
Kompasnasional. com. Ketapang, Berdasarkan Bidding Information LPSE Kabupaten Ketapang Kalbar, sesuai dengan Bidding Code 5813110 dan 5815110.Agency Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang, unit Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, bahwa Budget Tahun 2020 APBDP Package Ceiling Price Rp. 1.796.114.500,00 dan Package ceiling Rp. 846.114.500,00 Name of Bidding, Peningkatan Jalan Poros SP. 2 Desa Sungai Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan Ketapang dan Peningkatan Jalan SP. 8 Belaban Tujuh Kecamatan Tumbang Titi serta Pekerjaan peningkatan Jalan SP. 6 sungai Melayu Rayak serta Pekerjaan Lanjutan Rabat Beton TR.6 RT. 20 Kecamatan Matan Hilir Selatan Kab. Ketapang Kalbar, adalah CV. AINI’S jalan Rahadi Usman RT. 013 RW. 002 Dusun Penage Desa Sungai Jawi Kecamatan Matan Hilir Selatan Kab. Ketapang
Sedangkan fisik pekerjaan yang ada dilapangan, sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) No. 602/13/SP/PPK-TRANS-DAK/DTKT/2020, Tanggal 28 Agustus 2020, menggunakan sumber dana DAK afirmasi Kabupaten Ketapang, Tahun Anggaran 2020 yang sebagai pelaksana, Peningkatan Jalan SP. 8 adalah CV. Kelapa Gading Address Jl. KH. Agus Salim Gang Tiong No. 09 Ketapang dan Peningkatan Jalan SP.2 adalah CV. Satu BTN Villa Ketapang Regency, untuk pekerjaan SP. 6 adalah CV.Palung Mandiri Address Jl. R. E. Martadinata No. 68 RT. 012 RW. 001 Sungai Kinjil Kab. Ketapang.
Pada saat dikonfirmasi, Edi Suryadi selaku Pejabat Pembuat Kometmen (PPK), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ketapang, diruangan kerjanya Edi Suryadi menjekaskan, bahwa pelaksanaan peningkatan Jalan poros SP. 2 Desa Pelang dan peningkatan Jalan SP. 8 Belaban Tujuh, peningkatan jalan Sp. 6 pekerjaan lanjutan rabat beton TR. 6 RT. 20 pelaksanaannya mengikuti perubahan dari bagian Keuangan Pemda Kabupaten Ketapang.
Selain itu mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan No. 76/PMK. 07/2020,Tanggal 29 Juni 2020 ,sehingga hal tersebut dapat dilaksanakan kata Edi Suryadi.
Sedangkan hasil konfirmasi kepada pihak LPSE kabupaten Ketapang, pada (14/09) yang lalu diruangan kerjanya Subari menjelaskan, bahwa sebenarnya yang Dilelang adalah, Dana APBDP bukan DAK AFIRMASI ungkap Subari.
Hasil konfirmasi kompasnasional. com Kepada Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, M. Febriadi. S. Sos, Msi melalui via WhatsApp pada (11/09)yang lalu menjekaskan, bahwa APBDP sudah selesai bulan September 2020, ujarnya M. Febriadi. S. Sos, Msi.
Sedangkan peningkatan Jalan poros SP. 2 dan SP. 8 ,SP. 6 yang sumber dananya dari DAK AFIRMASI Tahun 2020, belom pernah diumumkan di LPSE. Yang nenjadi pertanyaan mengapa pekerjaan peningkatan Jalan SP. 2 dan SP. 8 , dan SP. 6 sumber Dana DAK yang belom dilelang di LPSE sudah dilaksanakan , sedangkan yang dilelang melalui LPSE adalah sumber dananya APBDP, dan saat pelaksanaan pekerjaan itu APBDP juga belom di sahkan sesui dengan Bidding Information LPSE ketapang.
Pelaksanaannya sangat diduga keras cendrung ada indikasi perbuatan melawan hukum, dan sarat dengan KKN.
diminta Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya pihak POLRES dan Kejaksaan Ketapang agar segera melakukan penyelidikan dan hingga ke tingkat penyidikan Kepada pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketapang serta pihak LPSE.
Penulis : RAHMAN.







