Home / Berita

Jumat, 16 April 2021 - 13:10 WIB

Tim Tabur Bidang Inteljen Kejati Kalbar Berhasil Menangkap Terpidana Ir.R.Nurcahyo Wiyono.MM

Viewer: 576
0 0
Terakhir Dibaca:4 Menit, 41 Detik

Tidak Ada Tempat Yang Aman dan Nyaman Bagi Pelaku Kejahatan

PONTIANAK KALBAR | KOMPAS Nasional-Tim Tabur bidang Intelijen Kejati Kalbar berhasil menangkap
Ir.R.Nurcahyo Wiyono,MM.

Penangkapan tersebut terkait dengan perkara korupsi Proyek pembangunan
Peningkatan jaringan Irigasi Jangkang Kompleks Kec. Jangkang pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau TA 2010.

Pada hari ini Kamis 15 April 2021, Tim Tangkap Buron (Tabur) Bidang Intelijen Kejati Kalbar dibantu Tim Tangkap Buron (Tabur) Bidang Intelijen Kejati DIY, berhasil menangkap terpidana kasus korupsi atas nama Ir. R. Nurcahyo Wiyono, M.M. dalam Pelaksanaan Pembangunan Dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA. 2010 TA 2010 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp. 1.092.042.722.

Yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sejak tahun 2017.

Terpidana berhasil ditangkap di Jalan Gendong Kuning Selatan No.5 Rt.01/Rw.01 Kel. Purbayan Kec.Kota Gede, Yogyakarta pukul 15.00 WIB .

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2698 K/PID.SUS/2016 tanggal 19 Juli 2017, menyatakan terdakwa (yang sekarang terpidana) Ir. R. Nurcahyo Wiyono, MM., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama- sama dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Kasus Posisi Perkara :Terpidana Ir. R. NURCAHYO WIYONO, MM., selaku Direktur PT. Mitrabuana Rekanindo (Konsultan Pengawas) untuk Pelaksanaan Pembangunan Irigasi Jangkang Kompleks di Kecamatan Jangkang pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sanggau TA 2010 (APBD) yang dikerjakan oleh PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adihraga dengan nilai kontrak sebesar Rp. 14.466.800.000,- (empat belas milyar empat ratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah).

berdasarkan Kontrak Nomor : 602.1/231/SDA-DPU/2010 tanggal 14 Oktober 2010 dengan nilai sebesar Rp. 96.690.000,- (sembilan puluh enam juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah),

Baca Juga  Jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Polda Kalbar Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral

dimana dalam pekerjaan Pembangunan Irigasi Jangkang tersebut terjadi penyimpangan yaitu adanya ketimpangan harga satuan HPS dalam proses Addendum Kontrak dengan cara menambah harga satuan pekerjaan diatas harga satuan HPS sehingga harga yang semula berada dibawah harga total HPS setelah addendum menjadi harga diatas HPS yang menimbulkan kerugian negara/daerah sebesar Rp. 1.092.042.727,27 (satu milyar sembilan puluh dua juta empat puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah dua puluh tujuh sen).

berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat Nomor : SR-71/PW14/5/2014 tanggal 10 Maret 2014 dan dalam hal ini terpidana Ir. R. NURCAHYO WIYONO, MM., tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Konsultan Pengawas dalam hal menganalisis, menentukan dan memutuskan serta menghitung volume kegiatan dan perubahan pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak Addendum.

Tuntutan Pidana ;Terpidana dituntut sesuai Surat Tuntutan Nomor Reg. Perkara : PDS-07/SANGG/08/2015 tanggal 18 Februari 2016 yaitu Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan amar sebagai berikut :

Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- subsider 6 (enam) bulan kurungan;
Membayar UP sebesar Rp. 96.690.000,- subsider 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
Biaya perkara Rp. 10.000,-
Putusan Pidana :
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 46/Pid.Sus-TPK/2015/PN.PTK tanggal 07 April 2016, dengan amar :
Terbukti Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- subsider 2 (dua) bulan kurungan;
Biaya perkara Rp. 10.000,-
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2016/PN.PTK tanggal 1 Agustus 2016, dengan amar :

  1. Terbukti Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
  2. Pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- subsider 2 (dua) bulan kurungan;
  3. Biaya perkara Rp. 2.500,-
Baca Juga  Kadisdikbud Kota Pontianak Syahdan Lazis Tutup Usia.

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2698 K/PID.SUS/2016 tanggal 19 Juli 2017, dengan maar :

  1. Terbukti Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
  2. Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- subsider 6 (enam) bulan kurungan;
  3. Membayar UP sebesar Rp. 96.690.000,- subsider penjara selama 9 (sembilan) Bulan;
  4. Biaya perkara Rp. 10.000,-;

Terhadap Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) namun belum dilakukan eksekusi mengingat terpidana yang berstatus tahanan kota tidak berada lagi ditempat tinggalnya di Jalan Gusti Hamzah Komplek PU Nomor 3 RT.001/RW.013 Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota-Kota Pontianak dan telah dinyatakan sebagai DPO sejak tahun 2018.

Setelah dilakukan penangkapan, kemudian terhadap terpidana Ir. R. Nurcahyo Wiyono, M.M, dilakukan test PCR, sesuai dengan protokol kesehatan.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

POLSEK SELAKAU POLRES SAMBAS MELAKSANA KAN KAMPANYE PEMBAGIAN MASKER

Berita

KNKT: Kerusakan Air Speed Lion Air Sejak 3 Penerbangan Sebelumnya

Berita

Untung Ada Polisi Pelaku 365 Selamat dari Amukan Massa di Simalungun

Berita

Wawako Bersama Dandim 0212/TS Resmikan Kampung Pancasila di P.Sidempuan
Foto Kabareskrim Polri - Komjen Agus Andrianto

Berita

Kabareskrim Agus Andrianto Bantah Terima Uang dari Tambang Ilegal

Berita

Perkumpulan Indonesia Bersatu Bagikan 1000 Mawar Merah

Berita

Atasi Kesulitan Rakyat, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Karya Bhakti Bersihkan Penampungan Air Di Perbatasan.

Berita

Di Demo Terkait Penetapan Biaya Beban Tetap Air Minum, Komisi II DPRD Pematangsiantar Memilih Kabur