Home / Arsip / Arsip 2016 / Korupsi / Reviews

Sabtu, 23 Juli 2016 - 14:50 WIB

Tersangka Korupsi Dana Kantor Perwakilan Bengkulu di Jakarta Ditahan Kejati

Viewer: 616
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 56 Detik

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, telah menahan mantan Kepala Kantor Perwakilan Pemprov Bengkulu di Jakarta, NA (58), dalam kasus dugaan korupsi dana rutin di kantor perwakilan tersebut tahun 2011 sebesar Rp 10 miliar.

Kepala Kejati Bengkulu, Ali Mukartiono di Bengkulu, Jumat (22/7) membenarkan hal tersebut. Dalam kasus yang sama pihaknya juga telah bendahara kantor Perwakilan Pemprov Bengkulu di Jakarta, YE.

“Jadi, dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 miliar ini kita telah menahan dua orang tersangka, yakni NA dan YE. Mereka kini ditahan di Lapas Bentiring sebagai tahanan Kejati Bengkulu,” ujarnya.

Sebelum ditahan, tersangka NA diperiksa oleh tim penyidik selama sejam mulai pukul 15.30 WIB hingga pukul 16.30 WIB. NA diperiksa didampingi penasihat hukumnya, Agung dan Zico Patners serta sempat diperiksa kesehatannya oleh tim dokter RSUD Kota Bengkulu.

Baca Juga  Diundang Cagub Banten, Ustad Solmed Malah Dianiaya Jamaah

NA ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Bengkulu, pada bulan Mei lalu bersama bendahara pengeluaran Kantor Perwakilan, YE. Namum, tersanka YE lebih dulu ditahan penyidik Kejati Bengkulu, bersama lima tersangka dalam kasus korupsi lainnya.

Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan guna mempercepat proses penyidikan yang dilakukan Kejati Bengkulu. Mantan Kabag Humas Pemkab Mukomuko ini dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor 31 Tahun 1999 dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, penyidik Kejati Bengkulu, telah menahan sebanyak lima orang tersangka dari dua kasus koruspi, yakni kasus korupsi pengadaan bibit ikan tahun 2014 di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu sebesar Rp 835 juta dan kasus korupsi pembangunan jalan Ampar Gading di Kabupaten Seluma tahun 2011 sebesar Rp 2,1 miliar.

Baca Juga  Terkait Penyidikan Kasus YPMDU Poldasu Minta Keterangan Ahli USU

Namun, Kejati tidak menyebutkan secara rinci identitas lima tersangka kasus korupsi pengadaan bibit ikan di DKP Bengkulu dan pembangunan jalan Ampar Gading, di Kabupaten Seluma tersebut.

“Yang jelas, lima tersangka ini sudah kita tahan pada Senin (18/7) lalu guna memperlancar proses penyidikan sehingga perkara ini dapat di limpahkan ke PN Bengkulu dalam waktu dekat untuk disindangkan,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah tersangka dalam kasus korupsi ini bisa bertambah, Kejati Bengkulu mengatakan, tidak tertutup kemungkinan tersangkanya bertambah dari masing-masing kasus tersebut, karena pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Sebab, saksi bisa saja ditingkatkan statusnya menjadi tersangka jika terbukti dalam terlibat kasus dugaan korupsi tersebut. “Jadi, bisa saja jumlah tersangka kasus korupsi ini bertambah dari tersangka yang sudah kita tetapkan,” ujarnya (bsc|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Peneliti: Di Era Demokrasi Tak Mungkin PKI Bangkit Lagi
Menyusup di Kargo Pesawat Demi Untuk Menjadi Pengemis di Dubai -KompasNasional

Arsip

Menyusup di Kargo Pesawat Demi Untuk Menjadi Pengemis di Dubai

Arsip

Pungli, Petinggi Pelindo III Terima Setoran Rp 6 Miliar Saban Bulan

Berita

Avengers: Infinity War cetak rekor

Arsip

Para rival beri dukungan untuk Valentino Rossi

Berita

Awas, Ini Bahaya Eyeliner untuk Mata

Arsip

Setelah Singapura, Giliran Imigrasi Malaysia Kurang Ajar Sama WNI
Butuh Duit, Brigadir Polisi Ini Merampok-KompasNasional

Arsip

Butuh Duit, Brigadir Polisi Ini Merampok