Home / Berita / Daerah

Senin, 11 November 2019 - 22:46 WIB

Ratusan Massa SBSI 92 Labusel Unjuk Rasa Ke Kantor DPRD

Buruh Unjuk Rasa Didepan Kantor DPRD Labusel

Buruh Unjuk Rasa Didepan Kantor DPRD Labusel

Viewer: 630
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 12 Detik
Labusel– Ratusan massa buruh SBSI 1992 kebun sabungan ( perkebunan aladin group ) unjuk rasa didepan kantor dewan perwakilan rakyat Labuhan Batu Selatan di Jln lintas Sumatera -Kotapinang, Senin( 11/ 11 – 2019 ).
Yanto Ziliwu, SH selaku kuasa hukum buruh menyampaikan orasi dan tuntutan sebagai berikut :
Pengusaha Kebun Sabungan atau yang dikenal selama ini sebagai Perkebunan Aladin Group membayar upah buruhnya dibawah ketentuan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten) Labuhanbatu Selatan tahun 2019.

Buruh Unjuk Rasa Didepan Kantor DPRD Labusel

Yaitu para buruh saat ini dikebun sabungan ( perkebunan aladin group ) hanya menerima upah sebesar Rp . 60 .000 ,- perhari jauh dibawah ketentuan UMSK ( upah minimum sektor kabupaten ) LabuseT tahun 2019 sebab berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/1577/KPTS/2018 tertanggal 31 Desember 2018, tentang Penetapan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) Labuhanbatu Selatan Tahun 2019 sektor perkebunan sebesar Rp .3025 .000 per bulan.
Yanto Ziliwu juga menyampaikan dalam orasi bahwa perkebunan aladin grup melakukan pemutusan hubungan kerja ( PHK) secara sepihak terhadap ketua PK SBSI 1992 kebun sabungan Hermanto gulo karena bertentangan dengan undang undang tenaga kerja No 13 Tahun 2013.
Serta dalam orasinya perkebunan aladin grup diduga tidak mendaftarkan para pekerja sebagai peserta BPJS yang sebagai mana diatur UU Nomor 24 Tahun 2011 dan juga perkebunan aladin grup kebun sabungan tidak memberikan tunjangan hari raya.
Para pengunjuk rasa ditemui angota DPRD Labusel. H Zainal Harahap berjanji akan memanggil dinas terkait untuk menyelesaikan permasalahan ( Wau)
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%
Baca Juga  Pilkada 2020 Siantar Kurang Lebih Seribu Warga Pematangsiantar WB Lapas Kelas ll A Siantar Tidak Bisa Mengunakan Hak Pilihnya

Share :

Baca Juga

Arsip

Sudah 100 Hari Penyerangan Novel Baswedan, KPK kepada Polri: Mana Janjimu?

Berita

HUT Kota Medan Ke-428, KAI Diskon Harga Tiket

Berita

Peringati HUT Ke-77 Tentara Nasional Indonesia, Kodim 1203/Ktp Laksanakan Do’a Bersama

Berita

Irvan Abdurahim Resmi Nahkodai KNPI Halsel

Daerah

Kamaruddin Kades Ranah Singkuang Dukung Penuh Program P2WKSS

Berita

Kapoldasu Tinjau Gebyar Vaksinasi di Kabupaten Simalungun

Berita

Polisi Periksa Tukang Bakso yang Terekam CCTV Ludahi Mangkok Pembeli

Berita

Kejati Kalbar Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 Gelar Turnamen Golf