedagang Pasar Horas dan pedagang Pasar Dwikora melakukan aksi unjuk rasa atas kenaikan tarif retribusi pasar trasdisional di Kantor Kejaksaan Pematangsiantar, Rabu (27/4/2016).
Dalam aksi unjuk rasanya para pedagang menyampaikan bahwa pengelolaan pasar-pasar tradisional oleh PD Pasar Horas Jaya sarat dengan korupsi sehingga pedagang meminta kejaksaan melakukan pengusutan atas dugaan korupsi tersebut.
Ribuan pedagang yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Pasar Tradisional Kota Siantar ini menyesaki seluruh pelataran parkir Kejaksaaan Siantar.
Bahkan beberapa pedagag tumpah ruah ke jalan raya karena palataran parkir tidak sanggup menampung seluruh pedagang. Para pedagang ini juga turut membawa replika keranda mayat ke Kantor Kejaksaan.
Saat menyampaikan orasinya Agus Butar Butar, Koordinator Para Pedagang menyampaikan bahwa mereka meminta kejaksaan mengusut adanya kutipan dari pengelolaan kamar mandi, penjualan lapak kepada pedagang kaki lima, pengelolaan parkir, dan juga penjualan lapak yang dialih fungsikan dari ruang terbuka hijau pasar horas.
“Pak Kejari, kami punya data ini. Tolong di usut pak. Perintahkan penyidik bapak datang ke Pasar Horas memantaunya. Banyak di pasar itu tindakan korupsi. Kutipan-kutiapan di pasar itu tidak ada itu masuk PAD,” ujar Agus saat berorasi.(kn/tbn)







