Viewer: 752
0 0

Home / Ekonomi

Jumat, 5 Juni 2020 - 16:23 WIB

Trump Geram Sri Mulyani Beri Pajak Google Hingga Netflix, Ini Fakta Terkait Kebijakan Tersebut

Viewer: 753
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 37 Detik

Kompasnasional | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah memutuskan untuk memungut pajak terhadap produk layanan digital dari Amerika Serikat (AS). Keputusan ini membuat geram Presiden AS Donald Trump.

Pasalnya keputusan untuk memberi pajak terhadap produk layanan digital AS itu tidak hanya dilakukan Indonesia, namun juga negara-negara lain. Adapun layanan yang wajib membayar pajak adalah Zoom, Netflix, Facebook, hingga Google mulai Juli 2020 mendatang.

Rencana Sri Mulyani untuk menarik pajak digital ini sebetulnya sudah lama ingin dilakukan sejak 2016 lalu. Selain atas dasar kesetaraan karena layanan digital tersebut beroperasi dan meraup untung di Indonesia, potensi pajak digital dari Google atau Facebook juga cukup besar.

Akhirnya rencana tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Namun, keputusan tersebut membuat AS cukup berang.

Baca Juga  Dana BOS Diminta Diusut Kepsek Sering Tinggalkan Tugas

Kepala Perwakilan Dagang AS atau United State Trade Representative (USTR), Robert Lighthizer menyebut pemajakan semacam itu sebagai upaya mengeruk pendapatan lokal dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi secara global. Tindakan pemajakan itu dianggap AS setara dengan pengenaan tarif bea masuk yang berpotensi meningkatkan ketegangan perdagangan.

Sebelumnya, Donald Trump sendiri telah membuat Pemerintah Indonesia waspada. Pasalnya, Trump memasukkan Indonesia ke dalam daftar negara maju. Keputusan Trump itu semata-mata hanyalah agar Indonesia tidak memperoleh perlakuan khusus dalam perdagangan Internasional.

Kini, USTR juga mengancam Indonesia mengenai penerapan pajak digital. Meski demikian, pengamat pajak dari DDTC Bawono Kristiaji mendesak agar pemerintah Indonesia tidak gentar oleh ancaman AS. Ia bahkan menyarankan pemerintah segera melakukan pemungutan pajak.

Baca Juga  Pemerintah Diminta Terapkan Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Tahun Depan

”Perlu kita pahami bahwa investigasi dan protes AS lebih kepada pengenaan PPh dan bukan PPN,” ujar Bawono seperti dilansir dari Kumparan, Kamis (4/6). “Indonesia lanjut saja dalam pengaturan PPh atau PTE tersebut, nanti jika telah ada konsensus baru kita sesuaikan.”

Bawono juga meyakini jika Trump tidak akan gegabah dalam merespons ataupun membalas penerapan pajak digital di Indonesia. Terlebih, saat ini banyak negara menerapkan kebijakan tersebut sehingga Trump pastinya akan lebih berhati-hati dalam memutuskan kebijakan baru. (WK/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkot Bekasi Minta Rp 2 T ke DKI untuk Pengolahan Sampah Bantargebang

Arsip

Harga Emas Antam Naik Rp 4.000 Jadi Rp 605.000 Per Gram

Berita

Konsul Jenderal AS Kunjungi Mapolrestabes Medan

Arsip

Jokowi Gelar Kontes Ketangkasan Domba, Hdiahnya Rp 1 Miliar

Berita

BWS Papua Kembangkan 3.200 hektare Lahan Irigasi yang Bisa Tingkatkan Perekonomian

Arsip

Rupiah Dibuka Menguat ke Rp 13.526 per USD Meski Ada Demo 2 Desember

Berita

Anggota BEM Terbang ke Asmat Zaadit Taqwa Tidak Terlihat

Ekonomi

Jual Beli Ular Sepi Selama Pandemi, Nyoman Yasa Lepas 70 Ekor Ular ke Sungai Karena Tak Laku Dijual