Home / Berita

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:09 WIB

Jubir Ungkap Prabowo Bahas RUU Perampasan Aset saat Bertemu Ketum Parpol

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Viewer: 251
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 39 Detik

Jakarta, JejakNasional – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto belum menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait RUU Perampasan Aset sampai saat ini. Prasetyo menyebut Prabowo membahas RUU ini saat bertemu para ketum partai politik (parpol).

“Kalau pertanyaannya apakah dipertimbangkan Perppu untuk sampai hari ini, belum. Beliau lebih memilih, kita memilih untuk kita mencoba berkomunikasi dengan teman-teman di DPR, dengan teman-teman partai,” kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

“Dan ini bukan belum didiskusikan beliau. Jadi pada saat pertemuan dengan ketum-ketum partai, ini salah satu juga materi,” imbuhnya.

Prasetyo memastikan Prabowo memiliki perhatian khusus dengan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, RUU tersebut sejalan dengan Asta Cita yang berkomitmen memberantas korupsi.

Baca Juga  Pemkab Simalungun dan DPRD tanda tangani Nota Kesepakatan Ranwal RPJMD Kabupaten Simalungun Tahun 2021-2026

“Pada saat May Day juga beliau menyampaikan hal tersebut sebagai sebuah komitmen yang sebenarnya ini tidak aneh, karena salah satu Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran adalah mengenai pemberantasan korupsi. Ini kan turunannya, kira-kira kan begitu,” katanya.

Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan pemerintah akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membahas poin-poin usulan dalam RUU itu.

“Pasti dilibatkan (PPATK), karena PPATK kan salah satu yang kemudian memiliki data, data arus transfer keluar, masuk, kemudian punya teknologi untuk bisa melakukan analisa sesuatu ini terdeteksi adanya pelanggaran atau tidak. Pasti, pasti dilibatkan,” katanya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya mengatakan draf RUU Perampasan Aset sedang difinalisasi. Kementerian Hukum mematangkan draf akhir RUU Perampasan Aset bersama dengan PPATK.

Baca Juga  Perlu Sistem Informasi Yang Reliable Dan Memiliki Interproperabilitas Dengan Informasi Pusat

“Pemerintah sekali lagi Presiden sudah sampaikan itu tentu menjadi perhatian bagi kabinet termasuk Kementerian Hukum untuk melakukan. Dan kami sudah lakukan. Tadi pagi saya bersama-sama dengan Ketua PPATK untuk mematangkan menyangkut soal draf terakhir,” kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/5).

Di samping itu, dia mengatakan pemerintah juga berkonsultasi dengan DPR untuk memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam program legislasi nasional (prolegnas).

“Kemudian juga kami akan berkonsultasi dengan DPR menyangkut soal kapan waktu yang tepat untuk kita rapat untuk menentukan prolegnas berikutnya,” lanjutnya.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

MUI: Paham Hakekok Balakasuta Sesat

Berita

Bantu Sebagai Gadik, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Mengajar Siswa SD Perbatasan.

Arsip

WNI Tewas di Sydney, Dibunuh Bekas Jaringan Bali Nine

Berita

Wujudkan Pelayanan Bebas Pungli, Anggota Polsek Samalantan Lakukan Sosialisasi ke Masyarakat

Berita

Rangka Sambut HUT Polwan Ke-72 Polres Psp Berbagi Tali Asih Kepada Penyandang Disabilitas

Berita

Geledah Rumah Pejabat PU Yogyakarta, KPK Sita Uang Rp 130 Juta

Berita

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Kemenkumham Sumut Laporkan Hasil Kinerja Tahun 2021

Asahan

Wali Kota T.Balai H.M Syahrial Terima Suntikan Vaksin Pertama