Viewer: 877
0 0

Home / Berita / Headline News / Nasional

Kamis, 9 Januari 2020 - 14:36 WIB

Terlibat Narkoba Diusir dari Desa, Resmi Berlaku Mulai 1 Januari 2020

Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani didampingi Wakil Bupati memberi keterangan kepada wartawan.

Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani didampingi Wakil Bupati memberi keterangan kepada wartawan.

Viewer: 878
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 30 Detik

TAPTENG-Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Bakhtiar Ahmad Sibarani menegaskan bahwa sejak 1 Januari 2020, peraturan desa/kelurahan tentang sanksi sosial terhadap pengguna maupun bandar narkoba sudah resmi diberlakukan.

Bupati Bakhtiar Ahmad Sibarani menjelaskan, pemberlakuan peraturan desa/kelurahan tentang sanksi sosial itu kepada para pengguna maupun bandar narkoba akan diberlakukan setelah pengguna maupun bandar narkoba telah selesai menjalani hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri.

“Mulai 1 Januari 2020, berlaku peraturan desa/kelurahan atas sanksi sosial yang diberikan kepada warga Tapanuli Tengah yang terlibat narkoba. Jika ada yang memakai narkoba dan tertangkap serta diproses hukum, akan diusir selama 15 tahun dan tidak dapat kembali ke Kabupaten Tapanuli Tengah,” ucap Bakhtiar belum lama ini.

Sementara untuk pengedar maupun bandar narkoba, masih kata Bakhtiar, akan diberikan sanksi sosial yang lebih tinggi.

“Untuk bandar atau pengedar narkoba tertangkap dan diproses hukum, maka tidak dapat lagi kembali selamanya ke Kabupaten Tapanuli Tengah,” tegasnya.

Peraturan desa/kelurahan tentang sanksi sosial kepada pengguna maupun bandar narkoba itu pun mendapat dukungan dari berbagai lapisan masyarakat.

Baca Juga  PEMKAB HUMBAHAS TINJAU LOKASI KEBAKARAN

Bagaimana tidak, maraknya peredaran narkoba yang kini telah menyasar hingga kepada pelajar, nyata merupakan mesin pembunuh dan penghancur masa depan generasi bangsa.

Sebelumnya, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Ormas Keagamaan Tapteng telah mendeklarasikan dukungan atas kebijakan Bupati Tapteng dalam pemberian sanksi sosial kepada para pengguna maupun bandar narkoba.

“Mendukung Program Bupati Tapanuli Tengah dalam pembuatan peraturan untuk mengusir bandar narkoba dari bumi Tapanuli Tengah dan tidak dibenarkan kembali selama-lamanya. Untuk mengusir pengguna/pemakai narkoba dari bumi Tapanuli Tengah dan tidak dibenarkan kembali ke Kabupaten Tapanuli Tengah selama 15 tahun,” seru FKUB dan ormas keagamaan di Tapteng baru-baru ini.

Sementara amatan wartawan Koran ini pada peraturan desa tentang sanksi sosial terhadap pengguna atau Bandar narkoba itu disebutkan pada bab III pasal 4 ayat 1 yang menyatakan masyarakat yang mengetahui dan melihat peredaran atau penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang atau psikotropika dalam desa dapat melaporkan kepada perangkat desa.

Pada pasal 5 disebutkan, dengan tidak mengesampingkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan pidana, penyalahguna narkotika, obat-obatan terlarang dan psikotropika dapat dijatuhkan sanksi sosial di masyarakat.
Pasal 6 ayat 1; Penyalahguna narkotika, obat-obatan terlarang dan psikotropika yang melanggar atau tidak manaati ketentuan peraturan desa ini, yang terbukti tetapi tidak ada tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, akan diberikan sanksi sosial berupa akan dikeluarkan dari desa tempat berdomisili (tinggal) selama 15 tahun.

Baca Juga  Bupati Taput Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Tanah Pengembangan Bandara Silangit dengan AP II

Pada ayat 2 disebutkan, penyalahguna narkotika, obat-obatan terlarang dan psikotropika yang telah menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah berkekuatan hukum tetap akan diberikan sanksi sosial berupa akan dikeluarkan dari desa tempat domisili (tinggal) selama 15 tahun terhitung sejak dijatuhi hukuman yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara di ayat 3 dinyatakan bahwa pedagang, pengedar dan pengecer atau penjual narkotika, obat-obatan terlarang dan psikotropika yang melanggar atau tidak menaati peraturan desa ini, yang terbukti tetapi tidak ada tindakan hukum dan/atau telah menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang telah berkekuatan hukum tetap akan dijatuhi sanksi sosial berupa dikeluarkan dari desa tempat domisili (tinggal) selamanya. (TIMRED)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kunjungi BKPPD dan Dinas Capil, Wakil Bupati Simalungun Ajak ASN Berikan Pelayanan Dengan Hati.

Berita

99,8 Persen Kouta PPDB Online 2021 SMK Negeri 1 Siantar Terpenuhi

Berita

Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Dua Hari Pantau Vaksin Di Pontianak Timur

Berita

Kapolda Kalbar Resmikan Gedung (RPK) Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita

Wawako Sidempuan Peringati Harlah Pancasila Tahun 2022 Secara Virtual

Berita

PELANTIKAN BUPATI/WAKIL BUPATI TOBA DILAKSANAKAN SECARA OFFLINE

Berita

Di Demo Terkait Penetapan Biaya Beban Tetap Air Minum, Komisi II DPRD Pematangsiantar Memilih Kabur

Berita

Kepala Desa Sinyior Tapsel Dan Anaknya Sama-sama Diperiksa Dalam Kasus Yang Berbeda