Kompas Nasional l Siantar | Tidak kantongi izin keramaian, acara pesta akan di tindak tegas ataupun di bubarkan.
Hal ini dikatakan Daniel Siregar selaku sekretaris Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar, Selasa (16/2/21).
Badan Penanggulan Bemcana Daerah Pematangsiantar Daniel Siregar menjelaskan, Bahwa untuk melaksanakan acara pesta di masa pandemi Covid-19 harus mempunyai atau mengantongi izin dari tim gugus percepatan penanganan covid-19.
H al itu di pertegas untuk mencegah penyebaran virus covid-19 di kota siantar.
Daniel juga mengatakan, dalam hal pengurusan izin keramaian harus yang bersangkutan datang langsung, tidak boleh di wakil kan atau melalui calo, karena untuk pengurusan izin tidak di pungut biaya.
“Untuk mengurus izin keramain tidak boleh di wakil kan atau melalui calo, harus orang nya langsung yang datang dan tidak ada di pungut biaya atau gratis”sebut Daniel.
Saat disinggung terkait penyedia tempat atau gedung acara pesta yang kerap tidak menyediakan protokol kesehatan berupa tempat cuci tangan, Daniel dengan tegas mengatakan, bahwa hal ini lah yang perlu kita pantau juga si pemilik gedung tersebut akan kita panggil.
Masih kata Daniel, tempat atau gedung untuk acara pesta tersebut harus benar-benar di sterilkan seperti melakukan penyemprotan sebelum acara pesta di laksanakan, juga si pemilik gedung tersebut harus tetap berkoordinasi dengan tim gugus percpatan penanganan covid-19. katanya.
Penulis : Toni T
Editor : N Pakpahan




