KompasNasional.com – Presiden Joko Widodo didorong mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait hasil revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Elite PDIP memberikan respons bahwa Perppu tak urgen hanya untuk UU MD3.
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menilai penerbitan perppu harus didasari situasi kegentingan. Jika ada penolakan, ia menyarankan sejumlah pihak melakukan uji materi ke Mahkamah Konsitusi agar sesuai dengan aturan bernegara.
“Perppu itu kan untuk kondisi yang darurat. Memangnya kita sedang darurat,” kata Hasto di sela-sela agenda Rakernas III PDI Perjuangan di Bali, Jumat 23 Februari 2018.
Hasto menambahkan penolakan beberapa pasal UU MD3 adalah hak setiap elemen masyarakat. Maka bila menolak sebaiknya dengan mengajukan upaya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mengatakan, dukungan gugatan materi itu juga didukung Presiden Jokowi. Ia berpendapat, tak ada yang salah ketika Jokowi tak meneken UU MD3 setelah diketok DPR.
“Ini mekanisme yang demokratis,” kata dia.
Sebelumnya, Partai Persatuan Pembangunan yang turut menolak beberapa pasal di UU MD3 mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu. Sekjen DPP PPP, Arsul Sani mengatakan, langkah penerbitan Perppu lebih efektif ketimbang menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi.
“Nah, PPP berharap Presiden keluarkan Perppu untuk mengganti ketentuan-ketentuan yang dianggap kontroversial tersebut,” kata Arsul di Senayan, Jakarta, Rabu 21 Februari 2018.(Viva/TR)