kompasnasional.com | MEDAN – Dinilai tidak profesional dan diduga kuat telah berkolusi dengan terlapor, oknum penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut dilaporkan ke Kapolri dan Kapoldasu.
Terlapor Achmad Dheni yang sebelumnya diduga sudah dijadikan tersangka, mendadak berubah status jadi saksi. Belakangan, muncul Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyebutkan kasusnya tidak dapat dilanjutkan karena tidak cukup bukti.
Ironisnya, sejak dilaporkan Joni Tua Manurung (58), warga Dusun VII Desa Pematang Kuing, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara ke Polda Sumut dengan Laporan Polisi No LP/607/V/2014 tanggal 21 Mei 2014 sebagaimana dimaksud pasal 372 yo 378 KUHPidana, penyidik Kompol Sunari BN tidak pernah memberikan SP2HP kepada pelapor Joni Tua Manurung.
“Setelah saya membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) No Dumas/44/V/2017/Wassidik dengan kasus pokok laporan polisi No LP/607/2014 tanggal 17 Mei 2017, lalu penyidik menerbitkan SP2HP. Tapi, isinya disebutkan penyidikannya dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti sesuai surat ketetapan penghentian penyidikan Nomor S/Tap/537.b/IX/2017/Ditreskrimum tanggal 29 September 2017.
Bahkan, laporan yang semua dipersangkakan Pasal 372 yo pasal 378 KUHPidana menjadi hanya Pasal 372 dengan menghilangkan pasal 378 KUHPidana, sebut Joni Tua Manurung didampingi kuasa hukumnya dari LBH Merah Putih Merdeka, Anggiat Maju Hasudungan Sitorus, Achmad Juara Sitorus, Jumpa Simarmata, Roy Naibaho, Immanuel Tambunan, Pasarmauli Panggabean SH dan Komri Joni Panjaitan kepada wartawan, Kamis (9/11/2017).
Joni Tua Manurung mengatakan, Kompol B Siringoringo dan AKP Antoni Sinamo memberitahukan, terlapor sudah dijadikan tersangka.
“Saya dan menantu saya sekitar bulan Mei 2017, diberitahukan dan diperlihatkan Kompol B Siringoringo dan AKP Antoni Sinamo sepucuk surat yang menyatakan Achmad Dheni sudah tersangka. Tapi, Kompol B Siringoringo dan AKP Antoni Sinamo tidak memberikan foto copi surat penetapan tersangka dimaksud,” kata korban.
Yang disesalkannya, sambung Joni Tua Manurung, setelah penetapan tersangka itu, Kompol B Siringoringo mengajaknya untuk berdamai sesuai permintaan terlapor dan korban disuruh mengkonsep surat pedamaian. Namun belakangan perdamaian gagal.
“Dengan ajakan berdamai, saya meminta uang dikembalikan sebesar Rp700 juta sesuai kwitansi, tapi Kompol Siringoringo menyebutkan terlapor tidak sanggup membayar sedemikian dan diminta untuk pengurangan. Kemudian saya hanya minta untuk dikembalikan sebesar Rp450 juta. Tapi, Achmad Dheni beralasan macam-macam dan belakangan dia tidak mau lagi berdamai dan tidak menjadi masalah kalau kasus itu dilanjutkan. Tak lama kemudian, SP2HP muncul yang isinya penyidikan dihentikan karena tidak cukup bukti,” ujar korban, mensinyalir adanya permainan kotor antara oknum penyidik dengan terlapor.
Disebutkan korban, permasalahan itu terjadi berawal dari Pilkada Batubara tahun 2014 lalu. Terlapor (Achmad Dheni, red) yang maju sebagai Wakil Bupati berpasangan dengan Gong Matua Siregar menjual rumah kepada korban.
Namun, belakangan diketahui yang dijual bukan rumah melainkan sebidang tanah. Kemudian diketahui pula ada dugaan penipuan dan atau pemalsuan surat jual beli sebidang tanah 11 x 19 m yang terletak di Jalan Karya Kasih Gang Pipa Lingkungan VII, Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor.
“Kami merasa tertipu. Awalnya, dia menjual rumah tapi belakangan hanya lahan kosong. Selain itu, terlapor mengatakan kalau rumah itu dibeli dari Perkumpulan Nasution dengan memperlihatkan surat jual beli. Rupanya, surat jual beli itu diduga dipalsukan terlapor karena lahan yang awalnya milik Perkumpulan Nasution dijual kepada Suriani Sinaga, bukan kepada Achmad Dheni, sebagaimana surat jual beli yang diberikan Achmad Dheni kepada saya, sehingga saya tidak dapat menguasai lahan dimaksud,” kesal korban menambahkan, karena sudah menjadi korban penipuan lalu melaporkan pegawai PT Inalum itu ke Poldasu dengan bukti Laporan No LP/607/V/2014/SPKT-III tanggal 21 Mei 2014.
Karena penyelidikan kasus itu diduga kuat terjadi permainan, sebut Joni Tua Manurung, melalui kuasa hukumnya LBH Merah Putih Merdeka melaporkan pelaku ke Kapoldasu dengan tembusan Kapolri, Wakapolri, Irwasum, Kabareskrim, Kadiv Propam Mabes Polri, Wakapoldasu, Direktur Reskrimum Poldasu, Kabid Propam Poldasu, Ketua Komisi III DPR-RI, Kompolnas, Ombudsman RI dan lain-lain.
“Kami sangat berharap kiranya Pak Kapoldasu memerintahkan Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Poldasu melakukan penyelidikan ulang dan menggelar perkara ulang, sehingga kami rakyat kecil mendapat perlakuan hukum yang adil,” pungkas Joni Tua Manurung (Linggem Ginting)







