Home / Berita

Rabu, 23 Maret 2022 - 20:22 WIB

TERKAIT PANITIA SELEKSI PPT BUPATI SAMOSIR DIDUGA BOHONGI KASN

Viewer: 332
0 0
Terakhir Dibaca:3 Menit, 11 Detik

Samosir, Kompas Nasional

Opini kritis yang berisi pendapat dari Bungaran Sitanggang, SH. MH, tentang apa yang terjadi di birokrasi kabupaten Samosir, Sumatera utara

Aneka ragam cara seseorang untuk menggapai sesuatu yang diharapkan. Ada yang sabar menunggu waktu, Ada yang maunya instan, ada pula  yang grasak grusuk tetapi ada yang mengikuti alur sesuai mekanisme yang ada, tapi ada juga yang sembrono memaksakan kehendak dengan  menghalalkan segala cara  untuk menggapainya. Semua itu kecuali yang sesuai alur , dapat menimbulkan persoalan tersendiri.

       Bupati Samosir ,Vandiko Timoteus Gultom, misalnya. Beberapa kebijakannya yang mendapat protes karena dinilai kurang sesuai ketentuan belum terselesaikan , muncul lagi kebijakan lain . Semula Staf khusus Bupati, bertubi tubi serangan ketidak setujuan netizen. Personalianya dipertahankan bajunya diganti menjadi Tim Bupati Percepatan Pembangunan (TBPP)  yang disahkan melalui surat keputusan Bupati no 240 tahun 2021 juga mendapat protes habis dari netizen.

      Protes itu sesungguhnya boleh jadi benar. Alasannya, selain ke 5 orang anggota TBPP tersebut yang diduga melanggar pasal 1 angka 5 Undang undang no 28 tahun 1999 itu bukan ahli yang memiliki sertipikasi diduga adalah kroni karena sebelumnya adalah sebagai Tim pemenangan Vandiko- Martua saat pilkada tahun 2020 lalu.

DIDUGA BOHONGI KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara)

Baca Juga  DPRD Samosir Terima Audiensi Pengurus Pusat Kesatuan Bangso Batak Sedunia

    Tak cuma sekedar menempatkan tim suksesnya itu di dalam TBPP, yang banyak diprotes itu,  tetapi juga paling menyedihkan keberanian sang Bupati millenial  ini yang diduga membohongi KASN untuk memasukkan 3 Anggota TBPP nya menjadi anggota seleksi uji kompetensi PPT (Pejabat Pimpinan Tinggi) Pratama tahun 2021.

      Dalam surat bernomor 800/BKD/XI/2021 Tanggal, 26 Desember 2021 Bupati mengusulkan 2 tambahan anggota panitia seleksi setelah sebelumnya, Manindar Simbolon, sudah masuk. Kedua orang itu, adalah, Ir. Charles Sitindaon,MT dan Laksamana( Purn) Marhuale Simbolon,S.Pi. Dalam surat  Bupati  menyebut,, Ir Mangindar Simbolon ,MM adalah  profesional, kenyataannya , Mangindar Simbolon, menjabat Ketua TBPP. Ir. Charles Sitindaon,MT, disebut selaku akademisi, nyatanya adalah wakil ketua TBPP dan Marhuale Simbolon, S.Pi disebut profesional kenyataannya adalah anggota TBPP sesuai keputusan Bupati no 240 tahun  2021 tanggal 3 November 2021.

    KASN yang menerima surat dari Bupati tentang usulan  penambahan anggota panitia tersebut, boleh jadi begitu percaya tanpa melakukan penelituan dan atau penyelidikan  nama nama dimaksud. Karenanya KASN melalui suratnya no B. 4395/KASN)12/ 2021 tanggal 3 Desember 2021 menyetujui dan  mempersilahkan Bupati untuk menetapkan dan menugaskan Panitia seleksi untuk proses uji kompetensi dalam rangka penataan organisasi .

       Berdasarkan persetujuan atas perubahan susunan panitia yang semula 5 menjadi 7 orang maka praktis 4 orang  berasal dari Internal Pemkab  dan 3 dari Eksternal. Dengan komposisi ini maka diduga pula telah melanggar ketentuan peraturan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang komposisi panitia seleksi yang menyebut internal paling banyak 45% dan Eksternal 55%.

Baca Juga  Pemda Kapuas Hulu Gelar Pertemuan Dengan BNNP Kalbar

       Benarkah, Mangindar,Charles dan Marhuale sebagai profesional dan akademisi? Bukankah mereka Ketua TBPP, wakil dan anggota berdasarkan surat Keputusan Bupati no 240 tahun 2021? 

      Menurut  undang undang no 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja pasal 1 ayat (2)  menyebut bahwa karyawan adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan  guna menghasilkan barang dan jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat baik di dalam maupun diluar hubungan kerja .

       Andai mungkin KASN mengetahui bahwa ke 3 Orang anggota panitia ini adalah bagian dari karyawan yang menerima gaji dari Pemkab Samosir, sangat tidak mungkin di kabulkan. Akan tetapi oleh karena ditengarai Bupati tidak secara jujur mengemukakan profesi ketiga orang tersebut maka KASN setuju.  Pertanyaannya sekarang, bagaimana legalitas kepanitiaan yang diduga cacat hukum itu? Bagaimana pula legalitas hukum yang dihasilkan dari tim yang diduga cacat itu? Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Mendagri yang punya jawaban. Kita tunggu . Semoga semakin baik.

(Candro Situmorang)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Wakil Bupati Kapuas Hulu Serahkan Hadiah Pemenang Lomba Video Kreatif

Arsip

DPD KWRI Sumut & DPC KWRI Langkat Dampingi Warga Suka Damai Kec. Hinai Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Oknum Kades.

Berita

Pemkab Samosir Laksanakan MUSRENBANG Kecamatan Sitiotio

Berita

Rekomendasi Pansus Soroti SDM Hingga Penyadapan KPK

Berita

Babinsa Koramil Tempunak Kawal Vaksinasi Tahap II

Berita

KPK Geledah Kantor Wali Kota Medan

Berita

Puncak Kekecewaan Sopir Angkot atas Penutupan Jalan di Tanah Abang…

Berita

Ditresnarkoba Polda Kalbar Musnahkan Barang Bukti Sabu 53,657 Kilogram