Home / Berita

Selasa, 9 Februari 2021 - 07:35 WIB

Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa Amankan Puluhan Bungkus Narkotika Jenis Sabu

Viewer: 602
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 55 Detik

Kompas Nasional,  SIMALUNGUN |  Satuan Narkoba Polres Simalungun Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa menyerahan tersangka  S alias Uge (21) warga Huta 2 Kampung Bah Kisat Nagori Bah Kisat Kec.Tanah Jawa Kab. Simalungun ke Polres Simalungun, Minggu (7/2/21) sekira pukul 18.30 WIB. 

Sebelumnya, tersangka S alias Uge ditangkap di blok 41 Afdeling 2 Kebun Balimbingan Nagori Bah Kisat Kec.Tanah Jawa  Kab.Simalungun, Sabtu

(6/2/21) sekita pukul 15.30 WIB.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dibenarkan Kapolsekta  Tanah Jawa Kompol Selamat, Senin (8/2/21).

Tersangka S alias  Uge dengan barang bukti 

satu buah tas sandang kecil warna hitam merk Tirasiler, 1 unit timbangan elektrik merk mini scale dan 36 bungkus plastik bening klip kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.

Baca Juga  Monitoring PTM, Wako Edi Kamtono Sebut Sekolah Sudah Terapkan Prokes

Adapun 36 bungkus plastik klip itu terdiri dari 31 paket dengan harga jual Rp 100 ribu dan 5 paket harga jual Rp 200 ribu. 

Sedangkan barang bukti 1 bungkus plastik bening klip besar  berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, plastik bening klip kecil kosong di bungkus plastik bening klip besar.

Barang bukti lainya, 1 unit hp merk Nokia warna  hitam, uang tunai senilai Rp 1.000.000 yang diduga uang hasil penjualan narkotika jenis sabu, juga diserahkan bersama 1 unit hp android merk Oppo warna hitam.

Penyerahan tersangka dan barang bukti narkoba di terima oleh tim penyidik Satnarkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh KBO Satnarkoba Polres Simalungun.

Baca Juga  Rudal Korut Terbang di Atas Wilayah Jepang

Sebelum acara serah terima tersangka dan barang bukti terlebih dahulu dilakukan gelar perkara yang dipimpin oleh KBO Satnarkoba Polres Simalungun Ipda Bismar Saragih,SH.MH serta diikuti oleh piket penyidik Satnarkoba Polres Simalungun dan Kanitreskrim Polsekta Tanah Jawa Iptu JW Saragih, SH serta personil Opsnal  Polsekta Tanah Jawa yang melakukan penangkapan.

Serah terima tersangka dan barang bukti berlangsung  aman dan baik.

1Kapolsek Tanah Jawa Kompol Selamat mengatakan, dipastikan terhadap para pelaku lainnya akan diungkap dan berkas perkara akan dikirimkan ke JPU dan terhadap tersangka terancam hukuman 5 tahun lebih.

Pasalnya, setelah tersangka diamankan S alias Uge mengaku bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang di belinya beberapa hari yang lalu dari seorang laki-laki berinisial Z dari Kampung Banjar Kota Pematangsiantar dan sebagian sudah terjual  2 kali transaksi terhadap Z.

Pewarta: Toni Tambunan

Editor: N Pakpahan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Wabup Kapuas Hulu wahyudi membuka Rakor Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2021

Berita

Libatkan Semua Pihak Tangani Prostitusi Anak Di Bawah Umur

Berita

Peduli Warga Binaan, Bhabinkamtibmas Takome Bagi Sembako dan Alkes

Berita

PT PLN Persero Unit Induk Wilayah Sumut Resmikan Kantor ULP PLN Pematang Raya

Berita

Shooter TASC Tunjukan Prestasi di Even IPSC Level 1 And Fun Shoot Off Brimob And Friends Cup 2021*

Berita

Bawaslu Gelar Sidang Ajudikasi Partai Rhoma Irama Hari Ini

Berita

Naila Gultom Terpilih Peserta Paskibra Utusan Kota P.Sidimpuan Tingkat Provsu Tahun 2022

Berita

Gempa Bumi ringan guncang Mamuju Tengah